Halaman

Selasa, 25 Februari 2020

Analisis Undang-Undang Perlindungan Konsumen - Jurnal Hukum Ekonomi Syariah


Analisis Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 Ayat (1)
Alexander Dzulkarnaen1
1Jurusan HukumEkonomi Syariah Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Gunung  Djati, Jl. A.H. Nasution 105 Bandung, Indonesia
(alexanderdzulkarnaen13@gmail.com)



Keywords:               produsen/pelaku usaha, badan pengawas obat-obatan dan makanan (BOPM), konsumen, sanksi hukum

        ABSTRAK Jurnal ini didasarkan pada fakta sosial yang terjadi di antara masyarakat Indonesia saat ini. Perlindungan konsumen di Indonesia saat ini mendapat perhatian yang cukup baik karena telah diatur sedemikian rupa untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Dengan keseimbangan yang mengatur antara bisnis dan konsumen dapat mencapai orang yang makmur dan sejahtera. Negara-negara maju di bagian dunia ini pada dasarnya telah mengambil infrastruktur mereka melalui tiga negara penyatuan, industrialisasi, dan kesejahteraan. Pada tingkat pertama, masalah utama adalah peran pemerintah untuk menciptakan harmoni politik untuk menciptakan persatuan dalam komunitas dan persatuan nasional. Level dua berjuang untuk berkembang secara ekonomi dan politik. Dan pada tingkat ketiga, tugas terpenting negara adalah melindungi rakyat dari sisi negatif industrialisasi, memperbaiki dan memperbaiki segala bentuk kesalahan yang telah terjadi sebelumnya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Perlindungan konsumen adalah salah satu hal yang harus dipertimbangkan dalam melindungi dan melindungi komunitas dari kejahatan produsen yang mengelola makanan dan kemudian menjualnya ke komunitas yang lebih luas. Undang apa yang sudah berlalu. Namun pada kenyataannya masih cukup banyak produsen makanan yang menggunakan bahan-bahan yang tidak layak untuk dikonsumsi karena bahan-bahan ini mudah didapat dan juga relatif murah dibandingkan dengan kualitas yang baik, salah satu praktiknya adalah penjual saus dengan konsumsi bahan-bahan yang tidak tepat. . Tindakan ini jelas bertentangan dengan UU tentang perlindungan konsumen dan lainnya karena sudah ada banyak orang di masyarakat yang menjual makanan atau barang. Karena saat ini semakin banyak pedagang yang tidak memperhatikan produk yang mereka jual dengan alasan mendapat untung sebanyak-banyaknya dengan modal murah, tentu saja ini adalah tindakan yang menjerumuskan seseorang ke dalam tindakan kriminal atau kriminal. yang lain dengan tidak memenuhi standar kelayakan produk juga dapat merugikan dan juga membahayakan konsumen. Oleh karena itu, penulis mengangkat penelitian ini dengan harapan bahwa masyarakat, terutama produsen, sadar akan tindakan yang merugikan banyak orang, serta bagi konsumen untuk berhati-hati dalam memilih makanan atau barang yang akan dibeli dan digunakan.

