Konsep Harta Dan Kepemilikan Dalam Islam
A. KONSEP HARTA
1. Status Harta
Semua
harta benda maupun alat produksi adalah milik Allah sebagai firman Allah SWT
dalam Qur’an surah Al-Baqarah, ayat 284:
لله ما في السماوات و ما في الأرض, و إن تبدوا ما في أنفسكم أو تخفوه يحاسبكم به الله, فيغفر لمن
يشاء ويعذّب من يشاء, و الله على كلّ شيء قدير.
Artinya: Kepunyaan Allah-lah segala apa yang
ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada
didalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan
dengan kamu tentang perbuatan itu. Maka Allah mengampuni bagi siapa yang
dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendakinya-Nya; dan Allah Mahakuasa
atas segala sesuatu.
Dari
ayat ini dapat diambil pengetian tentang kesempurnaan keesaan Allah SWT dalm
hal: (1) Esa dalam kekuasaan-Nya. (2) Esa dalam mengetahui segala yang terjadi
di alam ini. Allah SWT Esa dalam memiliki seluruh makhluk, maksudnya ialah
hanya Allah SWT sajalah yang menciptakan, menumbuhkan, mengembangkan dan
memiliki seluruh alam ini, tidak ada sesuatu pun yang berserikat dengan Dia
yaitu Allah SWT.
Esa
dalam mengetahui segala sesuatu di alam ini maksudnya ialah Allah SWT
mengetahui yang besr dan yang kecil, yang tampak dan yang tidak tampak oleh
manusia. Segala yang terjadi, yang wujud dialam ini, maka wujudnya itu tidak
lepas dari pengetahuan Allah, tidak ada sesuatu pun yang luput dari
pengetahuan-Nya.
Allah
SWT Esa dalam kekuasaan-Nya, maksudnya ialah apa yang terjadi di alam ini
adalah atas kehendak Allah, tidak ada sesuatu pun yang dapat mengubah
kehendak-Nya. Apabila Dia menghendaki adanya sesuatu, maka adalah dia, sebaliknya
apabila Dia menghendaki lenyapnya sesuatu, maka lenyaplah ia. Hanya Dialah yang
dapat mengetahui perbuatan hamba-Nya, serta mengampuni dan mengazabnya dan
keputusan yang adil hanyalah ditangan-Nya saja.
Yang ada didalam hati manusia itu
ada dua macam: (1) sesuatu yang ada di hati yang dating sendirinya tergerak
tanpa ada yang menggerakannya. (2) sesuatu yang ada didalam hati yang timbul
dengan usaha, pikiran, hasil renungan, dan sebagainya.
Oleh karena itu Allah SWT
eerintahkan agar manusia selalu mengawasi, meneliti dan merasakan apa yang ada
didalam hatinya. Bila yang ada itu sesuai perintah Allah dan tidak berlawanan
dengan larangan-larangan-Nya, maka peliharalah dan hidup suburkanlah dia
sehingga mewujudkan amal yang baik. Sebaliknya, bila yang ada didalam hati itu
bertentangan dengan pperintah-perintah Allah atau memungkinkan seseorang
mengerjakan larangan-Nya, hapuskan segera dan enyahkanlah yang demikian itu,
sehingga tidak sampai mewujudkan perbuatan dosa. Hendaklah manusia waspada
terhadap kemungkinan-kemungkinan masuknya sesuatu yang tidak baik didalam
hatinya, sehingga mewuudkan perbuatan dosa.
Semua harta yang ada di tangan
manusia pada hakikatnya kepunyaan Allah, karena Dia yang menciptakan. Akan
tetapi, Allah memberikan hak kepada manusia untuk memanfaatkannya (hak pakai).
Jelaslah bahwa dalam Islam kepemilikan pribadi, baik, baik atas barang-barang
konsumsi atau barang-barang modal, sangat dihormati walaupun hakikatnya tidak
mutlak, dan pemanfaatannya pun bebas, sedangkan dalam ekkonomi sosialis justru
sebaliknya, kepemilikan pribadi tidak diakui, yang ada kepemilikan Negara.
