Halaman

Kamis, 03 November 2016

Konsep Harta Dan Kepemilikan Dalam Islam



Konsep Harta Dan Kepemilikan Dalam Islam
A. KONSEP HARTA
1. Status Harta
            Semua harta benda maupun alat produksi adalah milik Allah sebagai firman Allah SWT dalam Qur’an surah Al-Baqarah, ayat 284:
لله ما في السماوات و ما في الأرض, و إن تبدوا ما في أنفسكم أو تخفوه يحاسبكم به الله, فيغفر لمن يشاء ويعذّب من يشاء, و الله على كلّ شيء قدير.
          Artinya: Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada didalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatan itu. Maka Allah mengampuni bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendakinya-Nya; dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.
            Dari ayat ini dapat diambil pengetian tentang kesempurnaan keesaan Allah SWT dalm hal: (1) Esa dalam kekuasaan-Nya. (2) Esa dalam mengetahui segala yang terjadi di alam ini. Allah SWT Esa dalam memiliki seluruh makhluk, maksudnya ialah hanya Allah SWT sajalah yang menciptakan, menumbuhkan, mengembangkan dan memiliki seluruh alam ini, tidak ada sesuatu pun yang berserikat dengan Dia yaitu Allah SWT.
            Esa dalam mengetahui segala sesuatu di alam ini maksudnya ialah Allah SWT mengetahui yang besr dan yang kecil, yang tampak dan yang tidak tampak oleh manusia. Segala yang terjadi, yang wujud dialam ini, maka wujudnya itu tidak lepas dari pengetahuan Allah, tidak ada sesuatu pun yang luput dari pengetahuan-Nya.
            Allah SWT Esa dalam kekuasaan-Nya, maksudnya ialah apa yang terjadi di alam ini adalah atas kehendak Allah, tidak ada sesuatu pun yang dapat mengubah kehendak-Nya. Apabila Dia menghendaki adanya sesuatu, maka adalah dia, sebaliknya apabila Dia menghendaki lenyapnya sesuatu, maka lenyaplah ia. Hanya Dialah yang dapat mengetahui perbuatan hamba-Nya, serta mengampuni dan mengazabnya dan keputusan yang adil hanyalah ditangan-Nya saja.
            Yang ada didalam hati manusia itu ada dua macam: (1) sesuatu yang ada di hati yang dating sendirinya tergerak tanpa ada yang menggerakannya. (2) sesuatu yang ada didalam hati yang timbul dengan usaha, pikiran, hasil renungan, dan sebagainya.
            Oleh karena itu Allah SWT eerintahkan agar manusia selalu mengawasi, meneliti dan merasakan apa yang ada didalam hatinya. Bila yang ada itu sesuai perintah Allah dan tidak berlawanan dengan larangan-larangan-Nya, maka peliharalah dan hidup suburkanlah dia sehingga mewujudkan amal yang baik. Sebaliknya, bila yang ada didalam hati itu bertentangan dengan pperintah-perintah Allah atau memungkinkan seseorang mengerjakan larangan-Nya, hapuskan segera dan enyahkanlah yang demikian itu, sehingga tidak sampai mewujudkan perbuatan dosa. Hendaklah manusia waspada terhadap kemungkinan-kemungkinan masuknya sesuatu yang tidak baik didalam hatinya, sehingga mewuudkan perbuatan dosa.
            Semua harta yang ada di tangan manusia pada hakikatnya kepunyaan Allah, karena Dia yang menciptakan. Akan tetapi, Allah memberikan hak kepada manusia untuk memanfaatkannya (hak pakai). Jelaslah bahwa dalam Islam kepemilikan pribadi, baik, baik atas barang-barang konsumsi atau barang-barang modal, sangat dihormati walaupun hakikatnya tidak mutlak, dan pemanfaatannya pun bebas, sedangkan dalam ekkonomi sosialis justru sebaliknya, kepemilikan pribadi tidak diakui, yang ada kepemilikan Negara.