1    INTRODUCTION

Masyarakat di tuntut untuk lebih cepat dan praktis untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga untuk masyarakat cendrung memilih makanan dan minuman yang di produksi pabrik, bukan lagi alami olahan sendiri. Namun hal lain yang kurang diperhatikan dari masyarakat yang menjadi konsumen yaitu kualitas dari produk makanan dan minuman yang hendak ataupun sudah dibelinya. Hal yang seperti ini menjadi fatal bagi pelaku usaha yang memproduksi makanan dan minuman yang hendak dijualnya sebab hal ini bias mengancam kesehatan bahkan nyawa masyarakat yang membeli produk makanan dan minuman tersebut.(Surya Tamanbali, I Kadek, Sutradjaya 2013)
Pendapat Az. Nasution dalam hukum perlindungan konsumen ialah bagian dari hukum konsumen yang terkandung asas-asas atau kaidah-kaidah yang sifatnya mengatur untuk melindungi kepentingan konsumen, sedangkan hukum konsumen ialah aturan yang mengatur hubungan atau permasalahan diantara para pihak yang berkaitan dengan barnag ataupun jasa konsumen dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UUPK disebutkan bahwa: “Perlindungan konsumen adalah segalaupaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.(Adyatman AP 2017)
Penyimpangan oleh pelaku usaha saat ini sudah mencapai angka yang relatif tinggi, banyak barang dagangan yang dijual tanpa memerhatikan produk yang dijualnya terutama produk makanan. Makanan merupakan sumber energi pada manusia apabila makanan tersebut mengandung gizi yang tinggi juga mengandung protein yang cukup, namun pada saat ini banyaknya masyarakat yang memandang sebelah mata soal makanan tanpa melihat kandungan didalamnya, akan tetapi hanya dilihat dari soal rasa dan tampilan karena dizaman yang milenial ini banyak makanan dengan tampilan yang mengunggah selera tetapi tidak sesuai dengan standar gizi, hal ini yang menjadikan para pelaku usaha untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan membuat makanan yang hanya memperhatikan tampilan saja tanpa memperhatikan bahan-bahan untuk membuatnya.
Para pelaku usaha selain memperdagangkan produknya juga memberikan manfaat kepada konsumen, namun apabila hal tersebut justru menjadikan kesempatan para pelaku usaha uantuk mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperhatikan keselamatan konsumen makan hal tersebut bisa menjadi tindak pidana, banyak faktor yang menyebabkan para pelaku usaha tidak memperhatikan bahan-bahan makanan yang digunakan salah satunya adalah bahan yang digunakan mudah dicari dan harganya pun lebih murah.
berkaitan dengan produksi makanan dan minuman khususnya industri rumah tangga yang relatif mudah untuk dicari dipasaran, tidak menjamin bahwa beredarnya makanan ataupun minuman tidak semuanya telah memenuhi syarat standar kualitas makanan ataupun minuman, yaitu: aman, bermutu, dan bergizi. Setiap masyarakat yang memproduksi pangan yang diedarkan perlu dibebani tanggung jawab, terutama bila pangan yang dipoduksinya dapat menimbulkan, baik kerugian pada jasmani manusia ataupun nyawa/menyebabkan kematian orang yang mengkonsumsi pangan tersebut.(Eka Dharma Yuda, I Dewa Gede, Rudy, Dewa Gede, Putrawan 2014)
hal inilah yang sudah menjadi kebiasaan bagi para pelaku usaha khususnya dalam memproduksi makanan dan minuman dengan bahan yang tidak layak konsumsi dan berbahaya sehingga hal tersebut sudah lumrah dan tidak menganggap hal tersebut sudah termasuk tindak kriminal atau tindak pidana. Maka Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ini dapat dijadikan payung hukum (umbrellah act) bagi perundang-undangan lainnya yang bertujuan untuk melindungi konsumen, baik yang sudah ada maupun yang hendak dibuat nanti.(Desy Lestari, Suradi 2013)
melihat tinjuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Mengatakan;
a.       Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan /atau  jasa yang; a. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar  yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, b. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, c. Tidak sesuai dengan ukuran takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan ukuran yang sebenarnya, d. Tidak sesuai dengan kondisi jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang/jasa tersebut, e. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan komposisi proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/jasa tersebut, f. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/jasa tersebut, g. Tidak mencantumkan tanggal  kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yag paling baik atas barang tersebut, h. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara, halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label, i. TIdak memasang label atau memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat, j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
c.       Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rudak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar
dalam Undang-Undang perlindungan konsumen tidak dikatakan secara eksplisit peraturan tentang makanan, namun dalam pasal 8 ayat 1 huruf (i)  dapat digunakan sebagai dasar perlindungan untuk konsumen yang membeli produk makanan dengan bahan yang berbahaya jika dikonsumsi. Yang berisikan tentang tidak dibolehkannya memperdagangkan barang/makanan yang tidak memenuhi/tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan diatur oleh undang-undang.(Rinitami Njatrijani, Siti Mahmudah 2016)

Implementasi Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 Ayat (1) Terhadap Produsen Saus Yang Tidak Layak Konsumsi

