Halaman

Kamis, 03 November 2016

PANDANGAN PEMIKIRAN ISLAM TENTANG EKONOMI


 

PANDANGAN PEMIKIRAN ISLAM
TENTANG EKONOMI

A.    TAQYUDDINAHMAD BIN ABDUL HALIM (IBNU TAMIYYAH)              
Ibnu Taimiyyah atau nama lengkap nya Taqyuddin Ahmad bin Abdul Halim lahir di Harran pada tanggal 22 januari 1263 (10 Rabiul Awwal 661 H) dari lingkungan keluarga dan tradisi keilmuan yang tinggi. Ayahnya (Abdul halim),pamannya (fakhruddin), dan kakeknya (Maduddin) dikenal sebagai cendekiawan yang terkenal dari  Mazhab Hambali dan banyak menulis karya ilmiah. Ibnu Taimiyyah pada masa mudanya banyak mendalami ilmu hukum (fiqih),syariah,matematika dan filsafat.          
Pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyyah yang cukup signifikan adalah mengenai kompensasi wajar (just compensation),harga wajar (just price), mekanisme pasar,regulasi harga, hak kemelikan,konsep bunga dan uang, kebijakan moneter, a (partnership), peran negara dan keuangan  negara (public finance). Pemikiran ekonomi sangat sarat dengan nilai-nilai etika bisnis yang dilandasi oleh Alquran dan sunah. Just compensation (compensation of the equivalent) adalah kompensasi ekuevalen yang diukur dengan nilai ekuevalennya. Conpensation of the equevalen adalah jumlah ekuevalen daei objek tertentu  dalam kondisi yang wajar yang berkaitan dengan pengenaan tarip dan kebiasaan.
Just Price adalah tarif dimana orang menjual barangnya dan yang secara umum diterima sebagai ekuevalennya pada waktu dan tempat tertent. Ibnu Tamiyyah menyoroti mengenai mekanisme pasar yang dalam pandangannya bahwa perubahan tingkat harga tidak selalu disebabkan adanya ketidakadilan (injustice) yang dilakukan seseorang tetapi seringkali timbul karena kurangnya produksi atau turunnya jumlah impor barang. Secara faktual faktor-faktor yang memengaruhi permintaan menurut Ibnu Taimiyyah adalah sebagai berikut.
1.      Permintaan masyarakat yang sangat berpariasi (peoples desire).
2.      Tergantung pada jumlah orang yang membutuhkan barang (consumer).
3.      Dipengaruhi juga oleh intensitas kebutuhan akan suatu barang.
4.      Dipengaruh oleh kualitas konsumen.
5.      Dipengaruhi juga oleh jenis uang yang digunakan sebagai alat pembayaran.
Topik yang menjadi kajian Ibnu Taimiyyah dalam bidang ekonomi, yaitu mengenai price control. Dimana dalam hal ini ada dua pendapat yang kontroversial. Menurut Mazhab Hambali dan syafi’i negara tidak berhak untuk menetapkan harga. Sedangkan Mazhab Maliki dan Hanafi menyatakan bahwa negara berhak untuk melekukan price control  dan menekankan perlu adanya kebijakan harga yang wajar (just price policy). Menurut Ibnu Tamiyyah harga barang naik disebabkan oleh kekuatan pasar bukan karena ketidaksempurnaan meknisme harga.
Ada tujuh karakteristik perfect competitive free market yang dalam beberapa hal hampir sama dengan pendapat menurut Ibnu Tamiyyah, yaitu sebagai berikut.
1.      Banyak penjual dan pembeli sehingga tak seorang pun dari mereka mampu memengaruhi pasar.
2.      Semua  penjual dan pembeli bebas keluar masuk pasar.
3.      Penjual dan pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai kondisi pasar, termasuk mengenai harga, kuantitas, kualitas barang yang di transaksikan.
4.      Barang yang di transaksikan relatif homogen sehingga tidak dapat dibedakan secara spesifik darimana masing-masing barang tersebut dijual atau dibeli.
5.      Cost dan benifit yang diperoleh ditanggung sepenuhnya oleh mereke yang terlibat dalam transaksi, bukan pihak eksternal.
6.      Semua pembeli dan penjual berusaha mengoptimalkan utilitas.
7.      Tidak ada pihak eksternal yang mengatur harga,kuantitas atau kualitas barang yang ditransaksikan dipasar.


