PANDANGAN
PEMIKIRAN ISLAM
TENTANG EKONOMI
A.
TAQYUDDINAHMAD BIN ABDUL HALIM (IBNU TAMIYYAH)
Ibnu
Taimiyyah atau nama lengkap nya Taqyuddin Ahmad bin Abdul Halim lahir di Harran
pada tanggal 22 januari 1263 (10 Rabiul Awwal 661 H) dari lingkungan keluarga
dan tradisi keilmuan yang tinggi. Ayahnya (Abdul halim),pamannya (fakhruddin),
dan kakeknya (Maduddin) dikenal sebagai cendekiawan yang terkenal dari Mazhab Hambali dan banyak menulis karya
ilmiah. Ibnu Taimiyyah pada masa mudanya banyak mendalami ilmu hukum (fiqih),syariah,matematika dan
filsafat.
Pemikiran
ekonomi Ibnu Taimiyyah yang cukup signifikan adalah mengenai kompensasi wajar (just compensation),harga wajar (just price), mekanisme pasar,regulasi
harga, hak kemelikan,konsep bunga dan uang, kebijakan moneter, a (partnership), peran negara dan
keuangan negara (public finance). Pemikiran ekonomi sangat sarat dengan nilai-nilai
etika bisnis yang dilandasi oleh Alquran dan sunah. Just compensation (compensation of the equivalent) adalah
kompensasi ekuevalen yang diukur dengan nilai ekuevalennya. Conpensation of the equevalen adalah jumlah ekuevalen daei objek
tertentu dalam kondisi yang wajar yang
berkaitan dengan pengenaan tarip dan kebiasaan.
Just Price adalah tarif dimana orang menjual barangnya dan yang secara umum
diterima sebagai ekuevalennya pada waktu dan tempat tertent. Ibnu Tamiyyah menyoroti
mengenai mekanisme pasar yang dalam pandangannya bahwa perubahan tingkat harga
tidak selalu disebabkan adanya ketidakadilan (injustice) yang dilakukan seseorang tetapi seringkali timbul
karena kurangnya produksi atau turunnya jumlah impor barang. Secara faktual
faktor-faktor yang memengaruhi permintaan menurut Ibnu Taimiyyah adalah sebagai
berikut.
1.
Permintaan
masyarakat yang sangat berpariasi (peoples
desire).
2.
Tergantung
pada jumlah orang yang membutuhkan barang (consumer).
3.
Dipengaruhi
juga oleh intensitas kebutuhan akan suatu barang.
4.
Dipengaruh
oleh kualitas konsumen.
5.
Dipengaruhi
juga oleh jenis uang yang digunakan sebagai alat pembayaran.
Topik yang menjadi kajian Ibnu Taimiyyah dalam bidang ekonomi,
yaitu mengenai price control. Dimana dalam hal ini ada dua pendapat yang
kontroversial. Menurut Mazhab Hambali dan syafi’i negara tidak berhak untuk
menetapkan harga. Sedangkan Mazhab Maliki dan Hanafi menyatakan bahwa negara
berhak untuk melekukan price control dan menekankan perlu adanya kebijakan harga
yang wajar (just price policy).
Menurut Ibnu Tamiyyah harga barang naik disebabkan oleh kekuatan pasar bukan
karena ketidaksempurnaan meknisme harga.
Ada
tujuh karakteristik perfect competitive
free market yang dalam beberapa hal hampir sama dengan pendapat menurut
Ibnu Tamiyyah, yaitu sebagai berikut.
1.
Banyak
penjual dan pembeli sehingga tak seorang pun dari mereka mampu memengaruhi
pasar.
2.
Semua penjual dan pembeli bebas keluar masuk pasar.
3.
Penjual
dan pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai kondisi pasar, termasuk
mengenai harga, kuantitas, kualitas barang yang di transaksikan.
4.
Barang
yang di transaksikan relatif homogen sehingga tidak dapat dibedakan secara
spesifik darimana masing-masing barang tersebut dijual atau dibeli.
5.
Cost dan benifit yang diperoleh ditanggung sepenuhnya oleh mereke yang
terlibat dalam transaksi, bukan pihak eksternal.
6.
Semua
pembeli dan penjual berusaha mengoptimalkan utilitas.
7.
Tidak
ada pihak eksternal yang mengatur harga,kuantitas atau kualitas barang yang
ditransaksikan dipasar.
B.
IMAM AL-GHAJALI
Imam Al-Ghajali
menyinggung mengenai masalah uang dan fungsinya. Ia jiga menerangkan mengenai
larangan riba fadhl dan dampaknya
terhadap perekonomian. Sacara intensif kajian ekonomi Al-Ghazali juga
menyinggung mengenai masalah timbangan, pengawasan harga (intervensi pasar),
penentuan pajak dalam kondisi darurat,dan sebagainya.
