Halaman

Minggu, 27 November 2016

Pengertian Ekspor dan Impor

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
            Dewasa ini kita telah mengenal perdagangn internasional atau yang biasa disebut perdagangan antar negara. Perdagangan antar negara telah ada sejak zaman dahulu yang biasa nya para pedagang melakukan ekpansi kenegara-negara lain untuk menemukan suatu sumber daya alam yang kemudian dijual kembali didalam negaranya dengan menggunakan kapal-kapal dagang.
Dalam kegitan perekonomian kita tidak bisa melepaskan kenyatan bahwasannya kita sering melakukan kegiatan ekonomi dengan negara lain atau adanya ketergantungan dengan negara lain, terutama dalam memenuhi kebutuhan masayarakat suatu negara. Tidak semua negara dapat memenuhi kebutuhan masyarakatnya sendiri untuk itu diadakan hubungan dengan negara lain guna memasok kebutuhan masyarakat.
            Salah satu kegitan umtuk memenuhi kebutuhan masyarakat adalah dengan mengimpor barang maupun jasa dari negara lain, dengan cara tersebut suatu negra dapat memenuhi kebutuhan masyaraktnya dan bagi negara yang memasok barang maupun jasa keluar negaranya maka negara tersebut telah melakukan kegiatan ekspor. Dengan melakukan kegiatan impor maka suatu negara memiliki kewajiban untuk membayar apa-apa saja yang telah di impor dari negara lain dan bagi negara yang melakukan kegiatan ekspor ke negara lain maka negara tersebut akan mendapatkan hak nya beruba bayaran atas transaksi yang telah terjadi. Keutungan yang didapat akan menjdai sumber pendapat negara dan dimasukan kedalam devisa negara.
            Suatu negara tidak mampu memnuhi kebutuhan masyarakatanya karena disebabkan oleh berbagai hal salah satunya adalah perbedaan iklim, suatu negara yang memiliki iklim dingin terkadang memiliki kendala untuk melakukan kegiatan bercocok tanam agar menghasilakan sumber pangan yang dapat digunakan oleh masyarakatnya. Karena masalah tersebut biasa nya suatu negara memasok sumber pangan dari negara lain agar penduduknya bisa memenuhi kebutuhan nya sehari-hari terutama dalam sumber pangan yang sangat penting.
            Kegiatan ekspor impor bisa terjadi juga karena perbedaan sumber daya alam misalnya Negara Arab Saudi yang memiliki kandungan minyak yang sangat banyak melakukan kegiatan ekspor kepada negara Amerika untuk memunuhi kebutuhan bahan bakar bagi pesawat negara Amerika. Dan kegiatan ekspor impor jga bisa terjadi karena perbedaan kualitas sumber daya manusia suatu negra.
            Dari penjelasan tersebut kita dapat melihat begitu pentingnya kegiatan eksopr impor bagi suatu negara. Kedua negara akan mendapatkan timbal balik dari kegitan tersebut yang sama-sma menguntungkan dimana negara yang melaukan kegitan impor bagi kebutuhan didalam negeri bisa terpenuhi dan bagi negara yang melakukan kegiatan ekspor akan mendapatkan keuntungan yang dapat menambah devisa negara.


B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Apa yang dimaksud dengan Ekspor dan Impor?

2.      Bagaimana kegiatan ekspor dan impor di Indonesia?

3.      Bagaimana startegi perdagangan internasional?

4.      Bagaimana pertumbuhan ekonomi dan perekonomian dunia?

5.      Bagaimana pertumbuhan ekonomi Islam?

C.    TUJUAN

1.      Mengetahui pengertian ekspor dan impor, termasuk manfaat, tujuan, kebijakan, serta dampak dari ekspor dan impor.

2.      Mengetahui kondisi kegiatan ekspor dan impor di Indonesia


3.      Mengetahui startegi-strategi perdagangan internasional

4.      Mengetahui pertumbuhan ekonomi dan perekonomian dunia


5.      Mengetahui pertumbuhan ekonomi Islam













BAB II
PEMBAHASAN

IMPOR DAN EKSPOR
A.    IMPOR

1.      Pengertian Impor

Impor adalah kegiatan membeli barang atau jasa dari luar negeri. Orang atau pihak yang mengimpor barang atau jasa tersebut disebut importir.[1]
Kegiatan impor terjadi karena faktor-faktor berikut.
·         Negara pengimpor kekurangan pasokan beberapa barang tertentu, misalnya karena produksi dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan masyarakatnya.
·         Teknologi yang modern, Negara maju yang lebih menguasai teknologi dapat menghasilkan barang-barang yang berkualitas bagus sehingga produk-produk itu dapat laku di pasaran.
·         Harga yang lebih murah, hal inilah yang menyebabkan orang atau pihak dalam negeri mengimpor barang dari luar negeri.
·         Permintaan pasar atau selera konsumen yang berbeda-beda.

2.      Manfaat kegiatan impor

·           Memperoleh barang dan jasa yang tidak bisa dihasilkan
Perdagangan antarnegara akan bisa mendatangkan barang-barang yang belum dapat dihasilkan di dalam negeri. Misalnya Indonesia belum mampu memproduksi mesin-mesin berat. Oleh karena itu, Indonesia melakukan perdagangan dengan Amerika, Jepang, Cina dan Korea Selatan dalam pengadaan alat-alat tersebut.
·         Memperoleh Teknologi Modern
Proses produksi dapat dipermudah dengan adanya teknologi modern. Misalnya, penggunaan mesin las pada pabrik perakitan sepeda motor. Mesin ini mempermudah proses penyambungan kerangka motor.
·         Memperoleh Bahan Baku
Setiap kegiatan usaha pasti membutuhkan bahan baku. Tidak semua bahan baku produksi tersebut dihasilkan di dalam negeri. Demi kelangsungan produksi, pengusaha harus menjaga pasokan bahan bakunya. Salah satu caranya dengan mengimpor bahan baku dari luar negeri.





3.      Kebijakan Impor

Agar tidak merugikan produk dalam negeri diperlukan adanya kebijakan impor untuk melindungi produk dalam negeri (proteksi) dengan cara berikut, yaitu:
·         Pengenaan Bea Masuk
Barang impor yang masuk ke dalam negeri dikenakan bea masuk yang tinggi sehingga harga jual barang impor menjadi mahal. Hal ini dapat mengurangi hasrat masyarakat membeli barang impor dan produk dalam negeri dapat bersaing dengan produk impor.
·         Kuota Impor
Kuota impor merupakan suatu kebijakan untuk membatasi jumlah barang impor yang masuk ke dalam negeri. Dengan dibatasinya jumlah produk impor mengakibatkan harga barang impor tetap mahal dan produk dalam negeri dapat bersaing dan laku di pasaran.
·         Pengendalian Devisa
Dalam pengendalian devisa, jumlah devisa yang disediakan untuk membayar barang impor dijatah dan dibatasi sehingga importir mau tidak mau juga membatasi jumlah barang impor yang akan dibeli.
·         Substitusi Impor
Kebijakan mengadakan substitusi impor ditujukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap luar negeri dengan mendorong produsen dalam negeri agar dapat membuat sendiri barang-barang yang diimpor dari luar negeri.
·         Devaluasi
Kebijakan berupa devaluasi merupakan kebijakan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing.