             Salah satu karakteristik ekonomi Islam mengenai harta yang tidak terdapat dalam perokonomian lain adalah Zakat. System perekonomian diluar Islam tidak mengenal tuntutan Allah kepada pemilik harta, agar menyisihkan sebagian harta tertentu sebagai pembersih jiwa dari sifat kikir, dengki, dan dendam. Jika dalam ekonomi konvesional pemerintah memperoleh pendapatan dari sumber pajak, bea cukai dan pungutan, maka Islam lebih memperkayanya dengan Zakat, Jizyah, Kharas, (pajak bumi) dan Rampasan Perang.
B. pengertian Kepemilikan
            Salah satu karakteristik yang dimiliki oleh setiap individu dalam kaitannya dengn kepentingan untuk dapat mempertahankan eksistensi kehidupan, yaitu adanya naluri (Gharizah) untuk mempertahankan diri (Gharizatul Baqa’) disarming naluri mempertahankan diri (Gharizatun Nau’) dan naluri beragama (Gharizatut Tadayyun). Ekspresi adanya naluri untuk memperthankan diri tersebut adalah adanya kecenderungan dari seseorang yang mencintai harta kekayaanya. Keinginan untuk memiliki harta mendorong adanya berbagai aktivitas ekonomi dalam masyarakat. Berbagai aktivitas ekonomi muncul supaya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang seiring dengan semakin maju kehidupan masyarakat. Keinginan utuk dapat memiliki harta yang banyak mendorong seseorang mau berkerja keras pagi sampai malam pada berbagai bidang ekonomi. Fenomena ini juga ditegaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Ali ‘Imran (3) ayat 14:
            Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan pada apa-apa yang diingini, yaitu: wanit-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah lading. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).
            Sehingga Islam dapat memahami adanya suatu fenomena tentang keinginan manusia untuk memiliki harta kerena hal itu adalah suatu sunnatullah. Hanya persoalan adanya bagaimana seseorang dalam upaya mencapai suatu kondisi kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera. Keadilan dan kesejahteraan baik baik dalam konteks kehidupan mausia sebagai suatu individu maupun sosial, karena Islam melihat persoalan hukum dalam masalah eknomi tidak memisahkan antara yang wajib diterapkan pada suatu komunitas dengan upaya mewujudkan kesejahteraan manusia dalam pengertian yang sebenar-benarnya baik dalam arti materi maupun nonmateri, baik dunia maupun akhirat, baik individu maupun maupun masyarakat.
            Islam telah mengatur bagaimana mengelola sumber daya ekonomi agar tercapai suatu kondisi yang diidealkan di atas. Dalam kaitannya dengan pengaturan kekayaan Islam menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek pengelolaan dan pemanfaatannya yaitu sebagai berikut.
1.      Pemanfaatan kekayaan, artinya bahwa kekayaan di bumi adalah anugrah dari Allah SWT bagi kemakmuran dan kemaslahatan hidaup manusia
2.      Pembayaran Zakat, bahwa zakat merupakan satu bantuk instrumen ekonomi yang berlandaskan syariat yang berfungsi menyeimbangkan kekuatan ekonomi di antara masyarakat agar tidak terjadi goncangan kehidupan masyarakat yang di timbulkan dari ketidak seimbangan mekanisme ekonomi dalam pengaturan aset-aset ekonomi masyarakat. Zakat merupakan suatu bentuk ketaatan seorang muslim terhadap aturan Islam yang berdampak sosial.
3.      Penggunaan harta secara berfaedah, sumber-sumber ekonomi yang dianugerahkan Allah SWT bagi manusia adalah meruoakan wujud dari sifat Kasih dan Sayang-Nya. Sehingga pemanfaatan sumber-sumber ekonomi harus benar-benar digunakan bagi kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya. Islam sangat mencela setiap tindakan yang dapat mengganggu keseimbangan lingkungan dan mengancam kelestarian hidup manusia.
4.      Penggunaan harta benda tanpa merugikan orang lain, bahwa penggunaa aset ekonomi senantiasa diorientasikan bagi kepentingan hidup manusia secara keseluruhan.