Berbicara tentng bisnis tentu ada halnya sebagai produsen harus memliki komitmen atau tanggung jawab dari apa produk yang ditawarkan oleh masyarakat ataupun konsumen, sebab berbicara tanggung jawab tentunya untuk menghindari dari hal-hal yang dapat menjadikan kerugian bagi konsumen, oleh karena itu tanggung jawab produsen yang dimaksud adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari para pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab atau produk yang dijualnya kepada masyarakat.(Listiyani 2015)
Implementasi Undang-undang diasyarakat sangatlah penting sebab Undang-Undang  mejadi peraturan yang mengatur jalannya ketertiban dan menekan tingkat angka kejahatan yang sering terjadi dimasyarakat. Namun dewasa ini kerap sering terjadi suatu tindak kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku usaha salah satunya yaitu produk saus berbahan kimia di Bandung dan penggunaan bahan-bahan yang tidak layak konsumsi untuk membuat saus di Semarang, dari hasil penyidikan, polisi menemukan salah satu pabrik saus di Bandung akan tetapi dari yang dibuatnya tidak menggunakan cabai akan tetapi menggunakan bahan-bahan kimia termasuk pewarna tekstil yang sangat bebahaya jika dikonsumsi dan juga disalah satu pabrik yang bertempat di Semarang polisi menyidik hal serupa akan tetapi yang digunakan adalah cabai dan tomat busuk dan pelaku juga mencampurkan selain cabai dan tomat busuk yaitu dengan pepaya busuk, hal inilah yang kemudian akan menjadikan kerugian bagi masyarakat yang mengkonsumsinya sebab pelaku mengaku bahwa selain harga bahan-bahan tersebut murah juga mudah didapat sehingga mempermudah pelaku dalam memproduksi makanan tersebut. sehingga peraturan/perundang-undangan tentang perlindungan konsumen terhadap makanan yang berbahan tidak layak dan bahaya ini sangatlah dibutuhkan dimasyarakat(Sukardi 2016). Adanya faktor ketidak patuhan pelaku usaha terhadap barang yang diproduksinya tentu saja akan merugikan konsumen, namu disisi lain ketidak patuhan pelaku usaha dapat dilihat dalam proses pembuatan saus yaitu dengan menggunakan bahan-bahan yang berbahaya, hal inilah yang menjadikan ketidak sesuaian terhadap peraturan badan pengawas oabat-obatan dan makanan. Namun pada fakta lapangan masih banyak para pelaku usaha khususnya dibidang kuliner/makanan dan minuman masih terdapat permasalahan terkait dengan perlindungan konsumen terhadap bahan-makanan yang berbahaya dan tidak layak untuk dikonsumsi, maka upaya pengambilan sempel dari makanan untuk diperiksa dilaboratorium, sosialisasi dan penyuluhan terkait dengan zat-zat berbahaya yang terkandung perlu ditingkatkan kembali dan dilakukan secara berkala agar bisa menaggulangi para pelaku usaha yang melakukan tindak kejahatan tersebut.(Anggaraini, Firjat, Pusadan, Sulwan, Lakunna 2018)
Perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen akibat penggunaan bahan kimia berbahaya pada makanan, adalah melalui Pemerintah dan Lembaga-Lembaga Perlindungan Konsumen. Maka upaya pemerintah dalam menceggah hal tersebut guna untuk melindungi hal tersebut yaitu dengan cara mengatur, mengawasi,  serta mengendalikan produksi, distribusi dan peredaran produk makanan, sehingga konsumen tidak dirugikan, baik kesehatanny maupun keuangannya.

2          METHOD

Analisis ini meggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara menelaah dan menginterprestasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang mengangkat asas, konsepsi, doktrin dan norma hukum yang berkaitan dengan pembuktian perkara pidana. Adapun pendekatan yuridis empiris dilakukan dengan penelitian lapangan yang ditujukan pada penerapan hukum acara pidana dalam perkara pidana.
1. pendekatan yuridis normatife adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan undang-undang  yang berhubungan dengan penelitian ini. Pedekatan ini dikenal pula dengan pendekatan kepustakaan, yakni dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini.
2. pendekatan yuridis empiris yakni dilakukan dengan melihat kenyataa yang ada dalam praktek dilapangan. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan secara sosiologis yang dilakukan secara langsung ke lapangan.
3    ResultS and discussion
3.1 resultS