Salah satu karakteristik ekonomi Islam
mengenai harta yang tidak terdapat dalam perokonomian lain adalah Zakat. System
perekonomian diluar Islam tidak mengenal tuntutan Allah kepada pemilik harta,
agar menyisihkan sebagian harta tertentu sebagai pembersih jiwa dari sifat
kikir, dengki, dan dendam. Jika dalam ekonomi konvesional pemerintah memperoleh
pendapatan dari sumber pajak, bea cukai dan pungutan, maka Islam lebih
memperkayanya dengan Zakat, Jizyah, Kharas, (pajak bumi) dan Rampasan Perang.
B.
pengertian Kepemilikan
Salah satu karakteristik yang
dimiliki oleh setiap individu dalam kaitannya dengn kepentingan untuk dapat
mempertahankan eksistensi kehidupan, yaitu adanya naluri (Gharizah)
untuk mempertahankan diri (Gharizatul Baqa’) disarming naluri
mempertahankan diri (Gharizatun Nau’) dan naluri beragama (Gharizatut
Tadayyun). Ekspresi adanya naluri untuk memperthankan diri tersebut adalah
adanya kecenderungan dari seseorang yang mencintai harta kekayaanya. Keinginan
untuk memiliki harta mendorong adanya berbagai aktivitas ekonomi dalam
masyarakat. Berbagai aktivitas ekonomi muncul supaya dapat memenuhi kebutuhan
masyarakat yang terus berkembang seiring dengan semakin maju kehidupan
masyarakat. Keinginan utuk dapat memiliki harta yang banyak mendorong seseorang
mau berkerja keras pagi sampai malam pada berbagai bidang ekonomi. Fenomena ini
juga ditegaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Ali ‘Imran (3) ayat 14:
Dijadikan
indah pada (pandangan) manusia kecintaan pada apa-apa yang diingini, yaitu:
wanit-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda
pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah lading. Itulah kesenangan hidup di
dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).
Sehingga
Islam dapat memahami adanya suatu fenomena tentang keinginan manusia untuk
memiliki harta kerena hal itu adalah suatu sunnatullah. Hanya persoalan adanya
bagaimana seseorang dalam upaya mencapai suatu kondisi kehidupan masyarakat
yang adil dan sejahtera. Keadilan dan kesejahteraan baik baik dalam konteks
kehidupan mausia sebagai suatu individu maupun sosial,
karena Islam
melihat persoalan hukum dalam masalah eknomi tidak memisahkan antara yang wajib
diterapkan pada suatu komunitas dengan upaya mewujudkan kesejahteraan manusia
dalam pengertian yang sebenar-benarnya baik dalam arti materi maupun nonmateri,
baik dunia maupun akhirat, baik individu maupun maupun masyarakat.
Islam
telah mengatur bagaimana mengelola sumber daya ekonomi agar tercapai suatu
kondisi yang diidealkan di atas. Dalam kaitannya dengan pengaturan kekayaan
Islam menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek pengelolaan dan pemanfaatannya
yaitu sebagai berikut.
1.
Pemanfaatan kekayaan, artinya bahwa kekayaan
di bumi adalah anugrah dari Allah SWT bagi kemakmuran dan kemaslahatan hidaup
manusia
2.
Pembayaran Zakat, bahwa zakat merupakan satu
bantuk instrumen ekonomi yang berlandaskan syariat yang berfungsi
menyeimbangkan kekuatan ekonomi di antara masyarakat agar tidak terjadi
goncangan kehidupan masyarakat yang di timbulkan dari ketidak seimbangan
mekanisme ekonomi dalam pengaturan aset-aset ekonomi masyarakat. Zakat
merupakan suatu bentuk ketaatan seorang muslim terhadap aturan Islam yang berdampak
sosial.
3.
Penggunaan harta secara berfaedah,
sumber-sumber ekonomi yang dianugerahkan Allah SWT bagi manusia adalah
meruoakan wujud dari sifat Kasih dan Sayang-Nya. Sehingga pemanfaatan
sumber-sumber ekonomi harus benar-benar digunakan bagi kesejahteraan manusia dan
makhluk hidup lainnya. Islam sangat mencela setiap tindakan yang dapat
mengganggu keseimbangan lingkungan dan mengancam kelestarian hidup manusia.
