Analisis Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
Pasal 8 Ayat (1)
|
Alexander
Dzulkarnaen1
|
1Jurusan HukumEkonomi Syariah Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati, Jl. A.H.
Nasution 105 Bandung, Indonesia
(alexanderdzulkarnaen13@gmail.com)
|
Keywords: produsen/pelaku usaha, badan pengawas
obat-obatan dan makanan (BOPM), konsumen, sanksi hukum
ABSTRAK Jurnal ini didasarkan pada fakta sosial yang terjadi di antara masyarakat Indonesia saat ini. Perlindungan konsumen di Indonesia saat ini mendapat perhatian yang cukup baik karena telah diatur sedemikian rupa untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Dengan keseimbangan yang mengatur antara bisnis dan konsumen dapat mencapai orang yang makmur dan sejahtera. Negara-negara maju di bagian dunia ini pada dasarnya telah mengambil infrastruktur mereka melalui tiga negara penyatuan, industrialisasi, dan kesejahteraan. Pada tingkat pertama, masalah utama adalah peran pemerintah untuk menciptakan harmoni politik untuk menciptakan persatuan dalam komunitas dan persatuan nasional. Level dua berjuang untuk berkembang secara ekonomi dan politik. Dan pada tingkat ketiga, tugas terpenting negara adalah melindungi rakyat dari sisi negatif industrialisasi, memperbaiki dan memperbaiki segala bentuk kesalahan yang telah terjadi sebelumnya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Perlindungan konsumen adalah salah satu hal yang harus dipertimbangkan dalam melindungi dan melindungi komunitas dari kejahatan produsen yang mengelola makanan dan kemudian menjualnya ke komunitas yang lebih luas. Undang apa yang sudah berlalu. Namun pada kenyataannya masih cukup banyak produsen makanan yang menggunakan bahan-bahan yang tidak layak untuk dikonsumsi karena bahan-bahan ini mudah didapat dan juga relatif murah dibandingkan dengan kualitas yang baik, salah satu praktiknya adalah penjual saus dengan konsumsi bahan-bahan yang tidak tepat. . Tindakan ini jelas bertentangan dengan UU tentang perlindungan konsumen dan lainnya karena sudah ada banyak orang di masyarakat yang menjual makanan atau barang. Karena saat ini semakin banyak pedagang yang tidak memperhatikan produk yang mereka jual dengan alasan mendapat untung sebanyak-banyaknya dengan modal murah, tentu saja ini adalah tindakan yang menjerumuskan seseorang ke dalam tindakan kriminal atau kriminal. yang lain dengan tidak memenuhi standar kelayakan produk juga dapat merugikan dan juga membahayakan konsumen. Oleh karena itu, penulis mengangkat penelitian ini dengan harapan bahwa masyarakat, terutama produsen, sadar akan tindakan yang merugikan banyak orang, serta bagi konsumen untuk berhati-hati dalam memilih makanan atau barang yang akan dibeli dan digunakan.
1 INTRODUCTION
Masyarakat
di tuntut untuk lebih cepat dan praktis untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,
sehingga untuk masyarakat cendrung memilih makanan dan minuman yang di produksi
pabrik, bukan lagi alami olahan sendiri. Namun hal lain yang kurang
diperhatikan dari masyarakat yang menjadi konsumen yaitu kualitas dari produk
makanan dan minuman yang hendak ataupun sudah dibelinya. Hal yang seperti ini
menjadi fatal bagi pelaku usaha yang memproduksi makanan dan minuman yang hendak
dijualnya sebab hal ini bias mengancam kesehatan bahkan nyawa masyarakat yang
membeli produk makanan dan minuman tersebut.(Surya
Tamanbali, I Kadek, Sutradjaya 2013)
Pendapat
Az. Nasution dalam hukum perlindungan konsumen ialah bagian dari hukum konsumen yang terkandung asas-asas atau kaidah-kaidah
yang sifatnya mengatur untuk melindungi kepentingan konsumen, sedangkan hukum konsumen ialah aturan yang mengatur hubungan atau permasalahan
diantara para pihak yang berkaitan dengan barnag ataupun jasa konsumen dalam
memenuhi kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan
Pasal 1 angka 1 UUPK
disebutkan bahwa: “Perlindungan konsumen adalah segalaupaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.(Adyatman AP 2017)
Penyimpangan oleh pelaku usaha saat ini sudah mencapai
angka yang relatif tinggi, banyak barang dagangan yang dijual tanpa
memerhatikan produk yang dijualnya terutama produk makanan. Makanan merupakan
sumber energi pada manusia apabila makanan tersebut mengandung gizi yang tinggi
juga mengandung protein yang cukup, namun pada saat ini banyaknya masyarakat
yang memandang sebelah mata soal makanan tanpa melihat kandungan didalamnya,
akan tetapi hanya dilihat dari soal rasa dan tampilan karena dizaman yang
milenial ini banyak makanan dengan tampilan yang mengunggah selera tetapi tidak
sesuai dengan standar gizi, hal ini yang menjadikan para pelaku usaha untuk
meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan membuat makanan yang hanya
memperhatikan tampilan saja tanpa memperhatikan bahan-bahan untuk membuatnya.