B.     IMAM AL-GHAJALI

Imam Al-Ghajali menyinggung mengenai masalah uang dan fungsinya. Ia jiga menerangkan mengenai larangan riba fadhl dan dampaknya terhadap perekonomian. Sacara intensif kajian ekonomi Al-Ghazali juga menyinggung mengenai masalah timbangan, pengawasan harga (intervensi pasar), penentuan pajak dalam kondisi darurat,dan sebagainya.
Pada masa pemerintahan Umar bin Khaththab parnah terjadi inflasi yang disebabkan karena gagal panen di daerah hijaz sebagai sentra produksi gandum. Kebijakan yang di terapkan untuk mengatasinya melalui mekanisme pasar yaitu dengan menambah supply gandum maka diimporlah gandum dari fuztadz Mesir sehingga harga kembali normal. Namun,jika inflasi terjadi karena adanya distorsi pasar, misalnya praktik monopoli dan prnimbunan pasar, maka solusi yang diterapkan bukan dengan menggunakan mekanisme pasar, tetapi melalui intervensi pemerintah
                                                                       
C.    M. UMAR CHAPRA.

M. Umar Chapra, adalah ahli ekonomi yang memiliki pengalaman mengajar dan meneliti dibidang ekonomi. Selama masa kariernya ia juga pernah bergabung dengan lembaga pendidikan dan penelitian yang terkenal, seprti Institute of Development Economic dan Central Institute of Islamic  Research, pkistan.

Tiga masalah pokok perekonomian, yaitu what (apa), how (bagaimana), dan forwhom (untuk siapa) menjadi pokus kajian dalam aktivitas ekonomi.
Dalam hubungannya dengan sistem ekonomi, Chapra memandang ada tiga perinsip dasar islam, yaitu tauhid, khilafah,dan ‘adalah (keadilan) sebagai suatu kerangka yang tidak saja membentuk Islamic Worldview, tetapi juga maqasid dan strategi. Tawhid manjadi landasan utama bagi seiap muslim dalam menjalankan setiap aktivitasnya.
Konsikuensi dari perinsip khalifah dan adalah menuntut bahwa semua sumber daya yang merupakan amanah dari tuhan harus digunakan unuk merefleksikan maqasid asy-syari’ah empat diantranya adalah need fullfilment, resfectable source of earning, equitable distribution of incume and wealth dan growth and stability.

Diperlukan strategi untuk mereorganisasi sistem ekonomi dengan perangkat meliputi empat unsur yang diperlukan dan saling mendukung, yaitu sebagai brikut.
1.   Mekanisme penyaringan (a filter mechanism) yang secara sosial dispakati.
2.      Sistem motivasi yang kuat untuk mendorong seseorang mengaktualisasikan kepentingan dirinya dan masyarakat (a right motivation).
3.      Restrukturisasi seluruh sistem ekonomi dengan tujuan merealisasikan maqasid asy-syariah (socio-economic and financing restructuring).
4.      Peran pemerintah yang positif dan bereorientasi pada tujuan yang disepakati (role of the state).
Tuntutan kebutuhan memerlukan suatu instrument penyaring (filter mechanism) agar dapat memenuhi kedua kondisi tersebut. Islam memperkenalkan moral filter sebagai instrument dalam pengalokasian sumber daya melalui dua lapis penyaring, yaitu pertama menyelesikan masalah kebutuhan tidak terbatas pada akhiirnya. Moral filter merupakan penyaring pertama dan utama atas penggunaan sunber daya agar secara pungsional dapat meningkatkan kesejahteraan manusia.
Unsur strategi di muka –filter mechanism dan right motivation-tidak akan dapat memengaruhi suatu kondisi secara baik tanpa adanya suatu dukungan dari unsur keuangan harus diciptakan sedemikian rupa sehingga tatanan kehidupan ekonomi akan berjalan secara seimbang. Restrukturisasi harus tercipta secara sistematis, komprehensif, jangka panjang dan berorientasi pada:
1.      Menghidupkan faktor manusia sehingga ia dapat melakukan tugasnya yaitu menciptakan efisiensi, efektivitas dan adil;
2.      Mengurangi resiko konsentrasi ekonomi, sumber daya, informasi, dan politik pada saat itu;
3.      Membentuk tatanan kelembagaan sosial, ekonomi dan politik yang selaras dengan syariah islam.

D.    M. ABDUL MANNAN
M. Abdul mannan adalah seorang guru besar di Islamic Research and Training Institute, Islmic Development bank, jeddah, termasuk salah satu pemikir ekonomi Islam kontemporer yang cukup menonjol.
Karya tulisnya adalah Islamic Economics: theory and practice yang terbit tahun 1970 dan telah diterjemahkan kedalam bahasa Indinesia.