4.
Penggunaan harta benda tanpa merugikan orang
lain, bahwa penggunaa aset ekonomi senantiasa diorientasikan bagi kepentingan
hidup manusia secara keseluruhan.
5.
Memiliki harta benda secara sah, bahwa hak
seseorang dalam penggunaan harta harus benar-benar memperhatikan kaidah
syariat.
6.
Penggunaan berimbang, pemanfaatan kekayaan
menyangkut pemenuhan hidup manusia. Kebutuhan manusia menyangkut aspek jasmani
dan rohani, dimensi duniawi dan ukhrowi, aspek pribadi dan sosial. Penggunaan
kekayaan harus senantiasa memperhatikan keseimbangan aspek-aspek tersebut agar
dapat mencapai tingkat kemanfaatan yang optimal.
7.
Pemanfaatan sesuai dengan hak, bahwa
pemanfaatan kekayaan harus disesuaikan dengan prioritas dan kebutuhn yang
tepat. Pilihan prioritas harus diterapkan secara baik agar dapat mencapai
tujuan yang diinginkan.
8.
Kepentingan kehidupan, bahwa pemanfaatan
kekayaan harus selalu dikaitkan dengan kepentingan kelangsungan hidup manusia.
Islam telah membuat satu aturan yang rapi dan teratur menyangkut pemanfaatan
dan penggunaan kekayaan termasuk dalam hal pengaturan harta waris.
Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan bahwa
sistem ekonomi diatur dalam suatu aturan yang dibangun atas tiga asas yaitu:
1. Konsep Kepemilikan (Al-Milkiyah)
2. Pemanfaatan Kepemilikan (Tasharuf fi Al-MiIkiyah)
3. Distribusi Kekayaan di antara manusia (Tauzi’ Ats-Tsarwah bayna An-Nas)
C. Konsep Kepemilikan
Islam memiliki pandangan yang khas mengenai
masalah harta dimana semua betuk kekayaan pada hakikatnya adlah milik Allah SWT
Demikian juga harta atau kekayaan di alam semesta ini yang telah dianugrahkan
untuk semua manusia sesungguhnya merupakan pembrian dari Allah kepada manusia
untuk dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan seluruh umat manusia
sesuai dengan kehendak Allah SWT.
Islam memliki suatu pandangan yang khas mengenai masalah
kepemilikan yang berbeda dengan pendangan kepitalisme dan sosialisme. Islam
tidak mengenal adanya kebebasan kepemilikan karena pada dasarnyasetiap perilaku
manusia harus dalam kerangka syariah termasuk maslah ekonomi. Islam mengatur
cara perolehan dan pemanfaatan kepemilikan. Menurut Syaikh Taqiyuddin
an-Nabhani ada tiga macam kepemilikan yaitu:
1.
Kepemilikan
Individu (Milkiyah Fardhiyah)
2.
Kepemilikan
Umum (Milkiyah ‘Ammah)
3.
Kpemilikan
Negara (Milkiyah Daulah)
Penjelasan
masing-masing jenis kepemilikan adalah
sebagai berikut:
a)
Kepemilikan
Individu (Milkiyah Fardhiyah), adlah izin syariat pada individu untuk
memanfaatkan suatu barang melalui lima sebab kepemilikan (asbab at-tamalluk)
individu yaitu (1) bekerja (al-‘amal), (2) warisan (al-irts), (3) keperlun
untuk mempertahankan hidup, (4) pemberian Negara (I’thau ad-daulah) dari
hartanya untuk kesejahteraan rakyat berupa tanah pertanian, barang dan uang
modal, (5) harta yang di peroleh individu tanpa berusaha seperti hibah, hadiah,
wasiat, diat, mahar, barang temuan, santunan untuk khalifah atau pemegang
kekuasaan pemerintah. Kekayaan yang peroleh melalui bekerja (al-‘amal) meliputi
upaya menghidupkan tanah yang mati (ihya’u al-mawat), mencari barang tambang,
berburu, pialang (makelar), kerja sama mudharabah, musyaqoh, pegawai negeri,
atau swasta.