Para pelaku usaha selain
memperdagangkan produknya juga memberikan manfaat kepada konsumen, namun
apabila hal tersebut justru menjadikan kesempatan para pelaku usaha uantuk
mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperhatikan keselamatan konsumen
makan hal tersebut bisa menjadi tindak pidana, banyak faktor yang menyebabkan
para pelaku usaha tidak memperhatikan bahan-bahan makanan yang digunakan salah
satunya adalah bahan yang digunakan mudah dicari dan harganya pun lebih murah.
berkaitan dengan produksi makanan dan minuman khususnya
industri rumah tangga yang relatif mudah untuk dicari dipasaran, tidak menjamin
bahwa beredarnya makanan ataupun minuman tidak semuanya telah memenuhi syarat
standar kualitas makanan ataupun minuman, yaitu: aman, bermutu, dan bergizi.
Setiap masyarakat yang memproduksi pangan yang diedarkan perlu dibebani
tanggung jawab, terutama bila pangan yang dipoduksinya dapat menimbulkan, baik
kerugian pada jasmani manusia ataupun nyawa/menyebabkan kematian orang yang
mengkonsumsi pangan tersebut.(Eka Dharma
Yuda, I Dewa Gede, Rudy, Dewa Gede, Putrawan 2014)
hal inilah yang sudah menjadi kebiasaan bagi para pelaku
usaha khususnya dalam memproduksi makanan dan minuman dengan bahan yang tidak
layak konsumsi dan berbahaya sehingga hal tersebut sudah lumrah dan tidak
menganggap hal tersebut sudah termasuk tindak kriminal atau tindak pidana. Maka
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ini dapat
dijadikan payung hukum (umbrellah act) bagi perundang-undangan lainnya
yang bertujuan untuk melindungi konsumen, baik yang sudah ada maupun yang
hendak dibuat nanti.(Desy
Lestari, Suradi 2013)
melihat tinjuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Mengatakan;
a.
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan
/atau jasa yang; a. Tidak memenuhi atau
tidak sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, b. Tidak sesuai
dengan berat bersih, isi bersih atau netto, jumlah dalam hitungan sebagaimana
yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, c. Tidak sesuai dengan
ukuran takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan ukuran yang sebenarnya, d.
Tidak sesuai dengan kondisi jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang/jasa tersebut, e. Tidak
sesuai dengan mutu, tingkatan komposisi proses pengolahan, gaya, mode, atau
penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan
barang dan/jasa tersebut, f. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam
label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/jasa
tersebut, g. Tidak mencantumkan tanggal
kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yag paling baik
atas barang tersebut, h. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara, halal,
sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label, i. TIdak memasang
label atau memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi,
aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha
serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus
dipasang/dibuat, j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan
barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
b.
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau
bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas
barang dimaksud.
c.
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang
rudak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi
secara lengkap dan benar
dalam Undang-Undang perlindungan konsumen tidak dikatakan
secara eksplisit peraturan tentang makanan, namun dalam pasal 8 ayat 1 huruf
(i) dapat digunakan sebagai dasar
perlindungan untuk konsumen yang membeli produk makanan dengan bahan yang
berbahaya jika dikonsumsi. Yang berisikan tentang tidak dibolehkannya memperdagangkan
barang/makanan yang tidak memenuhi/tidak sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan dan diatur oleh undang-undang.(Rinitami
Njatrijani, Siti Mahmudah 2016)
Implementasi Undang-Undang
No. 8 Tahun
1999 Pasal 8 Ayat (1) Terhadap Produsen Saus Yang Tidak Layak Konsumsi
Berbicara tentng bisnis tentu ada halnya sebagai produsen
harus memliki komitmen atau tanggung jawab dari apa produk yang ditawarkan oleh
masyarakat ataupun konsumen, sebab berbicara tanggung jawab tentunya untuk
menghindari dari hal-hal yang dapat menjadikan kerugian bagi konsumen, oleh
karena itu tanggung jawab produsen yang dimaksud adalah untuk memberikan
perlindungan kepada konsumen dari para pelaku usaha yang tidak bertanggung
jawab atau produk yang dijualnya kepada masyarakat.(Listiyani 2015)
Implementasi Undang-undang diasyarakat sangatlah penting
sebab Undang-Undang mejadi peraturan
yang mengatur jalannya ketertiban dan menekan tingkat angka kejahatan yang
sering terjadi dimasyarakat. Namun dewasa ini kerap sering terjadi suatu tindak
kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku usaha salah satunya yaitu produk saus
berbahan kimia di Bandung dan penggunaan bahan-bahan yang tidak layak konsumsi
untuk membuat saus di Semarang, dari hasil penyidikan, polisi menemukan salah
satu pabrik saus di Bandung akan tetapi dari yang dibuatnya tidak menggunakan
cabai akan tetapi menggunakan bahan-bahan kimia termasuk pewarna tekstil yang
sangat bebahaya jika dikonsumsi dan juga disalah satu pabrik yang bertempat di
Semarang polisi menyidik hal serupa akan tetapi yang digunakan adalah cabai dan
tomat busuk dan pelaku juga mencampurkan selain cabai dan tomat busuk yaitu
dengan pepaya busuk, hal inilah yang kemudian akan menjadikan kerugian bagi
masyarakat yang mengkonsumsinya sebab pelaku mengaku bahwa selain harga
bahan-bahan tersebut murah juga mudah didapat sehingga mempermudah pelaku dalam
memproduksi makanan tersebut. sehingga peraturan/perundang-undangan tentang
perlindungan konsumen terhadap makanan yang berbahan tidak layak dan bahaya ini
sangatlah dibutuhkan dimasyarakat(Sukardi 2016). Adanya faktor ketidak patuhan pelaku usaha terhadap
barang yang diproduksinya tentu saja akan merugikan konsumen, namu disisi lain
ketidak patuhan pelaku usaha dapat dilihat dalam proses pembuatan saus yaitu
dengan menggunakan bahan-bahan yang berbahaya, hal inilah yang menjadikan
ketidak sesuaian terhadap peraturan badan pengawas oabat-obatan dan makanan.