E.     MAZHAB BAKIR AS-SADR

Menurut pemikiran As-Sadr bahwa dalam mmempelajari ilmu ekonomi harus di lihat dari dua aspek, yaitu aspek philosophy of economics atau normative economics dan aspek positive economics. Contoh dari aspek positive economics, yaitu mempelajari teori konsumsi dan permintaan yang merupakan suatu penomena umum dan dapat diterima oleh siapa pun tanpa dipengaruhi oleh ideologi.
Aspek phylosophy of economics yang merupakan hasil pemikiran manusia, maka akan dijumpai bahwa tiap kelompok manusia mempunyai idelogi, cara pandang dan kebiasaan (habit) yang tidak sama. Dalam padangan Islam sesuatu dianggap ‘pantas’ manakala hal itu dianjurkan dalam Islam dan sesuatu dianggap ‘tidak pantas’ jika hal itu dicela dan dilarang menurut syariah. Contoh lain misalnya menyangkut pembahasan ‘keadilan’. Menurut konsep kapitalisme klasik yang dimaksud dengan ‘adil’ adalah you get what you deserved artinya ‘anda mendapat kanapa yang telah anda usahakan’. Sedangkan kelompok sosialisme menerjemahkan makna‘adil’, yaitu no one has privilege to get more than others artinya tidak ada orang yang mendapatkan fasilitas untuk memperoleh lebih dari yang lain dengan kata lain bahwa setiap orang orang yang mendapa tsama rata

Menurut pendapat Mazhab Baqir As-Sadr bahwa terjadi perbedaan perinsip antara ilmu ekonomi dengan ideologi Islam sehingga tidak pernah akan bisa dicari titik temu antara Islam dengan Ilmu ekonomi. Dalam hal ini Mazhab Baqir As-sadr menolak pengertian tersebut sebab dalam Islam telah ditegaskan bahwa Allah SWT telah mencitakan makhluk di dunia ini termasuk manusia dalam kecukupan sumber daya ekonomi sebagai mana ditegaskan melaluifirman-Nya dalam Surah Al-Furqan (25) ayat 2:
الذي له ملك السموت والارض ولم يتخذ ولدا ولم يكن له  شرك في الملك وخق كل شيء فقد ره  تقدير
F.     MAZHAB MAINSTREAM

Pemikir ekonomi Islam dari Mazhab mainstream inilah yang paling banyak memberikan warna dalam wacana ilmu ekonomi Islam sekarang karena tokoh-tokohnya dari Islamic Development Bank (IDB) yang memiliki fasilitas dana-dana jaringan kerja sama dengan berbagai lembaga internasional.berbeda dengan pendapat Berbeda dengan pedapat Mazhab Baqir as-Sadr dimana mazhab mainstream bisa membenarkan bahwa masalah ekonomi tereletak pada persoalan  
kelangkaan(scarcity)sumber daya ekonomi di bandingkan dengan kebutuhan manusia.
Sementara pada sisi lain keinginan manusia seca rarelatif juga tidak terbatas artinya kalau sudah terpenuhi satu keinginan maka akan timbul keinginan lainnya. Perbedaan antra ekonomi konvensiona ldengan ekonomi Islam hanya terletak pada mekanisme menyelesaikan masalah ekonomi. Menurut pandangan mazhab mainstream bahwa penyelesaian masalah ekonomi tersebut harus merujuk pada Al quran dan sunah.



G.     MAZHAB ALTERNATIF

Berbeda dengan pandangan kedua mazhab sebelumnya, mazhab alternative melihat bahwa pemikiran Mazhab Baqir As-sadr berusaha mengagali dan menemukan pradigma ekonomi Islam yang baru dengan meninggalkan pradigma ekonomi konvesional. Sedangkan mazhab mainstream dianggap merupakan wajah lain dari pandangan  neoklasik dengan menghilangkan unsure bunga dan menambahkan zakat.
Jomo dan Muhammad Arief memberikan kontribusi melalui melalui analisis kritis tentang Ilmu ekonomi bukanhanya pada pandngan kapitalise dan sosialisme, tetapi juga melakukan kritis melalui perkembangan wacana ekonomi Islam.Jadi, menurut pandangan mereka ekonomi Islam adalah suatu wacana yang masih bisa diperdebatkan kebenarannya karena merupakan suatu tafsiran manusia terhadap alquran dan sunnah yang perlu diuji dan dikaji terus menerut

H.     LANDASAN NILAI EKONOMI ISLAM

System ekonomi Islam merupakansalahsatusubsistemdalamsuprasistemdalamsuprasistemsyariah Islam.
Sistemekonomi Islam tegakbertumpupadaempatlandasannilai, yaitusegaiberik.

1.      NilaiDasar
a.      Hakikatkepemilikan.
b.      Keseimbangandalamberbagaiaspekkehidupan.
c.       Kadilanantarsesamamakhluk, ‘adl.
2.      Landasan Instrumental
a.      Kewajiban zakat.
b.      Laranganriba.
c.       Kerjasamaekonomi.
d.      Jaminan social.
e.       Peranan Negara.


3        LandasanNormatif
a.      Landasanakidah.
b.      Landasanakhlak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

bila ada masukan atau saran, silahkan tulis dikolom komentar.














Analisis Undang-Undang Perlindungan Konsumen - Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Analisis Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 Ayat (1) Alexander Dzulkarnaen 1 1 Jurusan Hukum Ekonomi Syari...