5.      Memiliki harta benda secara sah, bahwa hak seseorang dalam penggunaan harta harus benar-benar memperhatikan kaidah syariat.
6.      Penggunaan berimbang, pemanfaatan kekayaan menyangkut pemenuhan hidup manusia. Kebutuhan manusia menyangkut aspek jasmani dan rohani, dimensi duniawi dan ukhrowi, aspek pribadi dan sosial. Penggunaan kekayaan harus senantiasa memperhatikan keseimbangan aspek-aspek tersebut agar dapat mencapai tingkat kemanfaatan yang optimal.
7.      Pemanfaatan sesuai dengan hak, bahwa pemanfaatan kekayaan harus disesuaikan dengan prioritas dan kebutuhn yang tepat. Pilihan prioritas harus diterapkan secara baik agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan.
8.      Kepentingan kehidupan, bahwa pemanfaatan kekayaan harus selalu dikaitkan dengan kepentingan kelangsungan hidup manusia. Islam telah membuat satu aturan yang rapi dan teratur menyangkut pemanfaatan dan penggunaan kekayaan termasuk dalam hal pengaturan harta waris.
Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan bahwa sistem ekonomi diatur dalam suatu aturan yang dibangun atas tiga asas yaitu:
1.      Konsep Kepemilikan (Al-Milkiyah)
2.      Pemanfaatan Kepemilikan (Tasharuf fi Al-MiIkiyah)
3.      Distribusi Kekayaan di antara manusia (Tauzi’ Ats-Tsarwah bayna An-Nas)
C. Konsep Kepemilikan
            Islam memiliki pandangan yang khas mengenai masalah harta dimana semua betuk kekayaan pada hakikatnya adlah milik Allah SWT Demikian juga harta atau kekayaan di alam semesta ini yang telah dianugrahkan untuk semua manusia sesungguhnya merupakan pembrian dari Allah kepada manusia untuk dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan seluruh umat manusia sesuai dengan kehendak Allah SWT.
            Islam memliki suatu pandangan yang khas mengenai masalah kepemilikan yang berbeda dengan pendangan kepitalisme dan sosialisme. Islam tidak mengenal adanya kebebasan kepemilikan karena pada dasarnyasetiap perilaku manusia harus dalam kerangka syariah termasuk maslah ekonomi. Islam mengatur cara perolehan dan pemanfaatan kepemilikan. Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani ada tiga macam kepemilikan yaitu:
1.      Kepemilikan Individu (Milkiyah Fardhiyah)
2.      Kepemilikan Umum (Milkiyah ‘Ammah)
3.      Kpemilikan Negara (Milkiyah Daulah)
Penjelasan masing-masing jenis kepemilikan adalah  sebagai berikut:
a)      Kepemilikan Individu (Milkiyah Fardhiyah), adlah izin syariat pada individu untuk memanfaatkan suatu barang melalui lima sebab kepemilikan (asbab at-tamalluk) individu yaitu (1) bekerja (al-‘amal), (2) warisan (al-irts), (3) keperlun untuk mempertahankan hidup, (4) pemberian Negara (I’thau ad-daulah) dari hartanya untuk kesejahteraan rakyat berupa tanah pertanian, barang dan uang modal, (5) harta yang di peroleh individu tanpa berusaha seperti hibah, hadiah, wasiat, diat, mahar, barang temuan, santunan untuk khalifah atau pemegang kekuasaan pemerintah. Kekayaan yang peroleh melalui bekerja (al-‘amal) meliputi upaya menghidupkan tanah yang mati (ihya’u al-mawat), mencari barang tambang, berburu, pialang (makelar), kerja sama mudharabah, musyaqoh, pegawai negeri, atau swasta.
b)      Kepemilikan Umum (Milkiyah ‘Ammah), adalah izin syariat kepada masyarakat secara bersama-sama memanfaatkan suatu kekayaan berupa barang-barang yang mutlak diperlukan manusia dalam kehidupan sehari-hari seperti air, sumber energy (listrik, gas, batu bara, nuklir, dll), dan hasil hutan. Barang yang tidak mungkin dimiliki individu seperti sungai, pelabuhan, danau, lautan, jalan raya, jembatan, bandara, masjid, dan sebagainya. Barang yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti emas, perak, minyak, dan sebagainya.

