Halaman

Selasa, 09 Oktober 2018

Kebijakan ekonomi Islam dan perbedaannya dengan Ekonomi Konvensional


A.    Kebijakan Ekonomi Islam
Ekonomi Syariah adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh orang per orang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, dala kerangka pemenuhan kebutuhan komersial dan tidak komersial sesuai prinsip syriah. [1]
Moralitas Islam dapat membantu pada perwujudan ‘falah’ hanya jika merupakan basis kebijakan yang mendukung. Yang membantu dengan basis kebijakan disini adalah segala sesuatu yang akan menjadi persyaratan bagi penerapan ekonomi Islam, sebagai suatu yang mendukung. Sebagai dasar, maka eksistansi hal-hal di bawah ini harus diusahakan, sebab jika tidak maka akan optimalitas dan penerapan ekonomi Islam. Dasar kebijakan ini sebagai berikut:
Yang pertama adalah penghapusan riba. Islam telah mengeluarkan segala bentuk riba, menggantikan ia harus dihapuskan dalam ekonomi Islam. Pelarangan riba secara lengkap dapat dijumpai di dalam Alquran dan Hadist.
Menurut Muhammad di dalam bukunya Ekonomi Syariah menjelaskan arti riba bahasa ziyadah ’yang berarti tambahan, pertumbuhan, kenaikan, membengkak, dan menambah. Akan tetapi tidak semua tambahan atau pertumbuhan dikategorikan sebagai riba.
Secara fiqh, riba diartikan sebagai setiap tambahan dari harta pokok yang bukan merupakan kompensasi, hasil usaha atau hadiah. Namun, pengertian riba secara teknis adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal, batil, baik dalam utang-piutang juga jual beli. Pengambilan tambahan akan menimbulkan kezaliman antara para pelaku ekonomi. Secara eksklusif, dihapus riba yang teradi dalam utang piutang atau jual beli. Jadi, dalam konteks ini bunga yang mewakili riba harus dihapuskan dari keuangan.
Dasar kebijakan yang kedua adalah pelembagaan zakat. Jika disetujui, zakat adalah sedekah (pungutan) yang diwajibkan atas harta seorang Muslim yang harus memenuhi persyaratan, bahkan ia merupakan rukun Islam yang ketiga. Zakat pada dasarnya merupakan suatu sistem yang mengerjakan untuk menjamin distribusi pendapatan dan kekayaan dengan lebih baik. Ia merupakan sebuah sistem yang akan memberikan keseimbangan dan harmoni sosial di antara kelompok kaya (muzzaki) dan kelompok miskin (mustahik).
Tujuan kebijakan di negara Islam harus sepenuhnya sesuai dengan prinsip dan nilai hukum Islam. Tujuan utama hukum agama Islam adalah untuk mencapai manfaat kemanusiaan, dan manfaat ini hanya dapat dicapai jika seluruh sistem hukum dalam ekonomi Islam berjalan sesuai dengan ideologi Islam. berdasarkan pada Alquran dan Sunnah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.
Basis kebijakan ketiga adalah menghindari gharar. Dari segi bahasa, gharar berarti risiko atau ketidakpastian. Menurut Ibn Taimiyah, gharar adalah sesuatu dengan karakter yang tidak dikenal sehingga menjual ini seperti judi. Dengan kata lain, gharar terjadi karena seseorang tidak (dapat) mengetahui kemungkinan sesuatu terjadi yang bersifat spekulatif atau permainan perubahan. Dapat juga disimpulkan bahwa gharar adalah transaksi dengan hasil yang tidak dapat diketahui atau diprediksi. Transaksi bisnis Islami adalah transaksi win-win.
Keempat, dasar kebijakan ekonomi dalam Islam adalah larangan yang melanggar hukum, yang berarti bahwa segala sesuatu dalam ekonomi Islam haruslah halal Toyyiban, yang merupakan hukum Islam dan baik dari perspektif nilai-nilai dan moralitas Islam. Kebalikan dari Toyyiban halal adalah haram, yang merupakan sesuatu yang jika dilakukan akan menyebabkan dosa. Meninggalkan yang melanggar hukum adalah kewajiban mutlak dan sebaliknya. Terlarang dalam hal ini bisa terkait dengan substansi atau proses. [2]

B. Perbedaan dalam Ekonomi Islam dan Konvensional
Islam melarang segala bentuk transaksi karena tiga alasan. Pertama, tindakan atau transaksi yang mengandung unsur atau potensi ketidakadilan (tirani atau tirani), seperti perjudian, pencurian, perampasan, riba, dan gharar. Kedua, transaksi yang melanggar prinsip kesenangan bersama, seperti tadlis, yaitu penyembunyian informasi yang relevan dengan pihak lawan transaksi. Ketiga, tindakan yang merusak martabat manusia atau alam semesta, seperti pelacuran, minuman yang memabukkan, dan sebagainya.