Negara-negara maju di bagian dunia ini pada dasarnya telah mengambil infrastruktur mereka melalui tiga negara penyatuan, industrialisasi, dan kesejahteraan. Pada tingkat pertama, masalah utama adalah peran pemerintah untuk menciptakan harmoni politik untuk menciptakan persatuan dalam komunitas dan persatuan nasional. Level dua berjuang untuk berkembang secara ekonomi dan politik. Dan pada tingkat ketiga, tugas terpenting negara adalah melindungi rakyat dari sisi negatif industrialisasi, memperbaiki dan memperbaiki segala bentuk kesalahan yang telah terjadi sebelumnya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Perlindungan konsumen di Indonesia saat ini mendapat perhatian yang cukup baik karena telah diatur sedemikian rupa untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Dengan keseimbangan yang mengatur antara bisnis dan konsumen dapat mencapai orang yang makmur dan sejahtera.
Makanan adalah kebutuhan sehari-hari masyarakat di mana tidak sedikit orang yang memanfaatkan peluang ini untuk bidang bisnis, karena bisnis dengan produk makanan selain menjanjikan bisnis ini relatif mudah untuk dijalani, tetapi tidak sedikit pebisnis di kuliner ini. sektor yang melakukan kriminal karena hanya mengejar keuntungan dengan modal kecil dan ini dapat membahayakan orang-orang yang membeli produk.
Namun nyatanya penyimpangan yang terjadi oleh pelaku usaha saat ini sudah mencapai angka yang relatif tinggi, banyak barang dagangan yang dijual tanpa memerhatikan produk yang dijualnya terutama produk makanan. Makanan merupakan sumber energi pada manusia apabila makanan tersebut mengandung gizi yang tinggi juga mengandung protein yang cukup, namun pada saat ini banyaknya masyarakat yang memandang sebelah mata soal makanan tanpa melihat kandungan didalamnya, akan tetapi hanya dilihat dari soal rasa dan tampilan karena dizaman yang milenial ini banyak makanan dengan tampilan yang mengunggah selera tetapi tidak sesuai dengan standar gizi, hal ini yang menjadikan para pelaku usaha untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan membuat makanan yang hanya memperhatikan tampilan saja tanpa memperhatikan bahan-bahan untuk membuatnya.
Para pelaku usaha selain memperdagangkan produknya juga memberikan manfaat kepada konsumen, namun apabila hal tersebut justru menjadikan kesempatan para pelaku usaha uantuk mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperhatikan keselamatan konsumen makan hal tersebut bisa menjadi tindak pidana, banyak faktor yang menyebabkan para pelaku usaha tidak memperhatikan bahan-bahan makanan yang digunakan salah satunya adalah bahan yang digunakan mudah dicari dan harganya pun lebih murah.
berkaitan dengan produksi makanan dan minuman khususnya industri rumah tangga yang relatif mudah untuk dicari dipasaran, tidak menjamin bahwa beredarnya makanan ataupun minuman tidak semuanya telah memenuhi syarat standar kualitas makanan ataupun minuman, yaitu: aman, bermutu, dan bergizi. Setiap masyarakat yang memproduksi pangan yang diedarkan perlu dibebani tanggung jawab, terutama bila pangan yang diproduksinya dapat menimbulkan, baik kerugian pada jasmani manusia ataupun nyawa/menyebabkan kematian orang yang mengkonsumsi pangan tersebut.
Jadi perlindungan konsumen adalah salah satu hal yang harus diperhatikan dalam melindungi dan melindungi masyarakat dari kejahatan produsen yang mengelola makanan dan kemudian menjualnya ke masyarakat luas, hingga saat ini masih banyak produsen makanan yang mengelola produknya tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU-Undang-undang telah disahkan.
Saat ini sedang maraknya produsen makanan atau minuman yang sering menggunakan bahan-bahan yang tidak layak dan juga dicampur dengan bahan kimia berbahaya, seperti yang terjadi di Caringin Bandung, yang membuat saus tetapi bahan yang digunakan tidak dibuat dari cabai asli atau tomat tetapi dengan bahan kimia (palsu), bahan yang digunakan adalah 27 kg tapioka pulp (onggok), ekstrak bawang putih 3-4 kg, ekstrak laoserin capsicum 0,5 ons, 50 gram saxrin, 200 gram cuka, garam 4 kg, satu sendok makan pewarna jenis poncau, 1 mewarnai matahari terbenam ons, 0,5 ons biji tomat cair, dan 50 gram kalium fosfat. Jadi saus dan saus cabai ini, tidak menggunakan bahan dasar dalam membuat saus cabai seperti cabai dan tomat sama sekali, tetapi gunakan rasa tomat dan ekstrak kimia cabai cair. Metode pembuatannya adalah dengan mencampurkan semua bahan dalam satu tatanan drum dan kemudian mengencerkannya dengan 30 liter air panas, kemudian mengaduknya, kemudian setelah tahap-tahap selesai, tahap-tahap pengemasan sudah ditulis dalam furnitur dan komposisi. bahan tertulis. tentu tidak sesuai dengan fabrikasi yang sebenarnya. Berbeda dengan acara di Semarang, secara obyektif, mereka membuat saus cabai, tetapi bahan yang digunakan agak berbeda, para aktor menggunakan bahan-bahan dari tomat busuk dan tomat yang diperoleh dari penjual sayur, kemudian cabai dan tomat tidak dibuang tetapi dibeli oleh pelaku dengan harga murah, sehingga pelaku mendapatkan bahan-bahan ini dengan mudah dan murah, selain itu bahan yang dicampur dalam pembuatan sambal adalah pepaya dan bawang busuk, tidak hanya yang dicampur bahkan pelakupun yang mencampurkan bahan kimia berbahaya seperti pewarna dinding, tekstil pewarna, dan pengawet lainnya. Selain menggunakan bahan-bahan yang tidak layak dikonsumsi, para pelaku juga membuat saus dengan cara yang tidak tepat, mulai dari rumah dan lingkungan yang kotor, dan membuatnya tidak tercampur tetapi diinjak-injak, bahan-bahan tersebut disatukan dalam wadah drum. , lalu panaskan lalu masuk. ke tahap pengemasan dan akhirnya siap dipasarkan.
Ini jarang dikenal di masyarakat karena banyak orang melihat makanan hanya dari kemasan dan penampilan, tetapi hal-hal dari pembuatan atau bahan pembuatan tidak banyak diperhatikan. Selain penampilan masyarakat dalam hal harga, harga saus yang dijual relatif murah dibandingkan dengan saus cabai yang berkualitas, sehingga banyak orang yang kemudian membeli dan mengkonsumsi saus sambal dan sebagian besar saus ini tersebar luas di berbagai cemilan di sekitar kita seperti bakso mie ayam, batagor, nasi goreng dan sebagainya. Ini adalah kejahatan dari produsen yang jika tidak ditindaklanjuti akan berdampak negatif pada orang yang mengkonsumsinya, itu murah tetapi dampaknya karena bebannya sangat besar, saus ini jika dikonsumsi terus menerus bukan tidak mungkin jika konsumen mengalami penyakit ginjal. , merusak hati, dan juga bisa memicu kanker.
Segala bentuk sosialisasi kepada masyarakat dan juga bimbingan sangat dibutuhkan mulai dari memilih dan membeli barang, terutama makanan cepat saji karena upaya ini dapat memberikan kesadaran bagi masyarakat terutama konsumen yang mengkonsumsi makanan cepat saji.