4.      Dampak Impor

Penggunaan barang impor berlebihan ternyata juga bisa memberikan dampak negatif terhadap negara yang bersangkutan, di antaranya:
·         Menciptakan persaingan sendiri bagi negaranya
·         Membuat banyak terjadi pengangguran
·         Menciptakan sifat konsumerisme.
Berikut ini adalah beberapa dampak yang akan kita terima apabila membatasi kegiatan impor di negara kita, yaitu:
·         Membangun kembali rasa cinta produksi dalam negeri
·         Menahan pengeluaran Negara
·         Memajukan pembangunan Negara
·         Mengatasi ketergantungan masyarakat terhadap barang impor.

B.     EKSPOR

1.      Pengertian Ekspor

Ekspor adalah kegiatan menjual barang atau jasa ke luar negeri. Orang atau pihak yang melakukan kegiatan ekspor disebut eksportir. Kegiatan ekspor yang meningkat akan memberikan keuntungan bagi negara, yaitu negara memperoleh peningkatan pendapatan yaitu dari pajak barang yang dikespor.[2]

2.      Jenis-jenis Ekspor

Kegiatan Ekspor dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
·         Ekspor langsung; cara menjual barang atau jasa melalui perantara/eksportir yang bertempat di negara lain atau negara tujuan ekspor. Penjualan dilakukan melalui distributor dan perwakilan penjualan perusahaan. Keuntungannya, produksi terpusat di negara asal dan kontrol terhadap distribusi lebih baik. Kelemahannya, biaya transportasi lebih tinggi untuk produk dalam skala besar dan adanya hambatan perdagangan serta proteksionisme.
·         Ekspor tidak langsung; teknik di mana barang dijual melalui perantara/eksportir negara asal kemudian dijual oleh perantara tersebut. Melalui, perusahaan manajemen ekspor (export management companies) dan perusahaan pengekspor (export trading companies). Kelebihannya, sumber daya produksi terkonsentrasi dan tidak perlu menangani ekspor secara langsung. Kelemahannya, kontrol terhadap distribusi kurang dan pengetahuan terhadap operasi di negara lain kurang.

3.      Tujuan Ekspor

Adapun tujuan ekspor, yaitu:
·         Mengendalikan harga produk ekspor dalam negeri
·         Menciptakan iklim usaha yang kondusif
·         Menjaga kestabilan kurs valuta asing
·         Untuk memperoleh laba berupa devisa
·         Untuk memperoleh harga jual yang tinggi
·         Membuka pasar yang baru di luar negeri.

4.      Manfaat Kegiatan Ekspor

Kegiatan ekspor membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Berikut ini beberapa manfaat kegiatan ekspor:
·      Memperluas Pasar bagi Produk Indonesia
Misalnya, pakaian batik merupakan salah satu produk Indonesia yang mulai dikenal oleh masyarakat dunia. Apabila permintaan terhadap pakaian batik buatan Indonesia semakin meningkat, pendapatan para produsen batik semakin besar

·         Menambah Devisa Negara
Transaksi ekspor dapat menambah penerimaan devisa negara. Dengan demikian, kekayaan negara bertambah karena devisa merupakan salah satu sumber penerimaan negara.

·         Memperluas Lapangan Kerja
Dengan semakin luasnya pasar bagi produk Indonesia, kegiatan produksi di dalam negeri akan meningkat. Semakin banyak pula tenaga kerja yang dibutuhkan sehingga lapangan kerja semakin luas
.
5.      Kebijakan Ekspor

Ekspor suatu negara harus lebih besar daripada impor agar tidak terjadi defisit dalam neraca pembayaran. Oleh sebab itu pemerintah selalu berusaha mendorong ekspor melalui kebijakan ekspor dengan cara berikut, yaitu:
·         Diversifikasi Ekspor/Menambah Keragaman Barang Ekspor; misalnya Indonesia awalnya hanya mengekspor tektil dan karet, kemudian menambah komoditas ekspor seperti kayu lapis, gas LNG, rumput laut dan sebagainya.
·         Subsidi Ekspor; diberikan dengan cara memberikan subsidi/bantuan kepada eksportir dalam bentuk keringanan pajak, tarif angkutan yang murah, kemudahan dalam mengurus ekspor, dan kemudahan dalam memperoleh kredit dengan bunga yang rendah.
·         Premi Ekspor; untuk lebih menggiatkan dan mendorong para produsen dan eksportir, pemerintah dapat memberikan premi atau insentif, misalnya penghargaan atas kualitas barang yang diekspor.
·         Devaluasi; merupakan kebijakan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri (rupiah) terhadap mata uang asing.
·         Meningkatkan Promosi Dagang ke Luar Negeri; misalnya dengan dengan mengadakan pameran dagang di luar negeri agar produk dalam negeri lebih dapat dikenal.
·         Menjaga Kestabilan Nilai Kurs Rupiah terhadap Mata Uang Asing
·         Mengadakan Perjanjian Kerjasama Ekonomi Internasional; dapat membuka dan memperluas pasar bagi produk dalam negeri di luar negeri serta dapat menghasilkan kontrak pembelian produk dalam negeri oleh negara lain.

C.    KEGIATAN EKSPOR IMPOR DI INDONESIA

1.      PRUDUK EKSPOR IMPOR INDONESIA

Sebelum membahas mengenai produk ekspor dan impor Indonesia, ada hal yang harus dipahami lebih lanjut yaitu mengenai jenis dan kriteria barang. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut :
a.       Ada tiga kriteria barang, yaitu :
1.      Barang dilarang seperti narkotika, bahan peledak, senjata api dan amunisi.
2.      Barang diawasi atau diatur peredarannya seperti kebutuhan pokok.
3.      Barang dibebaskan seperti alat-alat tulis
b.      Ada dua jenis barang, yaitu :
1.      Barang bawaan
2.      Barang dagangan
Dan secara umum produk ekspor dan impor dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1.      Minyak bumi dan gas alam (migas)
Barang-barang yang termasuk migas antara lain; minyak tanah, bensin, solar, dan elpiji.

2.      Non migas
Barang-barang yang termasuk non  migas yaitu :
a.       Hasil pertanian dan perkebunan (karet, kopi)
b.      Hasil laut (ikan dan kerang)
c.       Hasil imdustri (kayu lapis, minyak kelapa sawit, pupuk, kertas, dan bahan kimia.

Berikut adalah produk ekspor dan impor Indonesia :

a.      Produk Ekspor Indonesia

Produk ekspor Indonesia meliputi hasil produk pertanian, hasil hutan, hasil perikanan, hasil pertambangan, hasil industri dan begitupun juga jasa.
a.       Hasil pertanian; contoh karet, kopi, kelapa sawit, cengkeh, teh,  lada, kina, tembakau, dan coklat.
b.      Hasil hutan; contoh kayu dan rotan. Ekspor kayu dan rotan tidak boleh dalam bentuk kayu gelondongan atau nahan mentah, namun dalam bentuk barang setengah jadi maupun barang jadi, seperti mebel.
c.       Hasil perikanan; produk ekspor hasil perikanan, antra lain ikan tuna, cakalang, udang, dan bandeng.
d.      Hasil pertambangan; contoh barang tambang yang di ekspor timah, alumunium, batu bara, tembaga, emas.
e.       Hasil industri; contoh semen, pupuk, tekstil, dan pakaian jadi.
f.       Jasa; dalam bidang jasa, Indonesia mengirim tenaga kerja keluar negri antara lain ke Malaysia dan negara-negara lain di timur tengah.