Namun pada fakta lapangan masih banyak para pelaku usaha khususnya dibidang
kuliner/makanan dan minuman masih terdapat permasalahan terkait dengan
perlindungan konsumen terhadap bahan-makanan yang berbahaya dan tidak layak
untuk dikonsumsi, maka upaya pengambilan sempel dari makanan untuk diperiksa
dilaboratorium, sosialisasi dan penyuluhan terkait dengan zat-zat berbahaya
yang terkandung perlu ditingkatkan kembali dan dilakukan secara berkala agar
bisa menaggulangi para pelaku usaha yang melakukan tindak kejahatan tersebut.(Anggaraini,
Firjat, Pusadan, Sulwan, Lakunna 2018)
Perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen akibat
penggunaan bahan kimia berbahaya pada makanan, adalah melalui Pemerintah dan
Lembaga-Lembaga Perlindungan Konsumen. Maka upaya pemerintah dalam menceggah
hal tersebut guna untuk melindungi hal tersebut yaitu dengan cara mengatur,
mengawasi, serta mengendalikan produksi,
distribusi dan peredaran produk makanan, sehingga konsumen tidak dirugikan,
baik kesehatanny maupun keuangannya.
2 METHOD
Analisis ini meggunakan metode pendekatan yuridis
normatif dan yuridis empiris pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan
cara menelaah dan menginterprestasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang
mengangkat asas, konsepsi, doktrin dan norma hukum yang berkaitan dengan
pembuktian perkara pidana. Adapun pendekatan yuridis empiris dilakukan dengan
penelitian lapangan yang ditujukan pada penerapan hukum acara pidana dalam
perkara pidana.
1. pendekatan yuridis normatife adalah
pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara
menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan
undang-undang yang berhubungan dengan
penelitian ini. Pedekatan ini dikenal pula dengan pendekatan kepustakaan, yakni
dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain
yang berhubungan dengan penelitian ini.
2. pendekatan yuridis empiris yakni
dilakukan dengan melihat kenyataa yang ada dalam praktek dilapangan. Pendekatan
ini dikenal pula dengan pendekatan secara sosiologis yang dilakukan secara
langsung ke lapangan.
3 ResultS and discussion
3.1 resultS
Negara-negara maju di bagian dunia ini pada dasarnya telah mengambil infrastruktur mereka melalui tiga negara penyatuan, industrialisasi, dan kesejahteraan. Pada tingkat pertama, masalah utama adalah peran pemerintah untuk menciptakan harmoni politik untuk menciptakan persatuan dalam komunitas dan persatuan nasional. Level dua berjuang untuk berkembang secara ekonomi dan politik. Dan pada tingkat ketiga, tugas terpenting negara adalah melindungi rakyat dari sisi negatif industrialisasi, memperbaiki dan memperbaiki segala bentuk kesalahan yang telah terjadi sebelumnya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Perlindungan konsumen di Indonesia saat ini mendapat perhatian yang cukup baik karena telah diatur sedemikian rupa untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Dengan keseimbangan yang mengatur antara bisnis dan konsumen dapat mencapai orang yang makmur dan sejahtera.
Makanan adalah kebutuhan sehari-hari masyarakat di mana tidak sedikit orang yang memanfaatkan peluang ini untuk bidang bisnis, karena bisnis dengan produk makanan selain menjanjikan bisnis ini relatif mudah untuk dijalani, tetapi tidak sedikit pebisnis di kuliner ini. sektor yang melakukan kriminal karena hanya mengejar keuntungan dengan modal kecil dan ini dapat membahayakan orang-orang yang membeli produk.
Namun nyatanya penyimpangan yang terjadi oleh pelaku
usaha saat ini sudah mencapai angka yang relatif tinggi, banyak barang dagangan
yang dijual tanpa memerhatikan produk yang dijualnya terutama produk makanan.