Sejak 1992 perbankan telah mengadopsi sistem perbankan ganda; sistem bunga dan sistem bagi hasil. Sistem bunga digunakan oleh Bank Konvensional dan sistem bagi hasil digunakan oleh Bank Syariah. Ketentuan mengenai sistem bunga untuk bank konvensional diatur dalam pasal 13 huruf c UU No. 14 tahun 1967 tentang Prinsip Perbankan. Pemahaman ini memberikan pengertian bahwa operasi perbankan yang ada pada saat itu mengikuti sistem bunga, karena konsep bunga dilampirkan (Built in) ke pengertian kredit. Bahkan suku bunga perbankan ditetapkan secara seragam oleh pemerintah dengan harapan tidak akan ada penentuan bunga yang sewenang-wenang dan demi menjaga stabilitas keuangan negara. [3] Karena itu, pendirian Bank Syariah tidak dimungkinkan untuk mengadopsi sistem bunga tetapi sistem bagi hasil tidak dimungkinkan.
Bunga bank berarti bunga kredit atas penggunaan uang yang dibebankan oleh bank kepada pelanggan sebagai debitur. Ini adalah hadiah untuk sejumlah uang berdasarkan perjanjian pinjaman. Hadiah dibayarkan pada waktu yang disepakati dan umumnya dinyatakan sebagai persentase dari pokok. Kelemahan teori minat akan lebih etara jika dikaitkan dengan riba dan hukum Islam. Riba secara harfiah berarti tambahan (al-iyadah), ditambahkan dan subur. Dari segi ia banyak didefinisikan dan dikupas oleh para ahli fiqh dengan editor yang berbeda walaupun substansinya sama. Benang merah yang dapat diambil dari keragaman makna riba adalah bahwa itu berarti pengembiln tambahan, baik dalam membeli dan menjual dan meminjamkan dan meminjam bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam. Secara teknis, ini merupakan penarikan tambahan dari aset dasar atau modal. Hukum riba adalah Haram, meskipun proses pelarangannya dalam Al Qur'an lambat laun seperti pelarangan minuman keras (khamr). [4]
Tapi selain membedakan mereka dari dua sistem, ada gambaran umum perbedaan dalam ekonomi Islam dan Konvensional yaitu

Ekonomi Islam
Ekonomi Konvensional
Manusia sebagai makhluk sosial religi memenuhi kebutuhan sesuai prioritas
Makhluk sosial yang memenuhi kebutuhan seperti yang diinginkan
Pilihan alternatif sesuai dengan nilai-nilai Islam
Opsi-opsi alternatif diatur untuk kepentingan individu
Sistem perdagangan dilakukan sesuai dengan apa yang dilarang dan diizinkan oleh agama
Sistem jual beli dilakukan oleh kekuatan pasar

Berkaca pada tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara keduanya terletak pada cara dan aturan kebutuhan pertemuan. Secara umum, lokasi perbedaan mendasar antara ekonomi Islam dan konvensional adalah pada nilai-nilai yang terkandung di dalamnya
Sistem ekonomi Islam selalu menggunakan nilai-nilai dan ajaran agama sebagai penghalang dan dasar dalam mengelola sumber daya terbatas yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan. Sementara ekonomi konvensional lebih tentang siapa yang berada di belakang penguasa sumber daya ini dan apa kepentingan mereka.
Nilai-nilai yang terkandung dalam ekonomi Islam adalah: pertama, nilai dasar kepemilikan, mulai dari; (1) kepemilikan bukanlah kontrol mutlak atas sumber daya ekonomi; (2) kepemilikan manusia atas properti terbatas selama ia tinggal; (3) sumber daya ekonomi menyangkut kepentingan publik seperti air, rumput, minyak dan gas, barang tambang, dan api adalah milik umum. Kedua, keseimbangan. Dia memanifestasikan dalam kesederhanaan, hemat, dan tidak boros (Surah Al-Furqan: 67) dan (Surah Al-Rahman: 9). Ketiga, keadilan. Dapat dirumuskan dalam bentuk persamaan kompensasi, persamaan huum, sedang, proporsional. [5]























·         Mardani, Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia,  Refika Aditama, Bandung, 2011.
·         Wirdyaningsih, Bank dan Asuansi Islam di Indoesia, Pernada Media, Jakarta, 2005.
·         Abd. Hakim. Atang, Fiqih Perbankan Syariah, Refika Aditama, Bandung, 2011.
·         https:// putriraudhah107.blogspot.com/basiskebijakanekonomi Islam/ di akses pada 7-10-2018 pukul 11:55 WIB



[1] Mardani, Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia,  Refika Aditama, Bandung, 2011. Hlm 1
[2] https:// putriraudhah107.blogspot.com/basiskebijakanekonomi Islam/ di akses pada 7-10-2018 pukul 11:55 WIB
[3] Wirdyaningsih, Bank dan Asuansi Islam di Indoesia, Pernada Media, Jakarta, 2005. Hlm 58-59
[4] Atang Abd. Hakim, Fiqih Perbankan Syariah, Refika Aditama, Bandung, 2011. Hlm 73-74
[5] Ibid, hlm 73

Analisis Undang-Undang Perlindungan Konsumen - Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Analisis Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 Ayat (1) Alexander Dzulkarnaen 1 1 Jurusan Hukum Ekonomi Syari...