     Tidak semua barang boleh di ekspor, beberapa barang yang dialarang di ekspor diantaranya adalah :
a.       Ikan dalam keadaan hidup, ikan dan anak ikan Arwana jenis Selerophages formosus. Benih ikan Sidat (Anguila SPP) dibawah ukuran 5 mm, Ikan hias air tawar jenis Botia macracanthus ukuran 15 cm keatas, Udang galah air tawar dibawah ukuran 8 cm, Induk dan calon induk Udang panaeidae, karet bongkah.
b.      Barang kuno yang bernilai kebudayaan (benda cagar budaya).
c.       Binatang liar dan tumbuhan alam yang dilindungi yang termasuk dalam Appendix 1 dan 3 CITES.
d.      Bahan-bahan remiling : Slab, Lumps, Seraps, Karet Tanah, Unsmoked Shets, Blanked Sheets, Smoked lebih rendah dari kualitas IV, Remilled 4, Cutting C, Blanked D. off, klit mentah, pickled dan wet blue dari binatang melata (kecuali kulit buaya dalam bentuk wet blue.

1.      Produk Impor Indonesia

Indonesia mengimpor barang-barang konsumsi bahan baku dan bahan penolong serta bahan modal. Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai produk impor Indonesia adalah sebagai berikut :
a.       Barang-barang konsumsi merupakan barang-barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makanan, minuman, susu, mentega, beras, dan daging.
b.      Bahan baku dan bahan penolong merupakan barang-barang yang diperlukan untuk kegiatan industri baik sebagai bahan baku maupun bahan pendukung, seperti kertas bahan-bahan kimia, obat-obatan, dan kendaraan bermotor.
c.       Barang modal adalah barang yang digunakan untuk modal usaha seperti mesin, suku cadang, komputer, pesawat terbang dan alat-alat berat.
d.      Produk impor Indonesia yang berupa hasil pertanian, antara lain, beras, terigu,  kacang kedelai, dan buah-buahan.
e.       Produk impor Indonesia yang berupa hasil peternakan antara lain adalah daging dan susu
f.       Produk impor Indonesia yang berupa hasil pertambangan antara lain adalah minyak bumi dan gas.
g.      Produk impor Indonesia yang berupa barang industri antara lain adalah barang-barang elektronik, bahan kimia, kendaraan. Dalam bidang jasa indonesia mendatangkan tenaga ahli dari luar negri.

2.      SYARAT MENJADI EKSPORTIR DAN IMPORTIR

Untuk menjadi eksportir dan importir ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guna kelancaran perdagangan tersubut. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
1.      Harus merupakan badan hukum (PT, CV, FA, PN, PERUM dan sebagainya.)
2.      Eksportir harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau mendapat izin usaha dari Departemen Teknis/ Lembanga Pemerintah non Departemen atau merupakan eksportir Terdaftar (ET) bagi eksportir yang memperoleh pengalaman sebagai Eksportir Terdaftar.
3.      Importir harus memiliki Angka Pengenal Importir Sementara (APIS) atau Angka Pengenal Importir ( API) dan Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT).

3.      CARA PEMBAYARAN TRANSAKSI EKSPOR IMPOR

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 PP No. 1 Tahun 1982 Jo. SK Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 27/1/1982. Tata cara pembayaran dalam transaksi ekspor impor dapat dilaksanakan dengan :
1)       Pembayaran di Muka (Advance Payment)
Advance Payment adalah suatu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh pembeli kepada penjual sebelum barang dikirim. Bank tidak bertanggun jawab dalam transaksi ini, melainkan Bank hanya diminta jasanya oleh pembeli kepada penjual. Besar uang muka tergantung dari sales kontrak missal 20%, 40 atau 100%. Transaksi ini dilakukan karena barganing position penjual lebih kuat. Resiko dalam transaksi ini ditanggung oleh pembeli.

2)      Perhitungan Kmeudian (Open Account)
Open Account adalah suatu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh pembeli kepada penjual setelah barang dikirim oleh penjual. Bank tidak bertanggung jawab dalam transaksi ini, melainkan bank hanya diminta jasanya oleh pembeli untuk mengirim uang kepada penjual. Transaksi ini dilakukan karena barganing position pembeli lebih kuat. Resiko dalam transaksi ini ditanggung oleh penjual

3)      Consignment
Consignment adalah suatu bentuk pembayaran, dimana barang dikirim dan dititipkan kepada Agent penjual yang nantinya barang tersebut akan dijual kepada pembeli. Bank tidak bertanggungjawab atas transaksi ini, melainkan Bank hanya diminta jasanya oleh Agent untuk mengirimkan uang kepada penjual. Resiko dalam transaksi ini ditanggung oleh penjual yaitu Bila barang tidak laku dijual atau barang sudah laku dijual namun uangnya tidak diserahkan kepada penjual.

4)      Wesel Inkaso (Collection)
Collection adalah suatu transaksi dagang yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli, dalam hal mana penagihan pembayaran /pengiriman dokumen melalui jasa Bank. Bank hanya sebagai perantara tidak menjamin pembayaran atas transaksi ini. Dokumen dikirim melalui bank dan di dalam Penyerahan Dokumen ke Importir dibedakan menjadi dua yaitu: (1) Documents Against Payment (DP):Documents akan diserahkan ke importir, bila importir telah melunasinya/ membayar; (2) Documents Against Acceptance (DA): Documents akan diserahkan ke importir, bila importir telah melakukan akseptasi

5)      Letter of Credit (LC)
Letter of Credit adalah surat jaminan pembayaran dari opening bank kepada pihak eksportir, selama eksportir menyerahkan dokumen sesuai dengan syarat & kondisi LAC. Perjanjian tertulis dari sebuah bank devisa, atas permintaan importir (pemohon LC) untuk melakukan pembayaran kepada eksportir setelah adanya penyerahan dokumen-dokumen sesuai dengan yang tercantum dalam L/C terpenuhi. Cara pembayaran ini paling aman karena mengedepankan kepentingan kedua belah pihak, namun perlu diingat transaksi L/C hanya berkepentingan terhadap dokumen-dokumen saja, tanpa melibatkan kondisi barang.

6)      Cara pembayaran lain-lain
a.       Barter; pembayaran harga barang yang diimpor dibayar dengan barang yang diekspor yang nilainya sama.
b.      Barter Konsinyasi, nilai barang ekspor mungkin lebih tinggi dari barang impor sehingga selisih harga harus dibayar oleh importir dengan cara transfer.
c.       Advance payment kurang dari 100%, pembayaran dimuka bukan dari seluruh barang yang diekspor, tetap 10, 25 sampai dengan 95% dari harga barang yang diekspor. Sisanya ditagih dengan "collection.
d.      Pembayaran secara tunai; pembayaran langsung tunai (cash) oleh importer kepada eksportir dan biasanya pembeli mempunyai perwakilan agen di tempat eksportir.