b)
Kepemilikan
Umum (Milkiyah ‘Ammah), adalah izin syariat kepada masyarakat secara
bersama-sama memanfaatkan suatu kekayaan berupa barang-barang yang mutlak
diperlukan manusia dalam kehidupan sehari-hari seperti air, sumber energy
(listrik, gas, batu bara, nuklir, dll), dan hasil hutan. Barang yang tidak
mungkin dimiliki individu seperti sungai, pelabuhan, danau, lautan, jalan raya,
jembatan, bandara, masjid, dan sebagainya. Barang yang menguasai hajat hidup
orang banyak seperti emas, perak, minyak, dan sebagainya.
c)
Kpemilikan
Negara (Milkiyah Daulah), adalah izin syariat atas setiap harta yang hak
pemanfaatannya berada di tangan khalifah sebagai kepala Negara. Termasuk dalam
kategori ini adalah harta rampasan perang (ghanimah), fa’I, kharaj, jizyah, 1/5
harta rikaz (harta temuan), ‘ushr, harta orang murtad, harta yang tidak
memiliki ahli waris dan tanah milik Negara.
D.
Pemanfaatan Kepemilikian
Dari penjelasan diatas kemudian
dibangun suatu aturan dalam proses pemanfaatan harta kekayaan (tasharuf
al-mal) yaitu siapa sesungguhnya yang berhak mengelola dan memanfaatkan
harta tersebut. Pemanfaatan pemilik (tasharuf fi al-mal) adalah cara
bagaimana sesuai dengan hukum syariat seseorang mempermalukan harta kekayaan.
Ada dua bentuk pemanfaatan harta yakni pengembangan harta (tanmiyat al-mal)
dan penggunaan harta (infaqu al-mal).
1.
Pengembagan
harta (tanmiyat al-mal), yaitu pengembangan
harta yang berkait dengan cara dan
sarana yang menghasilkan pertambahan harta yakni produksi pertanian,
perdagangan, industri dan investasi uang pada sektor jasa. Hukum
pengembangan harta berkaitan dengan hukum mengenai cara dan sarana untuk
menghasilkn harta. Pada sisi lain, Islam melarang beberapa bentuk pengembangan
harta seperti riba (baik nashiah pada sektor perbankan maupan riba fadhl pada
pasar modal), menimbun harta, monopoli, kartel, judi, penipuan, transaksi
barang haram, harta dari KKN, dan sebagainya.
2. Penggunaan harta (infaq al-mal), yaitu pemafaatan harta atau tanpa
manfaat materiil yang diperoleh. Islam mendorong umat manusia untuk menggunakan
hartanya tidak hanya sekedar untuk kepentingan pribadi tapi juga untuk
kepentingan sosial. Tidak hanya memenuhi kebutuhan materiil saja tetapi juga
kepentingan nonmateriil seperti nafkah keluarga dan orang tua, anak yatim,
zakat, infaq, sedekah, hadiah, hibah, jihad fi sabilillah, dan
sebagainya. Pada sisi lain, Islam mengharamkan beberapa praktik pengguna harta
seperti risywah (suap), israf, tabzir dan taraf (membeli
barang atau jasa haram) dan juga mencela perilaku bakhil. Implikasi dari
pengguanaan harta dengan selalu melihat kaidah agama akan menghidarkan
masyarakat dari resiko timbulnya kerusakan-kerusakan. Kegiatan sektor produksi
ditekankan melalui pengembangan berbagai sektor produksi sedangkannegara
adalahmerupakan fasilitator dan regulator sehingga kegiatan ekonomi dapat
berjalan secara seimbang dan mengikuti kaidah yang telah ditentukan serta tidak
menyalahi kaidah ajaran Islam. Keseimbangan antara perilaku konsumsi yang Islami
dan kegiatan produksi yang menekankan aspek-aspek moral akan mendorong pada
terciptanya kehidupan ekonomi yang sejahtera dan adil.