Makanan merupakan sumber energi pada manusia apabila makanan tersebut
mengandung gizi yang tinggi juga mengandung protein yang cukup, namun pada saat
ini banyaknya masyarakat yang memandang sebelah mata soal makanan tanpa melihat
kandungan didalamnya, akan tetapi hanya dilihat dari soal rasa dan tampilan
karena dizaman yang milenial ini banyak makanan dengan tampilan yang mengunggah
selera tetapi tidak sesuai dengan standar gizi, hal ini yang menjadikan para
pelaku usaha untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan membuat makanan
yang hanya memperhatikan tampilan saja tanpa memperhatikan bahan-bahan untuk
membuatnya.
Para pelaku usaha selain
memperdagangkan produknya juga memberikan manfaat kepada konsumen, namun
apabila hal tersebut justru menjadikan kesempatan para pelaku usaha uantuk
mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperhatikan keselamatan konsumen
makan hal tersebut bisa menjadi tindak pidana, banyak faktor yang menyebabkan
para pelaku usaha tidak memperhatikan bahan-bahan makanan yang digunakan salah
satunya adalah bahan yang digunakan mudah dicari dan harganya pun lebih murah.
berkaitan dengan produksi
makanan dan minuman khususnya industri rumah tangga yang relatif mudah untuk
dicari dipasaran, tidak menjamin bahwa beredarnya makanan ataupun minuman tidak
semuanya telah memenuhi syarat standar kualitas makanan ataupun minuman, yaitu:
aman, bermutu, dan bergizi. Setiap masyarakat yang memproduksi pangan yang
diedarkan perlu dibebani tanggung jawab, terutama bila pangan yang
diproduksinya dapat menimbulkan, baik kerugian pada jasmani manusia ataupun
nyawa/menyebabkan kematian orang yang mengkonsumsi pangan tersebut.
Jadi perlindungan konsumen adalah salah satu hal yang harus diperhatikan dalam melindungi dan melindungi masyarakat dari kejahatan produsen yang mengelola makanan dan kemudian menjualnya ke masyarakat luas, hingga saat ini masih banyak produsen makanan yang mengelola produknya tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU-Undang-undang telah disahkan.
Saat ini sedang maraknya produsen makanan atau minuman yang sering menggunakan bahan-bahan yang tidak layak dan juga dicampur dengan bahan kimia berbahaya, seperti yang terjadi di Caringin Bandung, yang membuat saus tetapi bahan yang digunakan tidak dibuat dari cabai asli atau tomat tetapi dengan bahan kimia (palsu), bahan yang digunakan adalah 27 kg tapioka pulp (onggok), ekstrak bawang putih 3-4 kg, ekstrak laoserin capsicum 0,5 ons, 50 gram saxrin, 200 gram cuka, garam 4 kg, satu sendok makan pewarna jenis poncau, 1 mewarnai matahari terbenam ons, 0,5 ons biji tomat cair, dan 50 gram kalium fosfat. Jadi saus dan saus cabai ini, tidak menggunakan bahan dasar dalam membuat saus cabai seperti cabai dan tomat sama sekali, tetapi gunakan rasa tomat dan ekstrak kimia cabai cair. Metode pembuatannya adalah dengan mencampurkan semua bahan dalam satu tatanan drum dan kemudian mengencerkannya dengan 30 liter air panas, kemudian mengaduknya, kemudian setelah tahap-tahap selesai, tahap-tahap pengemasan sudah ditulis dalam furnitur dan komposisi. bahan tertulis. tentu tidak sesuai dengan fabrikasi yang sebenarnya. Berbeda dengan acara di Semarang, secara obyektif, mereka membuat saus cabai, tetapi bahan yang digunakan agak berbeda, para aktor menggunakan bahan-bahan dari tomat busuk dan tomat yang diperoleh dari penjual sayur, kemudian cabai dan tomat tidak dibuang tetapi dibeli oleh pelaku dengan harga murah, sehingga pelaku mendapatkan bahan-bahan ini dengan mudah dan murah, selain itu bahan yang dicampur dalam pembuatan sambal adalah pepaya dan bawang busuk, tidak hanya yang dicampur bahkan pelakupun yang mencampurkan bahan kimia berbahaya seperti pewarna dinding, tekstil pewarna, dan pengawet lainnya. Selain menggunakan bahan-bahan yang tidak layak dikonsumsi, para pelaku juga membuat saus dengan cara yang tidak tepat, mulai dari rumah dan lingkungan yang kotor, dan membuatnya tidak tercampur tetapi diinjak-injak, bahan-bahan tersebut disatukan dalam wadah drum. , lalu panaskan lalu masuk. ke tahap pengemasan dan akhirnya siap dipasarkan.