3.2 Discussion
Teori Caveat Emptor sebagai sebuah konsep, langkah mendasar dalam pengembangan konsep melindungi hak-hak konsumen adalah koreksi besar terhadap kebijakan yang terkandung dalam teori Caveat Emptor. Konsumen tidak dapat berbuat banyak tentang pembelian barang cacat yang dijual oleh produsen atau pelaku bisnis (Sekar Vikanaswari, Dewa Ayu, Sudjana 2016)
Kasus ini bukan merupakan kasus yang pertama kali ada tetapi sudah sering terjadi di kalangan masyarakat, terutama dalam penjualan makanan dan minuman, alasannya adalah mencari keuntungan tetapi tanpa memperhatikan kesehatan dan keselamatan orang-orang yang mengkonsumsi ini produk dan disamping itu tingkat kesadaran masyarakat dalam pola memilih makanan masih kurang karena sebagian besar masyarakat pada umumnya memilih makanan yang hanya sesuai selera hanya dari segi penampilan makanan dan rasa dan harga murah inilah yang digunakan oleh pedagang mengambil keuntungan maksimum tanpa memperhatikan kesehatan orang lain.
Berbicara tentang perlindungan konsumen tentu tidak lepas dari tanggung jawab produsen atas produk yang mereka jual dan tujuan tanggung jawab ini adalah memberikan perlindungan kepada konsumen atas barang yang mereka konsumsi. (Listiyani 2015)
Implementasi Undang-undang diasyarakat sangatlah penting sebab Undang-Undang  mejadi peraturan yang mengatur jalannya ketertiban dan menekan tingkat angka kejahatan yang sering terjadi dimasyarakat. Namun dewasa ini kerap sering terjadi suatu tindak kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku usaha salah satunya yaitu produk saus berbahan kimia di Bandung dan Semarang, dari hasil penyidikan, polisi menemukan salah satu pabrik saus akan tetapi dari yang dibuatnya tidak menggunakan cabai akan tetapi menggunakan bahan-bahan kimia termasuk pewarna tekstil yang sangat berbahaya jika dikonsumsi. Produsen saus menambahkan bahan pengawet kimia dengan tujuan agar produk tidak membusuk dengan periode waktu cepat karena aktivitas bakteri pembusuk sehingga produk dapat bertahan untuk jangka waktu yang lebih lama.
Di sisi lain langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah sehingga tujuan dan kebijakan yang dilakukan untuk mengatasi masalah ini agar dapat diimplementasikan, yaitu;
1. Pendaftaran dan penilaian
2. Pengawasan produksi
3. Kontrol distribusi
4. Pengembangan dan pengembangan bisnis
5. Peningkatan dan pengembangan infrastruktur dan personil (Surya Tamanbali, I Kadek, Sutradjaya 2013)
Menurut pasal 1 angka (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Makanan, dinyatakan bahwa keamanan pangan adalah suatu kondisi atau upaya yang sangat diperlukan untuk mencegah makanan dari kemungkinan kontaminasi bahan kimia, biologi, dan benda lain yang dapat merusak dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan tidak bertentangan dengan agama, kepercayaan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Jika seseorang keracunan jika seseorang mengalami masalah kesehatan justru setelah mengkonsumsi makanan atau minuman yang telah terkontaminasi oleh bakteri atau racun yang dihasilkan oleh penyakit bakteri yang berasal dari cara makanan diproses dan bahan-bahan yang digunakan untuk membuat makanan tidak baik dan tidak sesuai dengan ketentuan ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) (Sekar Vikanaswari, Dewa Ayu, Sudjana 2016)
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa pada perkembangan saat ini produsen memiliki kewajiban untuk berhati-hati dalam memproduksi makanan untuk dijual kepada publik. Secara logis, berdasarkan undang-undang, semua bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh produsen, terutama dalam pembuatan makanan atau minuman, pasti akan berdampak pada bisnis atau bisnis yang mereka jalani, di samping adanya hak konsumen untuk meminta pertanggungjawaban dan kompensasi dari apa yang dialami oleh konsumen (Susanto 2008)
Kepastian hukum yang diberikan kepada konsumen adalah meningkatkan martabat konsumen dan membuka akses ke informasi tentang barang atau jasa, serta mengembangkan sikap bisnis / produsen agar lebih jujur ​​dan bertanggung jawab atas apa yang telah mereka jual. (Hamid 2017)
Seperti yang tertulis pada Pasal 8 angka (1) huruf (a), angka (2) dan angka (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menetapkan sejumlah larangan kepada pelaku usaha yaitu: “pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang yang dapat berupa sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau tercemar, dan tidak sesuai dengan standar yang ditentukan undang-undang”.(Eka Dharma Yuda, I Dewa Gede, Rudy, Dewa Gede, Putrawan 2014)
         Yang menjadi pertentangan dari pasal tersebut ialah  pembuatan saus yang menggunakan bahan kimia berbahaya yang dilakukan sengaja dan tanpa sengaja meskipun telah mengetahui dampak yang akan ditimbulkan, tanpa sengaja karena tidak tau dampak yang akan di timbulkannya, atau dengan alasan lain yang merupakan pembenaran terhadap tindakan menyimpang yang dilakukan. Disisi lain faktor ketidak patuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundangan, ketidak patuhan pelaku usaha terlihat pada proses produksi yang dilakukan, dimana ditemukan ketidak sesuaian dalam penggunaan bahan-bahan pembuatan saus tersebut, dalam hal ini penggunaan dan pencampuran bahan kimia berbahaya pada produksinya. Dalam upaya mencapai efektifitas penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan bahan kimia berbahaya pada pembuatan saus tomat dan cabai yang tidak layak konsumsi tersebut perlu dilihat dan dibahas secara jelas mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tersebut.
         Maka kewajiban para pelaku usaha dalam memperdagangkan barang-barang dagangannya, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut;
1.       Menjelaskan info yang benar, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan kepada konsumen/pembeli.
2.       Melayani konsumen dengan benar dan jujur tentang barang yang akan dijual suapay konsumen tidak dirugikan secara sepihak.
3.          Menjamin mutu barang/jasa yang diproduksi maupun yang diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang yang akan dijual kepada masyarakat.
Memberikan konpensasi berupa ganti rugi ataupun penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang/jasa yang dijualnya.(Triasih, Dharu, Heryanti, B. Rini, Kridasaksana 2016)
Demi tegaknya hukum dalam mengatur perilaku produsen dalam tindakkannya maka pemerintah malakukan pengawasan terhadap produk makanan yang beredar diberikan wewenang untuk mangambil tindakan administrative, yang sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 54 angka (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan, tindakan administrative yang dimaksud berupa : peringatan secara tertulis, larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk menarik pangan dari peredaran apabila terhadap resiko tercemarnya pangan atau pangan tidak aman bagi kesehatan manusia; pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia; penghentian produk untuk sementara waktu; pengenaan denda paling tinggi Rp. 50.000.000.00 (lima pululuh juta rupiah) dan pencabutan izin poduksi atau izin usaha.

Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Oleh Konsumen Akibat Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya Pada Makanan
Keadaan dimana salah satu pihak yang bertransaksi khususnya jual-beli ada yang merasa dirugikan seperti penggunaan bahan-bahan kimia pada makanan  maka akan timbul suatu sengketa atau permasalahan antara konsumen dan produsen yang akan mengkibatkan kerugian besar kepada produsen, dalam hal tersebut jika konsumen merasa dirugikan dapat diatasi dengan upaya hukum, yaitu melalui;
1.       Penyelesaian sengketa dalam peradilan (Litigasi)
Litigasi adalah penyelesaian sengketa hukum yaitu melalui jalur pengadilan agar masalah atau sengeta dapat diatasi dengan putusan yang seadil-adilnya dari hakim.
a.       Pengajuan gugatan
Pihak yang digugat disini yaitu produsen yang mana pihak yang menggugat adalah konsumen yang dirugikan oleh produsn atas produk-produknya yaitu semu pihak yang ikut serta di dalam penyedian dan peredaran produk hingga sampai ke tangan konsumen. Dalam pengajuan gugatan konsumen menjelaskan secara jelas dan detail hubungan hukum antara pelaku usaha/produsen dengan konsumen sampai pada peristiwa adanya pihak yang dirugikan yaitu konsumen.
b.       Pemeriksaan dan pembuktian
Dalam hal bisnis hubungan
Dalam menggugat yang diajukan oleh konsumen harus membuktian kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh produsen menurut peraturan-peraturan mengenai jual beli termasuk menggung cacat dari produk yang dijualnya sehingga dapat merugikan konsumen
2.       Penyelesaian sengketa melalui luar pengadilan (non-litigasi)
Non litigasi adalah proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan mengutamakan proses musyawarah atau perdamaian, penyelesaian cara ini dapat digolongkan sebagai penyelesaian yang baik. Sebab orang yang melakukan penyelesaian permasalahan dengan cara ini akan berakhir damai tanpa ada pihak yang dirugikan.
Dalam Undang-Undang No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menyatakan bahwa cara-cara penyelesaian dengan jalan non litigasi , yaitu;
a.       Konsultasi
Menurut Gunawan Widjaja, konultasi merupakan tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak tertentu dengan pelanggannya, dengan pihak lain yaitu kosultan memberikan pendapatnya pada pelanggan tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan pelanggannya. Namun pendapat tersebut tidak bersifat mengikat, artinya pelanggan tersebut boleh mengambil tindakan sesuai dari pendapat dari konsultan atau tidak.
b.       Negosiasi
Menurut Suyud Margono, neosgosiasi merupakan sarana bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mendiskusikan perasalahannya tanpa campur tangan pihak ketiga penengah yang mengambil keputusan (mediasi) dan pihak ketiga pengambil keputusan (arbitrse dan litigasi). Negosisasi biasanya digunakan oleh para pihak yang bersengketa namun permasalahannya tidak terlalu rumit, yaitu dimana para pihak masih beritikad baik untuk merundingkan dan mencari jalan keluar bersama. Negosiasi dilakukan bilamana antar pihak yang bersengketa masih terjalin baik, masih ada rasa saling percaya da nada keinginan untuk menyelesaikan sengketa dan meneruskan hubungan baik.
c.        Konsiliasi
Konsiliasi adalah cara penyelesaian permasalahan dengan musyawarah antara para pihak yang bersengketa dan adanya seseorang atau lebih sebagai konsiliator yang bersifat netral dari pihak yang bersengketa tersebut. Pihak konsiliator tersebut mengupayakan pertemuan diantara pihak yang berselisih . pihak ketiga mengupayakan perdamaian. Pihak konsiliator tidak harus  duduk bersama dalam perundingan dengan pihak yang berseilisih, konsiliator biasanya tidak terlihat secara mendalah atas substansi dari perselisihan.
d.       Mediasi
Merupaka proses pemecahan masalah Diana pihak luar yang tidak memihak (impartial) berkerjasama dengan pihak yang bersengketa untuk membantu memperoleh kesempatan perjanjian dengan hakim atau arbiter, dan mediator tidak mempenyai wewenang untuk memutuskan permasalahan, tetapi mediator hanya dapat membantu untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi yang dikuasakan padanya.(Listiyani 2015)
Upaya perlindungan hukum terhadap para konsumen sudah banyak bukti teori ataupun empiris yang menunjukkan bahwa baik itu  pihak pemerintah ataupun pihak perusahaan telah malkukan tindakkan untuk melindungi masyarakat terhadap berbagai enis pelanggaran  yang mana dapat merugikkan kalangan masyarakat atau konsumen. Perlindungan konsumen bisa dilihat dengan diadakannya regulasi atau peraturan tentang pelindungan konsumen , sedangkan perlindungan pihak perusahaan terhadap konsumen dapat dilakukan melalui cara “perencanaan mutu strategis, visi, misi, nilai-nilai dan tujuan, riset pasar, analisa SWOT, peristiwa/ kasus kunci, pengembangan strategi institusionel jangka panjang, rencana bisnis dan operasi, kebijakkan dan rencana mutu, biaya dan keuntungan mutu, biaya pencegahan dan kegagalan, dan evaluasi serta pengewasan.