4.      PROSEDUR EKSPOR IMPOR DI INDONESIA

1.      Prosedur Ekspor
Untuk melakukan ekspor, harus melalui urutan-urutan sebagai berikut:
·         Korespondensi, yaitu eksportir melakukan korespondensi dengan importir di luar negeri untuk menawarkan komoditas yang maudijual.
·         Pembuatan Kontrak Dagang, setelah importir setuju dengan semua kondisi yang ditawarkan oleh eksportir, kontrak dagang segera dibuat.
·         Penerbitan Letter of Credit (L/C), importir membuka LCmelalui bank koresponden di negaranya dan mengirimkan L/C tersebut ke bank devisa yang ditunjuk eksportir di Indonesia.
·         Mempersiapkan barang ekspor, dengan diterimanya L/C, eksportir segera mempersiapkan barang yang dipesan importir.
·         Mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), pendaftaran dilakukan ke bank devisa dengan melampirkan keterangan sanggup membayar apabila barang ekspornya terkena pajak ekspor.
·         Pemesanan ruang kapal, dilakukan eksportir ke Perusahaan. Pelayaran Samudera atau perusahaan penerbangan.
·         Pengiriman barang ke pelabuhan. Tahapan ini dapat dilakukan oleh eksportir sendiri melalui perusahaan jasa pengiriman barang,
·         Pemeriksaan Bea Cukai, pihak Bea Cukai akan memeriksa barang barang yang akan di ekspor beserta dokumennya. Setelah itu ia akan mendatangani pernyataan persetujuan yang ada pada PEB
·         Pemuatan barang ke kapal. Setelah PEB ditandatangani oleh pihak Bea Cukai, barang bisa dimuat ke kapal. Kemudian pihak pelayaran akan memberikan BM kepada Eksportir.
·         Surat Keterangan Asal Barang (SKA), surat ini bisa diperoleh dari Kanwil Depperindag atau kantor Depperindag setempat.
·         Pencairan L/C, apabila barang sudah dikapalkan, eksportir bias mencairkan L/C ke bank dengan menyerahkan syarat B/L, faktur, packing list Pengiriman barang ke importir.

2.      Prosedur Impor
Adapun penjelasan prosedur umum proses impor di Indonesia melalui portal INSW adalah sebagai berikut :
·         Importir mencari supplier barang sesuai dengan yang akan diimpor.
·         Setelah terjadi kesepakatan harga, importir membuka LAC di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar Bank ke Bank Luar Negeri untuk menghubungi Supplier dan terjadi perjanjian sesuai dengan perjanjian isi LC yang disepakati kedua belah pihak.
·         Barang-barang dari Supplier siap untuk dikirim ke pelabuhan uatan untuk diajukan.
·         Supplier mengirim faks ke lmporter document B/L, Inv, Packing List dan beberapa dokumen lain jika disyaratkan (Serifikat karantina, Form E, Form D, dsb).
·         Original dokumen dikirim via Bank /original kedua ke importir.
·         Pembuatan pengisi dokumen PIB (PengajuanImpor Barang). Jika importir mempunyai Modul PIB dan EDI System sendiri maka importir bisa melakukan penginputan dan pengiriman PIB sendiri. Akan tetapi jika tidak mempunyai maka bisa menghubungi pihak FPUK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk proses input dan pengiriman PIB nya.
·         Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa Bea masuk, PPH dan pajak yang lain yang akan dibayar. Selain itu Importir juga harus mencantumkan dokumen kelengkapan yang diperlukan di dalam PIB.
·         Importir membayar ke bank devisa sebesar pajak yang akan dibayar ditambah biaya PNBP.
·         Bank melakukan pengiriman data ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE).
·         Importir mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE).
·         Data PIB terlebih dahulu akan diproses di Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk proses validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan proses verifikasi perijinan (Analizing Point) terkait Lartas.
·         Jika ada kesalahan maka PIB akan direject dan importir harus melakukan pembetulan PIB dan mengirimkan ulang kembali data PIB.
·         Setelah proses di portal INSW selesai maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai.
·         Kembali dokumen PIB akan dilakukan validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan Analizing Point di SKP.
·         Jika data benar akan dibuat penjaluran.
·         Jika PIB terkena jalur hijau maka akan langsung keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
·         Jika PIB terkena jalur merah maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika hasilnya benar maka akan keluar SPPB dan jika tidak benar maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
·         Setelah SPPB keluar, importir akan mendapatkan respon dan melakukan pencetakan SPPB melalui modul PIB.
·         Barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan SPPB

5.      PIHAK-PIHAK DAN LEMBAGA DALAM EKSPOR IMPOR

Transaksi ekspor impor ternyata memiliki kompleksitas yang cukup besar, di samping peraturan antar negara yang harus dipahami, kredibilitas pihak pembeli penjual yang harus diyakini, juga ada baiknya kita mengetahui pihak-pihak yang mungkin akan terlibat dalam transaksi ini. Mulai dari tahap negosiasi, eksekusi, maupun dalam operasional transaksi.
Adapun pihak-pihak dan lembaga yang berhubungan dengan transaksi ekspor adalah sebagai berikut:


1)      Pembuat barang ekspor (kalau produksi ekspor tidak dilakukan sendiri)
2)      Export merchant house (yang membeli barang dari perusahaan pembuat barang dan mengkhususkan diri dalam perdagangan dengan negara-negara tertentu yang membutuhkan barang-barang tersebut
3)      Confirming house (yang bertindak sebagai perantara pembuat barang di luar negeri dan importer dalam negeri, biasanya bertanggung jawab atas pengapalan barang-barang dan pembayaran kepada penjual)
4)      Buying agent (bertindak sebagai agent untuk satu atau lebih pembeli tertentu di luar negeri)
5)      Trading house (badan usaha yang mengumpulkan barang-barang keperluan untuk diekspor dan diimpor)
6)      Consignment agent (bertindak sebagai agent penjual di luar negeri)
7)      Factor (lembaga yang setuju untuk membeli piutang-piutang dagang barang ekspor yang dipunyai eksportir untuk kemudian ditagih kepada importer/pembeli)
8)      Bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya sebagai fasilitator pembayaran, keuangan dan juga penjaminan (LC& Bank Guarantee)
9)      EMKL (Freight Forwarding), Ekspedisi Muatan Kapal Laut, yang menjembatani eksportir dengan pelayaran dalam hal pengangkutan dan dokumentasi ekspor
10)  Maskapai Pelayaran (Shipping Company) atau Maskapai Penerbangan, bias juga Agennya
11)  Asuransi, sebagai institusi penjaminan resiko
12)  Bea Cukai (Custom, sebagai gerbang keluar masuknya barang
13)  Consulate untuk legalisasi ke beberapa negara tertentu
14)  Surveyor sebagai lembaga survey apabila dibutuhkan dipersyaratkan
15)  Departemen Pemerintahan Terkait Deperindag, Kadin, Depkes/Bpom, BKPM, Dirjen Pajak/KPKN dan Dirien dirjen di bawah DepKeu, Deptan Karantina, Dephub Dll. untuk pembuatan Certificate of origin dan legalisasi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan
16)  Badan sertifikasi lainnya