Ini jarang dikenal di masyarakat karena banyak orang melihat makanan hanya dari kemasan dan penampilan, tetapi hal-hal dari pembuatan atau bahan pembuatan tidak banyak diperhatikan. Selain penampilan masyarakat dalam hal harga, harga saus yang dijual relatif murah dibandingkan dengan saus cabai yang berkualitas, sehingga banyak orang yang kemudian membeli dan mengkonsumsi saus sambal dan sebagian besar saus ini tersebar luas di berbagai cemilan di sekitar kita seperti bakso mie ayam, batagor, nasi goreng dan sebagainya. Ini adalah kejahatan dari produsen yang jika tidak ditindaklanjuti akan berdampak negatif pada orang yang mengkonsumsinya, itu murah tetapi dampaknya karena bebannya sangat besar, saus ini jika dikonsumsi terus menerus bukan tidak mungkin jika konsumen mengalami penyakit ginjal. , merusak hati, dan juga bisa memicu kanker.
Segala bentuk sosialisasi kepada masyarakat dan juga bimbingan sangat dibutuhkan mulai dari memilih dan membeli barang, terutama makanan cepat saji karena upaya ini dapat memberikan kesadaran bagi masyarakat terutama konsumen yang mengkonsumsi makanan cepat saji.
3.2 Discussion
Teori Caveat Emptor sebagai sebuah konsep, langkah mendasar dalam pengembangan konsep melindungi hak-hak konsumen adalah koreksi besar terhadap kebijakan yang terkandung dalam teori Caveat Emptor. Konsumen tidak dapat berbuat banyak tentang pembelian barang cacat yang dijual oleh produsen atau pelaku bisnis (Sekar Vikanaswari, Dewa Ayu, Sudjana 2016)
Kasus ini bukan merupakan kasus yang pertama kali ada tetapi sudah sering terjadi di kalangan masyarakat, terutama dalam penjualan makanan dan minuman, alasannya adalah mencari keuntungan tetapi tanpa memperhatikan kesehatan dan keselamatan orang-orang yang mengkonsumsi ini produk dan disamping itu tingkat kesadaran masyarakat dalam pola memilih makanan masih kurang karena sebagian besar masyarakat pada umumnya memilih makanan yang hanya sesuai selera hanya dari segi penampilan makanan dan rasa dan harga murah inilah yang digunakan oleh pedagang mengambil keuntungan maksimum tanpa memperhatikan kesehatan orang lain.
Berbicara tentang perlindungan konsumen tentu tidak lepas dari tanggung jawab produsen atas produk yang mereka jual dan tujuan tanggung jawab ini adalah memberikan perlindungan kepada konsumen atas barang yang mereka konsumsi. (Listiyani 2015)
Implementasi Undang-undang diasyarakat sangatlah penting
sebab Undang-Undang mejadi peraturan
yang mengatur jalannya ketertiban dan menekan tingkat angka kejahatan yang
sering terjadi dimasyarakat. Namun dewasa ini kerap sering terjadi suatu tindak
kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku usaha salah satunya yaitu produk saus
berbahan kimia di Bandung dan Semarang, dari hasil penyidikan, polisi menemukan
salah satu pabrik saus akan tetapi dari yang dibuatnya tidak menggunakan cabai
akan tetapi menggunakan bahan-bahan kimia termasuk pewarna tekstil yang sangat
berbahaya jika dikonsumsi. Produsen saus menambahkan bahan pengawet kimia dengan tujuan agar produk tidak membusuk dengan periode waktu cepat karena aktivitas bakteri pembusuk sehingga produk dapat bertahan untuk jangka waktu yang lebih lama.
Di sisi lain langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah sehingga tujuan dan kebijakan yang dilakukan untuk mengatasi masalah ini agar dapat diimplementasikan, yaitu;
1. Pendaftaran dan penilaian
2. Pengawasan produksi
3. Kontrol distribusi
4. Pengembangan dan pengembangan bisnis
5. Peningkatan dan pengembangan infrastruktur dan personil (Surya Tamanbali, I Kadek, Sutradjaya 2013)
Menurut pasal 1 angka (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Makanan, dinyatakan bahwa keamanan pangan adalah suatu kondisi atau upaya yang sangat diperlukan untuk mencegah makanan dari kemungkinan kontaminasi bahan kimia, biologi, dan benda lain yang dapat merusak dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan tidak bertentangan dengan agama, kepercayaan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Jika seseorang keracunan jika seseorang mengalami masalah kesehatan justru setelah mengkonsumsi makanan atau minuman yang telah terkontaminasi oleh bakteri atau racun yang dihasilkan oleh penyakit bakteri yang berasal dari cara makanan diproses dan bahan-bahan yang digunakan untuk membuat makanan tidak baik dan tidak sesuai dengan ketentuan ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) (Sekar Vikanaswari, Dewa Ayu, Sudjana 2016)
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa pada perkembangan saat ini produsen memiliki kewajiban untuk berhati-hati dalam memproduksi makanan untuk dijual kepada publik. Secara logis, berdasarkan undang-undang, semua bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh produsen, terutama dalam pembuatan makanan atau minuman, pasti akan berdampak pada bisnis atau bisnis yang mereka jalani, di samping adanya hak konsumen untuk meminta pertanggungjawaban dan kompensasi dari apa yang dialami oleh konsumen (Susanto 2008)