4    Conclusions
Pelaku usaha selain mencari keuntungan juga harus memberikan manfaat kepada konsumen dengan memperhatian bahan-bahan untuk membuat produk sehingga tidak membahayakan para konsumen dalam mengkonsumsi makanan cepat saji.
Maka dari itu Badan Pengawas makanan dan Obat-obatan mengambil langkah untuk untuk meminimalisir makanan-makanan kemasan yang tidak layak konsumsi dengan harus melewati pengawasan dari Badan Pengawas Obat-obata dan makanan (BPOM) untuk mendapatkan izin beredarnya produk tersebut dipasaran. Dengan artian peredaran makanan sendiri adalah segala kegiatan dalam rangka menyalurkan makanan kepada masyarakat baik itu untuk diperdagangkan atau dikonsumsi untuk diri sendiri. Oleh karena itu sangat perlu adanya undang-undang atau peraturan yang mengatur peredaran makanan tersebut agar masyarakat terlindungi dari makan-makanan yang tidak layak konsumsi. Selain itu Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan mengambil langkah-langkah sebagai berikut;
a.       Mencari atau endapat info dari masyarakat
b.       Melakukan investigasi yaitu  mendatangi tempat atau pabrik (tempat kejadian)
c.        Sampling, atau  melakukan uji laboratorium
d.       Mencari info sumber  makanan hasil uji laboratorium  ketempat ditemukannya barang bukti
e.        Penelusuran ke pabrik industri pembuatan produk
f.        Membeli produk
g.        Kemudian menguji produk dan mencocokan dengan hasil sampling(Desy Lestari, Suradi 2013)
Semoga dengan dibuatnya jurnal ini dapat menjadikan suatu penelitian terhadap makanan yang tersebar luas di kalangan masyarakat sebab banyak para pedagang atau pelaku usaha yang memproduksi makanan dengan tidak memperhatikan bahan-bahan, kehigenisan, dan kebersihan dari tempat pembuatan produk khususnya makanan sehingga dapat merugikan konsumen. Makalah ini tidak luput dari kesalahan dari penulisan maupun dalam penelitian, maka dari itu untuk penulis yang megangkat tema ini atau serupa dengan kasus ini agar lebih banya dalam mengumpulkan data-data, kasus yang terjadi dimasyarakat, peraturan yang berlaku baik tertulis maupun tidak tertulis, dan tinjauan yuridis.
         Saran penulis bagi masyarakat agar sepatutnya harus mengetahui dan kritis terhadap setiap makanan yang beredar, tidak hanya memperhatikan harga, tampilan makanan, melainkan harus memperhatikan komposisi serta kelayakan makanan tersebut, sehingga dapat mencegah dari tindak pidana para pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.