Adapun pihak-pihak dan lembaga yang berhubungan dengan transaksi impor adalah sebagai berikut:
1)      Sole Agent (agen tunggal barang impor)
2)      Manufacturer representative (perwakilan pabrik pembuat barang)
3)      Import merchant house (yang melakukan pembelian barang di luar negeri, dan dimasukkan ke dalam negeri untuk dijual kembali)
4)      Trading house (badan usaha yang mengumpulkan barang untuk diekspor dan diimpor
5)      Bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya sebagai fasilitator pembayaran, keuangan dan juga penjaminan (LC & Bank Guarante)
6)      Asuransi, sebagai institusi penjaminan resiko
7)      Maskapai Pelayaran (Shipping Company) atau Maskapai Penerbangan, bias juga Agennya
8)      EMKL (Freight Forwarding), Ekspedisi Muatan Kapal Laut, yang menjembatani eksportir dengan pelayaran dalam hal pengangkutan dan dokumentasi ekspor
9)      Bea Cukai (Custom), sebagai gerbang keluar masuknya barang
10)  Surveyor sebagai lembaga survey apabila dibutuhkan dipersyaratkan
11)  Departemen Pemerintahan Terkait: Deperindag, Kadin, Depkes Bpom, BKPM, Dirjen Pajak KPKN dan Dirjen-dirjen di bawah DepKeu, Deptan Karantina, Dephub Dll. untuk pembuatan Certificate of origin dan legalisasi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan



D.    STRATEGI PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Teori perdagangan internasional adalah bahwa segala bangsa di dunia ini akan dapat meningkatkan produksi dan konsumsi (taraf hidup) mereka dengan menspesialisasikan diri pada produk dimana masig-masing mempunyai keuntungan komparatif kemudian berdagang satu sama lain.
Namun demikian semua Negara di dunia ini juga bertindank untuk membatasi perdagangan bebas dengan berbagai cara proteksi. Tanpa perdagangan bebas, terpaksa sumber daya harus dialihkan dari penggunaan efisien (low cost) ke produksi yang kurang efisien (high cost) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. [3]
Debat abadi: Perdagangan Bebas atau Proteksi
Alasan-alasan proteksionisme
Alasan pertama dan terpenting untuk adanya proteksi berpangkal dari pertimbangan kepentingan nasional yang dinilai lebih penting daripada hanya “output maksimal”. Di antaranya alasan ketahanan Negara yang dalam beberapa hal dipandang tidak boleh tergantung dari luar negeri. Juga adanya defisit dalam neraca pembayaran yang memkasa untuk membatasi impor. Alasan lain yang penting adalah alasan diversivikasi ekonomi, supaya ekspor suatu Negara tidak sepenuhnya tergantung dari hanya satu dua komodit saja. Dan alasan yang paling terkenal adalah alasan “infant industry” untuk melindungi industry yang baru mulai dikembangkan terhadap saingan dari luar negeri.
Dalam rangka strategi pembangunan ekonomi nasional sangatlah penting kebijakan mana yang ditempuh. Dalam hal peragangan luar negeri dewasa ini dibedakan dua strategi yang dapat ditempuh oleh suatu Negara yaitu :
·         Strategi yang Berpandang ke Dalam (Inward Looking)
Kebijakan perdagangan luar negeri yang bersifat inward looking ialah suatu kebijakan yang menekankan pentingnya suatu Negara secara perlahan-lahan mengubah struktur perekonomiannya agar dapat menentukan nasibnya sendiri. Kebijakan konkret yang ditempuh yaitu meningkatkan produksi barang-barang primer dan meningkatkan produksi barang-barang industry substitusi impor.          
1)      Substitusi impor
Selama decade 1950-an dan 1960-an, Negara-negara berkembang semakin tertekan menghadapi berbagai masalah ekonomi yang sangat pelik seperti terus berkurangnya pasar bagi ekspor komoditi-komoditi primer mereka, serta meningkatnya defisitneraca pembayaran terutama pada pos neraca transaksi berjalan. Bertolak dari suatu kepercayaan yang cenderung bersifat naif mengenai kehebatan industialisasi (misalnya, iming-iming potensi peningkatan nilai tukar perdagangan seperti yang ditekankan dalam argument Prebisch-Singer), perhatian Negara-negara berkembang teralih ke suatu strategi yang disebut sebagai strategi industrialisasi substitusi impor yang sangat menekankan pada upaya pengembangan sector-sektor industry di daerah perkotaan.[4]
Meskipun biaya-biaya produksi awal mungkin lebih tinggi daripada harga impor, akan tetapi alasan-alasan ekonomi yang dijadikan landasan bagi pembangunan pabrik-pabrik yang menghasilakan barang substitusi impor itu adalah bahwa pada akhirnya industry tersebut akan membuahkan keuntungan setelah berproduksi pada skala besar sehingga biaya-biaya lebih murah. Inilah yang biasanya disebut dengan argument industry muda (infant industry).[5]
Faktor pendorong kebijakan substitusi impor:[6]
-          Mengatasi kesulitan neraca pembayaran
-          Memenuhi permintaan di dalam negeri yang tumbuh cepat sebagai akibat peningkatan ekspor
-          Sebagai salah satu kebijakan pembangunan nasional
Manfaat yang diharapkan dari industry substitusi impor:
-          Mengatasi pengaruh negative dari fluktusi penerimaan devisa serta menghemat devisa
-          Melayani permintaan pasar yang telah tersedia di dalam negeri. Para penanam modal asing tidak perlu membuka pasar baru.
-          Menghindari persaingan dengan Negara-negara berteknologi tinggi dan sarana untuk kemandirian ekonomi
-          Meningkatkan sumber penerimaan pajak
-          Membuka kesempatan kerja bagi tenaga kerja di dalam negeri.
Bahaya dari industry substitusi impor:
-          Yang paling menikmati keuntungan adalah perusahaan-perusahaan asing yang bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan di dalam negeri.
-          Industry substitusi impor tergantung dari impor barang-barang modal dan barang setengah jadi oleh perusahaan asing dan domestic yang sering kali dengan substitusi pemerintah. Akibatnya tujuan perbaikan neraca pembayaran dan penciptaan lapangan kerja tidak tercapai.
-          Agar harga barang-barang modal dan barang-barang setengah jadi yang diimpor itu lebih murah maka sering kali kurs dibuat overvalued. Akibatnya harga barang-barang ekspor Negara yang bersangkutan akan menjadi lebih mahal dan yang langsung terkena adalah ekspor barang-barang primer.