Sesungguhnya mekanisme pengelolaan kepemilikan dalam
prespektif ekonomi Islam secara umum adalah bagaimana menggerakakkan sektor
ekonomi secara riil sehingga produksi barang dan jasa dapat berkembang dan
dapat menciptakan lapangan kerja sehingga kesejahteraan masyarakat terus
meningkat. Ada pembagian yang tegas antara kepemilikan individu, kepemilikan
Negara dan kepemilikan umum sehingga ada keseimbangan antara kebebasan individu
dalam bekerja dan berusaha untuk mendapatkan kekayaan dengan perlindungan atas
kekayaan publik untuk kesejahteraan dan kemaslahatan seluruh masyarakat.
E.
Distribusi Kekayaan
Islam juga telah menggariskan
mengenai bagaimana proses dan mekanisme distribusi kekayaan diantara seluruh
lapisan masyarakat agar tercipta keadilan dan kesejahteraan. Instrument
distribusi kekayaan dalam Islam melalui beberapa aturan yaitu sebagai berikut.
1.
Wajib
muzzaki (orang yang berzakat) membayar zakatnya dan diberikn kepada mustahiq
(orang yang berhak menerima zakat) khususnya kalangan fakir miskin.
2.
Hak
setiap warga negara untuk memanfaatkan kepemilikan umum. Negara berhak
mengelola secara optimal dan efisiensi serta mendistribusikan kapada masyarakat
secara adil dan proporsional.
3.
Pembagian
harta Negara seperti tanah, barang, dan uang sebagai modal bagi yang
memerlukannya.
4.
Pemberian
harta waris kepada ahli warisnya.
5.
Larangan
menimbun emas dan perak sekalipun telah dikeluarkan zakatya.
Pemberlakuan
aturan dalam pendistribusian kekayaan secara adil akan menjaga kemungkinan
terjadinya ketimpangan pendapatan diantara anggota masyarakat. Di satu sisi ada
kesempatan dan peluang bagi individu yang kreaktif dan punya potensi untuk
dapat memiliki kekayaan dalam jumlah yang banyak tanpa harus melakukan praktik
ekonomi yang tida benar seperti monopoli, KKN, dan sebagainya. Di sisi lain
Negara akan menjaga agar jangan sampai ada anggota masyarakat yang tidak mampu
memenuhi kebutuhan pokoknya.
Mekanisme syariah Islam yang
mengatur persoalan distribusi kekayaan diantara umat manusia tidak terlepas
dari pandangan ideologis bahwa semua kekayaan yang ada dialam semesta ini pada
hakikatnya adalah milik Allah SWT sehinnga harus diatur sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah. Mausia tidak punya hak untuk mengklaim bahwa semua
harta miliknya adalah miliknyasecra absolut karena sebenarnya manusia hanya
diberi wewenang untuk mengelola dan memanfaatkan harta yang ada di dunia dan
pada saatnya harus dikembalikan kepada pemilik yang sebenarnya yaitu Allah SWT
dalam pada itu, Islam mendorong sifat dan sikap kepemilikan yang dapat
meningkatkan kemanfaatan (utility) suatu barang melalui dorongan
semangat etos bekerja sama antara pemilik modal dengan pengusaha, pemanfaatan
sumer daya alam secara bertanggung jawab dengan mempertimbangkan aspek
pertumbuhan (growth) dan keadilan (equitu) disamping harus
memeperhatikan dimensi keberlanjutan (sustainability) lingkungan
Islam mencela
sikap dan sifat yang hanya memperhatikan kepentingan individu (self
interest) tanpa memperdulikan keadaan sekitarnya. Gejola social dan
berbagai tindak kriminalitassering kali dipacu oleh adanya factor lesenjangan
ekonomi ditengah masyarakat. Demikian juga dalam skala regional dan
internasional konfik antar daerah dan antar Negara selalu dilatarbelakangi oleh
persoalan ekonomi. Sehingga menjadikan suatu keharusan bagi setiap individu,
kelompok, dan masyarakat untuk membangun etos kerja dan semangat bekerja sama
dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Semangat mencari kekayaan harus
diimbangi dengan semangat sosial untuk membantu orang lain yang membutuhkn sehingga akan
terwujud keseimbangan sosial. Kebijakan ekonomimelalui instrumen moneter dan
fiskal merupakan alat (tools) untuk meningkatkan produksi dan distribusi barang
dan jasa kebetuhan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
bila ada masukan atau saran, silahkan tulis dikolom komentar.