Kepastian hukum yang diberikan kepada konsumen adalah meningkatkan martabat konsumen dan membuka akses ke informasi tentang barang atau jasa, serta mengembangkan sikap bisnis / produsen agar lebih jujur dan bertanggung jawab atas apa yang telah mereka jual. (Hamid 2017)
Seperti yang tertulis pada Pasal 8 angka (1) huruf
(a), angka (2) dan angka (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen menetapkan sejumlah larangan kepada pelaku
usaha yaitu: “pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang
yang dapat berupa sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau tercemar,
dan tidak sesuai dengan standar yang ditentukan undang-undang”.(Eka Dharma
Yuda, I Dewa Gede, Rudy, Dewa Gede, Putrawan 2014)
Yang menjadi pertentangan
dari pasal tersebut ialah pembuatan saus
yang menggunakan bahan kimia berbahaya yang dilakukan sengaja dan tanpa sengaja
meskipun telah mengetahui dampak yang akan ditimbulkan, tanpa sengaja karena
tidak tau dampak yang akan di timbulkannya, atau dengan alasan lain yang
merupakan pembenaran terhadap tindakan menyimpang yang dilakukan. Disisi lain
faktor ketidak patuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundangan, ketidak
patuhan pelaku usaha terlihat pada proses produksi yang dilakukan, dimana
ditemukan ketidak sesuaian dalam penggunaan bahan-bahan pembuatan saus
tersebut, dalam hal ini penggunaan dan pencampuran bahan kimia berbahaya pada
produksinya. Dalam upaya mencapai efektifitas penegakan hukum terhadap
pelanggaran penggunaan bahan kimia berbahaya pada pembuatan saus tomat dan
cabai yang tidak layak konsumsi tersebut perlu dilihat dan dibahas secara jelas
mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tersebut.
Maka kewajiban para pelaku usaha dalam memperdagangkan
barang-barang dagangannya, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut;
1. Menjelaskan info yang benar, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa serta memberikan penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan kepada konsumen/pembeli.
2. Melayani konsumen dengan benar dan jujur
tentang barang yang akan dijual suapay konsumen tidak dirugikan secara sepihak.
3.
Menjamin mutu barang/jasa yang diproduksi maupun yang diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang yang akan dijual kepada masyarakat.
Memberikan konpensasi berupa ganti rugi ataupun
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang/jasa yang dijualnya.(Triasih,
Dharu, Heryanti, B. Rini, Kridasaksana 2016)
Demi tegaknya hukum dalam mengatur perilaku produsen
dalam tindakkannya maka pemerintah malakukan pengawasan terhadap produk makanan
yang beredar diberikan wewenang untuk mangambil tindakan administrative, yang
sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 54 angka (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan, tindakan administrative yang
dimaksud berupa : peringatan secara tertulis, larangan mengedarkan untuk
sementara waktu dan/atau perintah untuk menarik pangan dari peredaran apabila
terhadap resiko tercemarnya pangan atau pangan tidak aman bagi kesehatan
manusia; pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa
manusia; penghentian produk untuk sementara waktu; pengenaan denda paling tinggi
Rp. 50.000.000.00 (lima pululuh juta rupiah) dan pencabutan izin poduksi atau
izin usaha.
Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Oleh Konsumen Akibat Penggunaan Bahan
Kimia Berbahaya Pada Makanan
Keadaan dimana salah satu pihak yang bertransaksi
khususnya jual-beli ada yang merasa dirugikan seperti penggunaan bahan-bahan
kimia pada makanan maka akan timbul
suatu sengketa atau permasalahan antara konsumen dan produsen yang akan
mengkibatkan kerugian besar kepada produsen, dalam hal tersebut jika konsumen
merasa dirugikan dapat diatasi dengan upaya hukum, yaitu melalui;
1. Penyelesaian sengketa dalam peradilan
(Litigasi)
Litigasi adalah penyelesaian sengketa hukum yaitu
melalui jalur pengadilan agar masalah atau sengeta dapat diatasi dengan putusan
yang seadil-adilnya dari hakim.
a. Pengajuan gugatan
Pihak yang digugat disini yaitu produsen yang mana
pihak yang menggugat adalah konsumen yang dirugikan oleh produsn atas
produk-produknya yaitu semu pihak yang ikut serta di dalam penyedian dan
peredaran produk hingga sampai ke tangan konsumen. Dalam pengajuan gugatan
konsumen menjelaskan secara jelas dan detail hubungan hukum antara pelaku
usaha/produsen dengan konsumen sampai pada peristiwa adanya pihak yang
dirugikan yaitu konsumen.
b.
Pemeriksaan dan pembuktian
Dalam hal bisnis hubungan
Dalam menggugat yang diajukan oleh konsumen harus
membuktian kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh produsen menurut
peraturan-peraturan mengenai jual beli termasuk menggung cacat dari produk yang
dijualnya sehingga dapat merugikan konsumen
2. Penyelesaian sengketa melalui luar
pengadilan (non-litigasi)
Non litigasi adalah proses penyelesaian
sengketa diluar pengadilan dengan mengutamakan proses musyawarah atau
perdamaian, penyelesaian cara ini dapat digolongkan sebagai penyelesaian yang
baik. Sebab orang yang melakukan penyelesaian permasalahan dengan cara ini akan
berakhir damai tanpa ada pihak yang dirugikan.