Acknowledgements
         ucapan terima kasih kepada Allah SWT yang telah memberikan kesehatan jasmani dan rohani kepada hambanya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan jurnal ini. Terimakasih juga saya ucapkan kepada kedua orang tua saya yang selalu mendoakan dan mendukung saya sehingga dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan hingga saat ini di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, tak lupa juga ucapan terimakasih kepada Prof. Dr. Tajul Arifin sebagai dosen pengampu, yang telah memberikan bimbingan, saran, ide, dan kesempatan kepada penulis, dan juga kepada rekan-rekan yang senantiasa dalam membantu dalam penyelesaian penulisan jurnal ini. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun dari rekan-rekan sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan jurnal  ini.
References
Adyatman AP, I. Made Indra. 2017. “Kedudukan Dan Fungsi (BPOM) Dalam Perlindungan Konsumen Terhadap Makanan Yang Mengandung Bahan Yang Berbahaya.” Vol. 1(Vol. 1, No. 3, September 2017).
Anggaraini, Firjat, Pusadan, Sulwan, Lakunna, Rosnaini. 2018. “Fungsi Dan Peranan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Dalam Perlindungan Konsumen Terhadap Makanan Yang Mengandung Zat Berbahaya.” Vol 6(Vol 6, No 3, Juli 2018).
Desy Lestari, Suradi, Rinitami Njatrijani. 2013. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Makanan Kemasan Tanpa Izin Edar Yang Berada Dipasaran.” Diponegoro Law Review vol 1:5.
Eka Dharma Yuda, I Dewa Gede, Rudy, Dewa Gede, Putrawan, Suarta. 2014. “Perlidungan Hukum Konsumen Terhadap Produk Makanan Yang Dipasarkan Pelaku Usaha Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999.” Vol. 2(Vol. 02, No. 03, Juni 2014).
Hamid, Haris. 2017. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. cet 1. edited by Sobirin. Makassar: CV. Sah Media.
Listiyani, Aprillia. 2015. “Perlindungan Hukum Yang Diberikan Kepada Konsumen Terhadap Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya Pada Makanan.” Lex Et Societatis 3.
Rinitami Njatrijani, Siti Mahmudah, Dian Lestari Hura. 2016. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Makanan Olahan Mengandung Bahn Berbahaya Di Jawa Tengah.” Vol. 5(Vol. 5, No. 4, 2016).
Sekar Vikanaswari, Dewa Ayu, Sudjana, I. Ketut. 2016. “Pertanggung Jawaban Pelaku Usha Dan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Keracunan Makanan.” Vol. 04(Vol. 04, No. 02, Februari 2016).
Sukardi, Didi. 2016. “Perlindungan Konsumen Terhadap Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya Pada Makanan Dalam Perspektif Hukum Islam.” 3.
Surya Tamanbali, I Kadek, Sutradjaya, I. wayan. 2013. “Hak-Hak Konsumen Dalam Peredaran Produk Makanan Dan Minuman Dalam Rangka Perlindungan Konsumen.” Vol. 01(Vol. 01, No. 08, September 2013).
Susanto, Happy. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. cet 1. edited by I. Fauzi. Jakarta Selatan: Visi Media.
Triasih, Dharu, Heryanti, B. Rini, Kridasaksana, Doddy. 2016. “Kajian Tentang Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Makanan Bersertifikat Halal.” Vol. 18(Vol 18, No 2, Desember 2016).





Analisis Undang-Undang Perlindungan Konsumen - Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Analisis Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 Ayat (1) Alexander Dzulkarnaen 1 1 Jurusan Hukum Ekonomi Syari...