2)      Proteksi dengan Tarif dan Kuota

*      TARIF

Tarif dalam ilmu ekonomi diartikan sebagai pajak atau bea masuk yang dikenakan terhadap barang-barang impor. Tariff merupakan bentuk restriksi perdagangan yang paling bisa dilakukan. Kebanyakan Negara mengenakan tariff atas dasar paling sedikit 3 alasan:[7] (1) Tariff merupakan sumber penghasilan pemerintah karena tariff merupakan pajak yang mudah dikenakan dan dikumpulkan, (2) Pembatasan impor melalui tariff merupakan tanggapan langsung terhadap keadaan neraca pembayaran yang secara kronis mengalami defisit, (3) Tariff untuk menanggulangi masalah ketergantungan yang dialami oleh hampir semua Negara berkembang.
Biasanya maksud utama pengenaan tarif adalah untuk mengendalikan impor (protective tariff). Bila tariff terutama sebagai sumber pendpatan pemerintah disebut tariff pendapatan (revenue tariff).
Pada dasarnya dibedakan dua macam tariff:
Tariff ad Valorem adalah suatu penggunaan dengan prosentase tertentu dari nilai total barang dagangan yang masuk ke dalam suatu Negara, termasuk segala biaya dan semua ongkos pengangkutan dan asuransi. Tariff Spesifik adalah pungutan/pajak yang ditetapkan dengan sejumlah uang tertentu terhadap tiap satuan barang yang diimpor.
Pengaruh tariff terhadap harga:
·         Pengaruh tariff terhadap produksi dalam negeri mengakibatkan bertambahnya produkis dalam negeri
·         Pengaruh tariff terhadap konsumsi mengakibatka berkurangnya konsumsi masyarakat
·         Pengaruh tariff terhadap pendapata Negara mengakibatkan bertambahnya pendapatan Negara
·         Pengaruh tariff terhadap redistribusi pendapatan mengakibtkan bertambahnya ekstra pendapatan yang yang dibayar konsumen dalam negeri kepada prosdusen dalam negeri
.
*      KUOTA

Kuota dalam ilmu ekonomi diartikan sebagai pembatasan jumlah barang yang boleh diimpor atau diekspor. Pengaruh kuota akan sama denga tariff apabila jumlah impor ditentukan sama dengan jumlah yang akan terjadi bila dikenakan tariff. Kuota juga lebih membuka peluang untuk timbulnya orupsi dan monopoli.
Ekspor juga dapat dibatasi dengan kuota. Ada beberapa komoditi yang mauk pasar dunia yang berdasarkan perjanjian internasional “dijatah” di antara Negara produsen seperti minyak, tekstil, karet alam, timah, kopi, dll.[8]

*      RINTANGAN-RINTANGAN LAIN

Selain tariff dan kuota ada sejumlah rintangan lain yang dikenal dengan nama Non Tarif Barries. Misalnya pada masa orde lama diterpakan kebijakan penjatahan devisa untuk impor (= exchange control). Ini tampaknya bisa efektif, tetapi kenyataannya justru menjadi sumber korupsi. Prosedur impor dan ekspor yang berbelit-belit dengan sekian banyaknya aturan, larangan dan perkecualian dapat menjadi rintangan yang sungguh menyulitkan ekspor-impor kita.

·         Strategi yang berorientasi ke luar (Outward looking)
Kebijakan outward looking merupakan kebijakan perdagangan internasional yang terbuka untuk dunia luar yang selain mendorong perdagangan bebas juga membuka pintu untuk perpindahan modal, tanaga kerja, perusahaan, pelajar, dan sistem komunikasi yang terbuka antarnegara secara bebas. Ada dua rincian kebijakan konkret yang berhubungan dengan itu:

1.      Pengaruh Ekspor Komoditi Primer
Faktor-faktor penting yang mempengaruhi permintaan akan produk ekspor barang-barang primer adalah:
-          Elastisitas pendapatan (income elasticity) terhadap barang hasil pertanian dan bahan mentah relative rendah dibandingkan dengan elastisitas pendapatan terhadap barang-barang manufaktur.
-          Tingkat pertumbuhan penduduk di Negara maju yang mendekati “zero population growth” menyebabkan permintaan akan produk ekspor barang-barang primer bukan saja tidak meningkat tetapi malah menurun.
-          Elastisitas permintaan (price elasticity) bagi kebanyakan komoditi primer bukan minyak relative rendah. Ini akan menyebabkan menurunnya pendpatan Negara pengekspor.
-          Pengembangan barang-barang substitusi sintetis.
-          Semakin meningkatnya proteksi terhadap komoditi pertanian oleh Negara-negara maju.
Faktor yang mempengaruhi penawaran ekspor komoditi primer ialah kekauan struktual seperti terbatasnya sumber daya, iklim yang tidak menguntungkan, tanah yang gersang, struktur kelembagaan social ekonomi yang kolot, pola penguasaan tanah yang tidak produktif, juga struktur usaha tani yang dualistic.
Kebijakan yang dapat ditempuh adalah:
1)      Bergabung dengan suatu perjanjian komoditi internasional. Tujuannya ialah menetapkan tingkat output keseluruhan, menstabilkan harga dunia, membagi kuota pada berbagai Negara penghasil komoditi yang bersangkutan.
2)      Reorganisasi struktur social ekonomi di Negara produsen komoditi primer.

2.      Pengembangan Ekspor Barang Manufaktur
Dalam dua dasawarsa terakhir ini pertumbuhan ekspor barang manufaktur Negara-negara Dunia Ketiga meningkat cepat. Namun kebanyakan ekspor tersebut berasal dari Korea Selatan, Taiwan, Singapura, dan Hongkong.
Program industrialisasi (baik substitusi impor maupun promosi ekspor) di sebagian besar Negara berkembang mempunyai dua ciri utama: Pertama, program industrialisasi ini sangat tergantung pada impor (impor dependent). Kedua, peranan utama bahkan penguasaan oleh pihak asing dalam proyek-proyek industry di dalam negeri. Sturktur ciri manufaktur tidak berbasiskan bahkan mentah di dalam negeri, dan oleh karena itu sangat tergantung pada impor.

3.      Ekspor Non-Migas
Dengan adanya peningkatan komoditi ekspor non migas Indonesia memperoleh sejumlah keuntungan ekonomis seperti peningkatan produksi daya beli masyarakat, para pengusaha idonesia bisa terlibat dalam kegiatan ekonomi yang bersifat internasional serta peningkatan lapangan kerja.

E.     MOBILITAS SUMBER DAYA DAN INTEGRASI EKONOMI

1.      MOBILITAS SUMBER DAYA


·         Penanaman Modal Asing (PMA)

PMA merupakan investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakui sisi perusahaan. Penanaman modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan penanaman modal untuk melaukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan penanaman modal asing sepenuhnya maupun yang berpatung dengan penanaman modal dalam negeri. Penanaman Modal Asin (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan di antaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan adil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini sangat penting bagi Negara  berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyesdiaan lapangan kerja.[9]

·         Bantuan Luar Negeri

Negara-negara donor memberi bantuan karena alasan politik, ekonomi, dan kepentingan Negara donor sendiri. Meskipun bantuan itu didorong oleh latar belakang politik namun bantuan itu bias any dilaksanakan berdasarkan pertimbangan ekonomi yang cukup ketat, terutama sebagai pengisi kesenjangan atau “filling the gaps” baik itu saving gap, trade gap, dan management gap serta kesenjangan gap.