Dalam Undang-Undang No 30 Tahun 1999
Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menyatakan bahwa
cara-cara penyelesaian dengan jalan non litigasi , yaitu;
a.
Konsultasi
Menurut Gunawan Widjaja, konultasi merupakan tindakan
yang bersifat personal antara suatu pihak tertentu dengan pelanggannya, dengan
pihak lain yaitu kosultan memberikan pendapatnya pada pelanggan tersebut untuk
memenuhi keperluan dan kebutuhan pelanggannya. Namun pendapat tersebut tidak
bersifat mengikat, artinya pelanggan tersebut boleh mengambil tindakan sesuai
dari pendapat dari konsultan atau tidak.
b.
Negosiasi
Menurut Suyud Margono, neosgosiasi merupakan sarana
bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mendiskusikan perasalahannya tanpa
campur tangan pihak ketiga penengah yang mengambil keputusan (mediasi) dan
pihak ketiga pengambil keputusan (arbitrse dan litigasi). Negosisasi biasanya
digunakan oleh para pihak yang bersengketa namun permasalahannya tidak terlalu
rumit, yaitu dimana para pihak masih beritikad baik untuk merundingkan dan
mencari jalan keluar bersama. Negosiasi dilakukan bilamana antar pihak yang
bersengketa masih terjalin baik, masih ada rasa saling percaya da nada
keinginan untuk menyelesaikan sengketa dan meneruskan hubungan baik.
c.
Konsiliasi
Konsiliasi adalah cara penyelesaian permasalahan
dengan musyawarah antara para pihak yang bersengketa dan adanya seseorang atau
lebih sebagai konsiliator yang bersifat netral dari pihak yang bersengketa
tersebut. Pihak konsiliator tersebut mengupayakan pertemuan diantara pihak yang
berselisih . pihak ketiga mengupayakan perdamaian. Pihak konsiliator tidak
harus duduk bersama dalam perundingan
dengan pihak yang berseilisih, konsiliator biasanya tidak terlihat secara
mendalah atas substansi dari perselisihan.
d.
Mediasi
Merupaka proses pemecahan masalah Diana pihak luar yang tidak memihak
(impartial) berkerjasama dengan pihak yang bersengketa untuk membantu
memperoleh kesempatan perjanjian dengan hakim atau arbiter, dan mediator tidak
mempenyai wewenang untuk memutuskan permasalahan, tetapi mediator hanya dapat
membantu untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi yang dikuasakan
padanya.(Listiyani 2015)
Upaya
perlindungan hukum terhadap para konsumen sudah banyak bukti teori ataupun
empiris yang menunjukkan bahwa baik itu
pihak pemerintah ataupun pihak perusahaan telah malkukan tindakkan untuk melindungi
masyarakat terhadap berbagai enis pelanggaran
yang mana dapat merugikkan kalangan masyarakat atau konsumen.
Perlindungan konsumen bisa dilihat dengan diadakannya regulasi atau peraturan
tentang pelindungan konsumen , sedangkan perlindungan pihak perusahaan terhadap
konsumen dapat dilakukan melalui cara “perencanaan mutu strategis, visi, misi,
nilai-nilai dan tujuan, riset pasar, analisa SWOT, peristiwa/ kasus kunci,
pengembangan strategi institusionel jangka panjang, rencana bisnis dan operasi,
kebijakkan dan rencana mutu, biaya dan keuntungan mutu, biaya pencegahan dan
kegagalan, dan evaluasi serta pengewasan.
4 Conclusions
Pelaku usaha selain
mencari keuntungan juga harus memberikan manfaat kepada konsumen dengan
memperhatian bahan-bahan untuk membuat produk sehingga tidak membahayakan para
konsumen dalam mengkonsumsi makanan cepat saji.
Maka dari itu Badan
Pengawas makanan dan Obat-obatan mengambil langkah untuk untuk meminimalisir
makanan-makanan kemasan yang tidak layak konsumsi dengan harus melewati
pengawasan dari Badan Pengawas Obat-obata dan makanan (BPOM) untuk mendapatkan
izin beredarnya produk tersebut dipasaran. Dengan artian peredaran
makanan sendiri adalah segala kegiatan dalam rangka menyalurkan makanan kepada
masyarakat baik itu untuk diperdagangkan atau dikonsumsi untuk diri sendiri.
Oleh karena itu sangat perlu adanya undang-undang atau peraturan yang mengatur
peredaran makanan tersebut agar masyarakat terlindungi dari makan-makanan yang
tidak layak konsumsi. Selain itu Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan
mengambil langkah-langkah sebagai berikut;
a. Mencari atau endapat info dari masyarakat
b. Melakukan investigasi yaitu mendatangi tempat atau pabrik (tempat
kejadian)
c.
Sampling, atau melakukan uji
laboratorium
d. Mencari info sumber makanan hasil uji laboratorium ketempat ditemukannya barang bukti
e.