c)      Kpemilikan Negara (Milkiyah Daulah), adalah izin syariat atas setiap harta yang hak pemanfaatannya berada di tangan khalifah sebagai kepala Negara. Termasuk dalam kategori ini adalah harta rampasan perang (ghanimah), fa’I, kharaj, jizyah, 1/5 harta rikaz (harta temuan), ‘ushr, harta orang murtad, harta yang tidak memiliki ahli waris dan tanah milik Negara.
D. Pemanfaatan Kepemilikian
            Dari penjelasan diatas kemudian dibangun suatu aturan dalam proses pemanfaatan harta kekayaan (tasharuf al-mal) yaitu siapa sesungguhnya yang berhak mengelola dan memanfaatkan harta tersebut. Pemanfaatan pemilik (tasharuf fi al-mal) adalah cara bagaimana sesuai dengan hukum syariat seseorang mempermalukan harta kekayaan. Ada dua bentuk pemanfaatan harta yakni pengembangan harta (tanmiyat al-mal) dan penggunaan harta (infaqu al-mal).
1.      Pengembagan harta (tanmiyat al-mal), yaitu pengembangan harta yang berkait dengan  cara dan sarana yang menghasilkan pertambahan harta yakni produksi pertanian, perdagangan, industri dan  investasi uang pada sektor jasa. Hukum pengembangan harta berkaitan dengan hukum mengenai cara dan sarana untuk menghasilkn harta. Pada sisi lain, Islam melarang beberapa bentuk pengembangan harta seperti riba (baik nashiah pada sektor perbankan maupan riba fadhl pada pasar modal), menimbun harta, monopoli, kartel, judi, penipuan, transaksi barang haram, harta dari KKN, dan sebagainya.
2.      Penggunaan harta (infaq al-mal), yaitu pemafaatan harta atau tanpa manfaat materiil yang diperoleh. Islam mendorong umat manusia untuk menggunakan hartanya tidak hanya sekedar untuk kepentingan pribadi tapi juga untuk kepentingan sosial. Tidak hanya memenuhi kebutuhan materiil saja tetapi juga kepentingan nonmateriil seperti nafkah keluarga dan orang tua, anak yatim, zakat, infaq, sedekah, hadiah, hibah, jihad fi sabilillah, dan sebagainya. Pada sisi lain, Islam mengharamkan beberapa praktik pengguna harta seperti risywah (suap), israf, tabzir dan taraf (membeli barang atau jasa haram) dan juga mencela perilaku bakhil. Implikasi dari pengguanaan harta dengan selalu melihat kaidah agama akan menghidarkan masyarakat dari resiko timbulnya kerusakan-kerusakan. Kegiatan sektor produksi ditekankan melalui pengembangan berbagai sektor produksi sedangkannegara adalahmerupakan fasilitator dan regulator sehingga kegiatan ekonomi dapat berjalan secara seimbang dan mengikuti kaidah yang telah ditentukan serta tidak menyalahi kaidah ajaran Islam. Keseimbangan antara perilaku konsumsi yang Islami dan kegiatan produksi yang menekankan aspek-aspek moral akan mendorong pada terciptanya kehidupan ekonomi yang sejahtera dan adil.
Sesungguhnya mekanisme pengelolaan kepemilikan dalam prespektif ekonomi Islam secara umum adalah bagaimana menggerakakkan sektor ekonomi secara riil sehingga produksi barang dan jasa dapat berkembang dan dapat menciptakan lapangan kerja sehingga kesejahteraan masyarakat terus meningkat. Ada pembagian yang tegas antara kepemilikan individu, kepemilikan Negara dan kepemilikan umum sehingga ada keseimbangan antara kebebasan individu dalam bekerja dan berusaha untuk mendapatkan kekayaan dengan perlindungan atas kekayaan publik untuk kesejahteraan dan kemaslahatan seluruh masyarakat.