Pada masa
pemerintahan Umar bin Khaththab parnah terjadi inflasi yang disebabkan karena
gagal panen di daerah hijaz sebagai sentra produksi gandum. Kebijakan yang di
terapkan untuk mengatasinya melalui mekanisme pasar yaitu dengan menambah supply gandum maka diimporlah gandum
dari fuztadz Mesir sehingga harga kembali normal. Namun,jika inflasi terjadi
karena adanya distorsi pasar, misalnya praktik monopoli dan prnimbunan pasar,
maka solusi yang diterapkan bukan dengan menggunakan mekanisme pasar, tetapi
melalui intervensi pemerintah
C.
M.
UMAR CHAPRA.
M. Umar Chapra,
adalah ahli ekonomi yang memiliki pengalaman mengajar dan meneliti dibidang ekonomi.
Selama masa kariernya ia juga pernah bergabung dengan lembaga pendidikan dan
penelitian yang terkenal, seprti Institute of Development Economic dan Central
Institute of Islamic Research, pkistan.
Tiga masalah
pokok perekonomian, yaitu what (apa), how (bagaimana), dan forwhom (untuk siapa) menjadi pokus
kajian dalam aktivitas ekonomi.
Dalam
hubungannya dengan sistem ekonomi, Chapra memandang ada tiga perinsip dasar
islam, yaitu tauhid, khilafah,dan ‘adalah (keadilan) sebagai suatu
kerangka yang tidak saja membentuk
Islamic Worldview, tetapi juga maqasid
dan strategi. Tawhid manjadi landasan
utama bagi seiap muslim dalam menjalankan setiap aktivitasnya.
Konsikuensi
dari perinsip khalifah dan adalah
menuntut bahwa semua sumber daya yang merupakan amanah dari tuhan harus
digunakan unuk merefleksikan maqasid
asy-syari’ah empat diantranya adalah need
fullfilment, resfectable source of earning, equitable distribution of incume
and wealth dan growth and stability.
Diperlukan
strategi untuk mereorganisasi sistem ekonomi dengan perangkat meliputi empat
unsur yang diperlukan dan saling mendukung, yaitu sebagai brikut.
1.
Mekanisme
penyaringan (a filter mechanism) yang
secara sosial dispakati.
2.
Sistem
motivasi yang kuat untuk mendorong seseorang mengaktualisasikan kepentingan
dirinya dan masyarakat (a right
motivation).
3.
Restrukturisasi
seluruh sistem ekonomi dengan tujuan merealisasikan maqasid asy-syariah (socio-economic and financing restructuring).
4.
Peran
pemerintah yang positif dan bereorientasi pada tujuan yang disepakati (role of the state).
Tuntutan
kebutuhan memerlukan suatu instrument penyaring (filter mechanism) agar dapat memenuhi kedua kondisi tersebut.
Islam memperkenalkan moral filter sebagai instrument dalam pengalokasian sumber
daya melalui dua lapis penyaring, yaitu pertama menyelesikan masalah kebutuhan
tidak terbatas pada akhiirnya. Moral filter merupakan penyaring pertama dan
utama atas penggunaan sunber daya agar secara pungsional dapat meningkatkan
kesejahteraan manusia.
Unsur
strategi di muka –filter mechanism dan right motivation-tidak akan dapat
memengaruhi suatu kondisi secara baik tanpa adanya suatu dukungan dari unsur
keuangan harus diciptakan sedemikian rupa sehingga tatanan kehidupan ekonomi
akan berjalan secara seimbang. Restrukturisasi harus tercipta secara
sistematis, komprehensif, jangka panjang dan berorientasi pada:
1.
Menghidupkan
faktor manusia sehingga ia dapat melakukan tugasnya yaitu menciptakan
efisiensi, efektivitas dan adil;
2.
Mengurangi
resiko konsentrasi ekonomi, sumber daya, informasi, dan politik pada saat itu;
3.
Membentuk
tatanan kelembagaan sosial, ekonomi dan politik yang selaras dengan syariah
islam.
D.
M.
ABDUL MANNAN
M.
Abdul mannan adalah seorang guru besar di Islamic
Research and Training Institute, Islmic Development bank, jeddah, termasuk
salah satu pemikir ekonomi Islam kontemporer yang cukup menonjol.
Karya
tulisnya adalah Islamic Economics: theory and practice yang terbit tahun 1970
dan telah diterjemahkan kedalam bahasa Indinesia.
E.
MAZHAB
BAKIR AS-SADR
Menurut
pemikiran As-Sadr bahwa dalam mmempelajari ilmu ekonomi harus di lihat dari dua
aspek, yaitu aspek philosophy of economics atau normative economics dan
aspek positive economics. Contoh dari aspek positive economics,
yaitu mempelajari teori konsumsi dan permintaan yang merupakan suatu penomena
umum dan dapat diterima oleh siapa pun tanpa dipengaruhi oleh ideologi.