Penelusuran ke pabrik industri pembuatan produk
f.
Membeli produk
g.
Kemudian menguji produk dan mencocokan dengan hasil sampling(Desy Lestari, Suradi
2013)
Semoga dengan dibuatnya
jurnal ini dapat menjadikan suatu
penelitian terhadap makanan yang tersebar luas di kalangan masyarakat sebab
banyak para pedagang atau pelaku usaha yang memproduksi makanan dengan tidak memperhatikan
bahan-bahan, kehigenisan, dan kebersihan dari tempat pembuatan produk khususnya
makanan sehingga dapat merugikan konsumen. Makalah ini tidak luput dari
kesalahan dari penulisan maupun dalam penelitian, maka dari itu untuk penulis
yang megangkat tema ini atau serupa dengan kasus ini agar lebih banya dalam
mengumpulkan data-data, kasus yang terjadi dimasyarakat, peraturan yang berlaku
baik tertulis maupun tidak tertulis, dan tinjauan yuridis.
Saran penulis bagi masyarakat agar sepatutnya harus mengetahui
dan kritis terhadap setiap makanan yang beredar, tidak hanya memperhatikan
harga, tampilan makanan, melainkan harus memperhatikan komposisi serta
kelayakan makanan tersebut, sehingga dapat mencegah dari tindak pidana para
pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
Acknowledgements
ucapan terima kasih kepada Allah SWT
yang telah memberikan kesehatan jasmani dan rohani kepada hambanya sehingga
penulis dapat menyelesaikan penulisan jurnal ini. Terimakasih juga saya ucapkan
kepada kedua orang tua saya yang selalu mendoakan dan mendukung saya sehingga
dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan hingga saat ini di Universitas Islam
Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, tak lupa juga ucapan terimakasih kepada Prof.
Dr. Tajul Arifin sebagai dosen pengampu, yang telah memberikan bimbingan,
saran, ide, dan kesempatan kepada penulis, dan juga kepada rekan-rekan yang
senantiasa dalam membantu dalam penyelesaian penulisan jurnal ini. Oleh karena
itu, saran dan kritik yang membangun dari rekan-rekan sangat dibutuhkan untuk
menyempurnakan jurnal ini.
References
Adyatman
AP, I. Made Indra. 2017. “Kedudukan Dan Fungsi (BPOM) Dalam Perlindungan
Konsumen Terhadap Makanan Yang Mengandung Bahan Yang Berbahaya.” Vol. 1(Vol. 1,
No. 3, September 2017).
Anggaraini,
Firjat, Pusadan, Sulwan, Lakunna, Rosnaini. 2018. “Fungsi Dan Peranan Badan
Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Dalam Perlindungan Konsumen Terhadap Makanan
Yang Mengandung Zat Berbahaya.” Vol 6(Vol 6, No 3, Juli 2018).
Desy
Lestari, Suradi, Rinitami Njatrijani. 2013. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen
Terhadap Produk Makanan Kemasan Tanpa Izin Edar Yang Berada Dipasaran.” Diponegoro
Law Review vol 1:5.
Eka
Dharma Yuda, I Dewa Gede, Rudy, Dewa Gede, Putrawan, Suarta. 2014. “Perlidungan
Hukum Konsumen Terhadap Produk Makanan Yang Dipasarkan Pelaku Usaha Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999.” Vol. 2(Vol. 02, No. 03,
Juni 2014).
Hamid,
Haris. 2017. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. cet 1. edited by
Sobirin. Makassar: CV. Sah Media.
Listiyani,
Aprillia. 2015. “Perlindungan Hukum Yang Diberikan Kepada Konsumen Terhadap
Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya Pada Makanan.” Lex Et Societatis 3.
Rinitami
Njatrijani, Siti Mahmudah, Dian Lestari Hura. 2016. “Perlindungan Hukum Bagi
Konsumen Terhadap Makanan Olahan Mengandung Bahn Berbahaya Di Jawa Tengah.”
Vol. 5(Vol. 5, No. 4, 2016).
Sekar
Vikanaswari, Dewa Ayu, Sudjana, I. Ketut. 2016. “Pertanggung Jawaban Pelaku
Usha Dan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Keracunan
Makanan.” Vol. 04(Vol. 04, No. 02, Februari 2016).
Sukardi,
Didi. 2016. “Perlindungan Konsumen Terhadap Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya
Pada Makanan Dalam Perspektif Hukum Islam.” 3.
Surya
Tamanbali, I Kadek, Sutradjaya, I. wayan. 2013. “Hak-Hak Konsumen Dalam Peredaran
Produk Makanan Dan Minuman Dalam Rangka Perlindungan Konsumen.” Vol. 01(Vol.
01, No. 08, September 2013).
Susanto,
Happy. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. cet 1. edited by I. Fauzi.
Jakarta Selatan: Visi Media.
Triasih,
Dharu, Heryanti, B. Rini, Kridasaksana, Doddy. 2016. “Kajian Tentang
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Makanan Bersertifikat Halal.”
Vol. 18(Vol 18, No 2, Desember 2016).