·         Hutang Luar Negeri

Hutang luar negeri yang besar disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama adalah faktor anggaran pendapatan dan belanja Negara yang defisit. Faktor kedua adalah angsuran utang atau debt servicing. Kalau hutang semakin banyak dan tingkat suku bunganya makin meningkat, besarnya angsuran hutang otomatis juga meningkat. Padahal untuk membayar hutang dibutuhkan devisa, sedangkan devisa hanya diperoleh lewat penghasilan ekspor, pengurangan impor atau bantuan dari luar negeri. Dalam keadaan normal hutang dibayar dari penghasilan ekspor. Maka jika penerimaan ekspor berkurang, sementara impor malah meningkat dan suku bunga tinggi maka hutang akan merupakan beban yang sangat berat bagi suatu Negara.

·         Mobilitas Tenaga Kerja

Meskipun tenaga kerja yang diminta sebagian besar tenaga kerja kasar namun gejala ini menggembirakan. Karena selain membantu mengatasi masalah pengangguran di dalam negeri, permintaan tenaga kerja Indonesia ini akan mendatangkan devisa bagi Indonesia. Persoalannya adalah bagaimana menyediakan tenaga kerja yang bermutu dan berproduktivitas tinggi dan bagaimana melakukan negosiasi yang menguntungkan tenaga kerja dan Negara Indonesia

2.      INTEGRASI EKONOMI DAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS

Tata perdagangan internasional yang berlaku sekarang pada pokoknya berdasarkan Prjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tarrifis and Trade = GATT, 1974) dan perundingan multilateral dalam rangka UNCTAD.
Tujuan perundingan multilateral adalah untuk menciptakan sistem perdagangan dunia yang lebih terbuka dan bebas dengan jalan menunjukan “tembok tariff” sehingga dapat meningkatkan perdagangan dunia dan kesejahteraan bangsa-bangsa.
Ada tiga prinsip aturan perdagangan antar bangsa-bangsa dalam rangka GATT:[10]
·         Hubungan perdagangan antar bangsa didasarkan atas prinsip resiprositas artinya pada dasarnya perlakuan/fasilitas yang diberikan oleh suatu Negara kepada Negara lain sebagai mitra dagangnya harus diberikan imbalan oleh Negara mitra dagang tersebut
·         Prinsip perlakuan sama atau dikenal sebagai asas most favored nation artinya suatu fasilitas yang diberikan oleh suatu Negara kepada salah satu anggota Negara lain, maka fasilitas tersebut juga harus berlaku bagi semua Negara anggota lain.
·         Prinsip transparancy artinya perlakuan dan kebijakan yang diaksanakan suatu Negara harus transparan, dapat diketahui oleh mitra dagangnya.
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Kawasan perdagangan bebas merupakan salah satu bentuk integrasi ekonomi yang intinya adalah bahwa Negara-negara yang menjadi anggotanya sepakat untuk membebaskan perdagangan antar anggota dengan jalan menurunkan atau menghapus bea masuk di antara mereka. Pembentukan blok-blok perdagangan diadakan karena menguntungkan anggota.
1)      ASEAN FREE TRADE AREA (AFTA)
ASEAN (1976) dibentuk untuk menggalang kerjasama antar Negara-negara Asia Tenggara di bidang politik, ekonomi, social, budaya, pariwisata, teknik, dsb. Pada Januari 1993 dimulailah langkah menuju pembentukan AFTA dengan menerapkan Sistem Preferensi Tarif Efektif Bersama (Common Effective Preferential Tariff = CEPT).
Berdasarkan CEPT ini perdagangan hasil industry Negara ASEAN yang diekspor ke Negara ASEAN lain dikenakan bea masuk 0 – 5%. Artinya produk industry kena tariff paling banyak 5% dan tidak boleh ada pengenaan hambatan non-tarif (seperti kuota). Pengurangan tariff ini bersifat timbal balik dan wajib, dan diharapkan akan mendorong ke arah deregulasi serta pertumbuhan ekonomi.

2)      MASYARAKAT EKONOMI EROPA (MEE)
Tujuan MEE adalah 1) Penghapusan segala tariff dan kuota impor atas segala barang yang diperdagangkan antar Negara-negara anggota. 2) Penerapan sistem tariff seragam terhadap segala barang yang didatangkan dari luar MEE. 3) Kemungkinan gerakan modal dan sumber daya manusia secara bebas di dalam MEE. 4) Penciptaan kebijakan bersama mengenai sejumlah hal ekonomi yang menyangkut kepentingan bersama seperti pertanian, transportasi, dsb.

3)      NORTH AMERICAN FREE TRADE AGREEMENT (NAFTA)
NAFTA merupakan perjanjian perdagangan bebas antara Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Tujuannya adalah menghapus hambatan perdagangan, menciptakan persaingan yang wajar serta mengingkatkan kesempatan investasi antar Negara anggota dan merupakan dasar untuk kerjasama regional dan multilateral di masa datang.

F.     PERTUMBUHAN EKONOMI DALAM PEREKONOMIAN DUNIA[11]

1.      Great Depression Dalam Perekonomian Dunia

Pada tahun 20-an, perekonomian dunia dilanda great depression (depresi). Hal tersebut mendorong sebuah pemikiran baru dalam dunia perekonomian. Keynes menegaskan, pemerintah perlu meningkatkan government spending untuk menggairahkan kehidupan ekonomi yang ada. Dengan ada peningkatan tersebut, diharapkan kosumsi yang dilakukan oleh masyarakat mengalami peningkatan. Apabila demand masyarakat terhadap barang dan jasa meningkat, sector produksi akan kembali bergairah dan pada akhinya ada peningkatan level of income. Jika hal itu terjadi, perekonomian diindikasikan akan mengalami pertumbuhan.
Pertumbuhan ekonomi diindikasikan dengan adanya kenaikan tingkat income masyarakat atau individu sehingga tidak akan terdapat perbedaan atas target ekonomi yang ingin diraih oleh Negara-negara maju dan berkembang. Namun, realitasnya tidaklah dimikian. Negara-negara meju berkonsentrasi untuk meningkatkan tingkat pendapatan masyarakat, sedangkan kegiatan ekonomi di Negara-negara berkembang hanya terfokus pada upaya pengentasan kemiskinan atau usaha untuk mengejar keterbelakangan dan pertumbuhan.
Menurut pengamat ekonomi, pertumbuhan ekonomi diindikasikan dengan sebuah upaya untuk meningkatkan level of income masyarakat dan individu dalam jangka panjang yang diiringi dengan meminimalkan tingkat kemiskinan dan menghindari kerusakan distribusi kekayaan masyarakat.