Aspek
phylosophy of economics yang merupakan hasil pemikiran manusia, maka akan
dijumpai bahwa tiap kelompok manusia mempunyai idelogi, cara pandang dan
kebiasaan (habit) yang tidak sama. Dalam padangan Islam sesuatu dianggap
‘pantas’ manakala hal itu dianjurkan dalam Islam dan sesuatu dianggap ‘tidak
pantas’ jika hal itu dicela dan dilarang menurut syariah. Contoh lain misalnya
menyangkut pembahasan ‘keadilan’. Menurut konsep kapitalisme klasik yang
dimaksud dengan ‘adil’ adalah you get what you deserved artinya ‘anda mendapat
kanapa yang telah anda usahakan’. Sedangkan kelompok sosialisme menerjemahkan makna‘adil’,
yaitu no one has privilege to get more than others artinya tidak ada orang yang
mendapatkan fasilitas untuk memperoleh lebih dari yang lain dengan kata lain
bahwa setiap orang orang yang mendapa tsama rata
Menurut pendapat Mazhab Baqir As-Sadr bahwa terjadi perbedaan perinsip antara
ilmu ekonomi dengan ideologi Islam sehingga tidak pernah akan bisa dicari titik
temu antara Islam dengan Ilmu ekonomi. Dalam hal ini Mazhab Baqir As-sadr
menolak pengertian tersebut sebab dalam Islam telah ditegaskan bahwa Allah SWT
telah mencitakan makhluk di dunia ini termasuk manusia dalam kecukupan sumber
daya ekonomi sebagai mana ditegaskan melaluifirman-Nya dalam Surah Al-Furqan
(25) ayat 2:
الذي له ملك السموت والارض ولم يتخذ ولدا ولم يكن له شرك في الملك وخق كل شيء فقد ره تقدير
F.
MAZHAB MAINSTREAM
Pemikir ekonomi Islam dari Mazhab mainstream inilah
yang paling banyak memberikan warna dalam wacana ilmu ekonomi Islam sekarang karena
tokoh-tokohnya dari Islamic Development Bank (IDB) yang memiliki fasilitas
dana-dana jaringan kerja sama dengan berbagai lembaga internasional.berbeda
dengan pendapat Berbeda dengan pedapat Mazhab Baqir as-Sadr dimana mazhab mainstream
bisa membenarkan bahwa masalah ekonomi tereletak pada persoalan
kelangkaan(scarcity)sumber daya ekonomi di bandingkan dengan kebutuhan
manusia.
Sementara pada sisi lain keinginan manusia seca rarelatif
juga tidak terbatas artinya kalau sudah terpenuhi satu keinginan maka akan timbul
keinginan lainnya. Perbedaan antra ekonomi konvensiona ldengan ekonomi Islam
hanya terletak pada mekanisme menyelesaikan masalah ekonomi. Menurut pandangan
mazhab mainstream bahwa penyelesaian masalah ekonomi tersebut harus
merujuk pada Al quran dan sunah.
G. MAZHAB ALTERNATIF
Berbeda dengan pandangan kedua mazhab sebelumnya,
mazhab alternative melihat bahwa pemikiran Mazhab Baqir As-sadr berusaha mengagali
dan menemukan pradigma ekonomi Islam yang baru dengan meninggalkan pradigma ekonomi
konvesional. Sedangkan mazhab mainstream dianggap merupakan wajah lain
dari pandangan neoklasik dengan menghilangkan
unsure bunga dan menambahkan zakat.
Jomo dan Muhammad Arief memberikan kontribusi melalui melalui
analisis kritis tentang Ilmu ekonomi bukanhanya pada pandngan kapitalise dan sosialisme,
tetapi juga melakukan kritis melalui perkembangan wacana ekonomi Islam.Jadi,
menurut pandangan mereka ekonomi Islam adalah suatu wacana yang masih bisa diperdebatkan
kebenarannya karena merupakan suatu tafsiran manusia terhadap alquran dan
sunnah yang perlu diuji dan dikaji terus menerut
H. LANDASAN NILAI EKONOMI ISLAM
System ekonomi Islam
merupakansalahsatusubsistemdalamsuprasistemdalamsuprasistemsyariah Islam.
Sistemekonomi Islam tegakbertumpupadaempatlandasannilai,
yaitusegaiberik.
1. NilaiDasar
a. Hakikatkepemilikan.
b. Keseimbangandalamberbagaiaspekkehidupan.
c. Kadilanantarsesamamakhluk, ‘adl.
2. Landasan Instrumental
a. Kewajiban zakat.
b. Laranganriba.
c. Kerjasamaekonomi.
d. Jaminan social.
e. Peranan Negara.
3
LandasanNormatif
a. Landasanakidah.
b. Landasanakhlak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
bila ada masukan atau saran, silahkan tulis dikolom komentar.