E. Distribusi Kekayaan 
            Islam juga telah menggariskan mengenai bagaimana proses dan mekanisme distribusi kekayaan diantara seluruh lapisan masyarakat agar tercipta keadilan dan kesejahteraan. Instrument distribusi kekayaan dalam Islam melalui beberapa aturan yaitu sebagai berikut.
1.      Wajib muzzaki (orang yang berzakat) membayar zakatnya dan diberikn kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) khususnya kalangan fakir miskin.
2.      Hak setiap warga negara untuk memanfaatkan kepemilikan umum. Negara berhak mengelola secara optimal dan efisiensi serta mendistribusikan kapada masyarakat secara adil dan proporsional.
3.      Pembagian harta Negara seperti tanah, barang, dan uang sebagai modal bagi yang memerlukannya.
4.      Pemberian harta waris kepada ahli warisnya.
5.      Larangan menimbun emas dan perak sekalipun telah dikeluarkan zakatya.
Pemberlakuan aturan dalam pendistribusian kekayaan secara adil akan menjaga kemungkinan terjadinya ketimpangan pendapatan diantara anggota masyarakat. Di satu sisi ada kesempatan dan peluang bagi individu yang kreaktif dan punya potensi untuk dapat memiliki kekayaan dalam jumlah yang banyak tanpa harus melakukan praktik ekonomi yang tida benar seperti monopoli, KKN, dan sebagainya. Di sisi lain Negara akan menjaga agar jangan sampai ada anggota masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
            Mekanisme syariah Islam yang mengatur persoalan distribusi kekayaan diantara umat manusia tidak terlepas dari pandangan ideologis bahwa semua kekayaan yang ada dialam semesta ini pada hakikatnya adalah milik Allah SWT sehinnga harus diatur sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Mausia tidak punya hak untuk mengklaim bahwa semua harta miliknya adalah miliknyasecra absolut karena sebenarnya manusia hanya diberi wewenang untuk mengelola dan memanfaatkan harta yang ada di dunia dan pada saatnya harus dikembalikan kepada pemilik yang sebenarnya yaitu Allah SWT dalam pada itu, Islam mendorong sifat dan sikap kepemilikan yang dapat meningkatkan kemanfaatan (utility) suatu barang melalui dorongan semangat etos bekerja sama antara pemilik modal dengan pengusaha, pemanfaatan sumer daya alam secara bertanggung jawab dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan (growth) dan keadilan (equitu) disamping harus memeperhatikan dimensi keberlanjutan (sustainability) lingkungan 
            Islam mencela sikap dan sifat yang hanya memperhatikan kepentingan individu (self interest) tanpa memperdulikan keadaan sekitarnya. Gejola social dan berbagai tindak kriminalitassering kali dipacu oleh adanya factor lesenjangan ekonomi ditengah masyarakat. Demikian juga dalam skala regional dan internasional konfik antar daerah dan antar Negara selalu dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi. Sehingga menjadikan suatu keharusan bagi setiap individu, kelompok, dan masyarakat untuk membangun etos kerja dan semangat bekerja sama dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Semangat mencari kekayaan harus diimbangi dengan semangat sosial untuk membantu orang lain yang membutuhkn sehingga akan terwujud keseimbangan sosial. Kebijakan ekonomimelalui instrumen moneter dan fiskal merupakan alat (tools) untuk meningkatkan produksi dan distribusi barang dan jasa kebetuhan masyarakat.



           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

bila ada masukan atau saran, silahkan tulis dikolom komentar.














Analisis Undang-Undang Perlindungan Konsumen - Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Analisis Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 Ayat (1) Alexander Dzulkarnaen 1 1 Jurusan Hukum Ekonomi Syari...