2.      Pertumbuhan Ekonomi Islam

Untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat, tujuan dan fasilitas yang digunakan haru sesuai dengan nilai dan prinsip syariah yang berlandaskan Al-Qur’an dan sunnah. Walaupun dimikian, hal tersebut tidak menafikan konsep dan system konvensional spenjang tidak bertentangan dengan prinsip syriah. Menurut Abdurrahman Yusro, Pertumbuhan ekonomi dalam Islam telah digambarkan didalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman, “Maka aku berkata (kepada mereka), Mohonlah ampunan kepada TUhuanmu, sungguh, Dia Maha Pengampunm, niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit kepadamu, dan Dia memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan kebun-kebun untukmu dan mengadakan sungai-sungai untukmu. (QS. Nuh: 10-12).
Dalam Islam, pertumbuhan ekonomi mempunyai pengartian yang berbeda. Pertumbuhan ekonomi harus berlandaskan iman, taqwa, dan konsistensi serta ketekunan untuk melepaskan diri dari segala nilai-nilai kemaksiatan dan perbuatan dosa. Hal tersebut tidak menafikan eksistensi usaha dan pemikiran untuk mengejar segala ketertinggalan dan keterbelakangan yang disesuaikan dengan prinsip syariah.

3.      Indikasi Pertumbuhan Ekonomi

1)      Stabilisasi Ekonomi, Sosial, dan Politik
Untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, diperlukan kondisi yang kondusif. Stabilitas keadaan merupakan faktor utama dalam pertumbuhan ekonomi. Seperti yang dipahami untuk mengembangkan pertumbuhan dan kesejahteraan ekonomi diperlukan stabilitas politik dan sosial kemsyarakatan. Untuk itu, dibutuhkan sebuah peraturan dan undang-undang yang disesuaikan dengan latar belakang dan kultur masyarakat. Hal ini telah diatur membangun stabilitas ekonomi, sosial, dan politik

2)      Tingginya Kegiatan Investasi
Dalam kehidupan ekonomi, kegiatan produksi harus tetap berjalan dengan cara memberdayakan sumber-sumber ekonomi yang terdapat dalam masyarakat sehingga diperlukan investasi. Investasi yang dilakukan bisa diwujudkan dengan membangun fasilitas-fasilitas kegiatan ekonomi atupun peralatan dan mesin produksi serta sarana transportasi. Dengan meningkatnya kegiatan investasi, sektor produksi akan lebih bergairah sehingga pendapatan masyarakat akan menigkat sebagai efek domino.
Sumber-sumber investasi bisa didapatkan dari kekayaan masyarakat ataupun badan usaha milik negara, seperti minyak bumi, maupun industri tambang lainnya. Konsep harta dalam ekonomi Islam sebenarnya mendorong seseorang untuk melakukan investasi. Sehubungan dengan itu, ada beberapa hal yang mejadi perhatian dalam syariah, yaitu: (1) Melarang royalitas konsumsi dan menjaga keseimbangan dalam berkonsumsi, (2) Mendorong seseorang untuk berkerja dan mejadikannya sebagai ibadah, (3) Menjauhkan diri dari meminta-minta atau bergantung pada orang lain, (4) Melarang tindakan penimbunan (ikhtikar) dan ribawi, (5) Mewajibkan membayar zakat dan membagi warisan. Semua itu merupakan upaya yang mengarah pada investasi dalam penigkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

3)      Efisiensi Produksi

Teknologi merupakan faktor utama bagi kemajuan kehidupan ekonomi dan social kemasyarakatan, terlebih dalam penggunaan produksi. Schumpeter masyarakat bahwa inovasi (penemuan teknologi baru) merupakan inti pertumbuhan ekonomi dan kemujuan teknologi akan mendorong tumbuhnya kegiatan investasi yang pada akhirnya akan meningkatkan level income masyarakat.
Teknologi dapat diartikan sebagai penemuan ilmiah untuk menjawab kebutuhan manusia secara materi yang mempermudah kehidupan manusia. Dengan adanya teknologi yang memadai, kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkan dapat kita desain dan disesuaikan dengan kebutuhan. Teknologi akan berfungsi dalam kehidupan jika dapat disesuaikan dengan kemaslahatan hidup masyarakat baik dalam tatanan sosial, ekonomi, budaya, maupun dalam pembentukan moral masyarakat.

4)      Urgensi Pasar

Pasar merupakan elemen penting dalam kegiatan ekonomi. Produksi dan distribusi yang kita lakukan tidak akan mempunyai arti tanpa adanya pasar. Permasalahan mendasar dalam permasalahan ekonomi yang sedang dialamai Negara-negara berkembang adalah segmentasi pasar yang dimiliki sebagai wahana supply produk yang dihasilkan. Market share yang dimiliki sangat kecil sehingga biaya produksi yang dibutuhkan sangat besar. Dampaknya, harga produk yang ditawarkan tidak kompetitif. Selain itu, terdapat beberapa peraturan perdagangan internasional yang yang menyudutkan bagi langkah Negara-egara berkembang. Dengan adanya market share yang relative sempit, akan mematikan kegiatan investasi yang pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi. Untuk mengatasi hal tersebut, Negara-negara berkembang bisa bekerja sama untuk menciptakan sebuah mekanisme pasar kawasan tertentu guna menggairahkan produksi dan pertumbuhan ekonomi.



























BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

·         Ekspor adalah kegiatan menjual barang atau jasa ke luar negeri. Orang atau pihak yang melakukan kegiatan ekspor disebut eksportir. Dan impor adalah kegiatan membeli barang atau jasa dari luar negeri. Orang atau pihak yang mengimpor barang atau jasa tersebut disebut importir.
·         Kegiatan ekspor impor memiliki banyak manfaat. Tidak dipungkiri meskipun dalam pelaksanannya cenderung sulit dalam penyelesaiann syarat-syarat dan ketentuannya, tapi kegiatan ini harus tetap dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan dna tujuan lainnya.
·         Rintangan terpenting terhadap perdagangan bebas adalah tariff dan kuota. Analisis permintaan-penawaran menunjukan bahwa tariff manikkan harga dan menurunkan jumlah yang diminta dari barang yang terkena tariff itu. Hal ini mengurangi impor, tetapi memberikan peluang bagi produsen dalam negeri untuk memperbesar produksi dan menaikkan harga. Dengan demikian tariff menyebabkan alokasi sumber yang kurang efisien.
·         Diperlukan strategi tertentu agar dapat memperoleh manfaat dari perdagangan antarnegara. Dua strategi yang biasa dilakukan baik oleh Negara maju maupun oleh Negara berkembang ialah strategi inward looking dan outward looking. Masing-masing dengan keuntungan dan kerugiannya.
·         Ada sejumlah masalah penting dalam dewasa ini yang perlu mendapat perhatian dalam perdagangan dan hubungan ekonomi antarnegara di dunia. Masalah-masalah itu antara lain masalah mobilitas sumber daya seperti penanaman modal asing, masalah pinjaman dan hutang luar negeri, masalah tata ekonomi dunia baru yang saling menguntungkan. Masalah yang saat ini semakin menonjol adalah masalah integrasi ekonomi atau yang disebut dengan kawasan perdagangan bebas.
·         Pertumbuhan ekonomi diindakasikan dengan adanya kenaikan pendapatan masyarakat dan individu dengan waktu yang sama. Bagi Negara berkembang, peningkatan income bukan merupakan satu-satunya tanda adanya pertumbuhan ekonomi. Namun, pertumbuhan ekonomi bisa diindikasikan dengan upaya untuk mengentaskan kemiskinan.
·         Untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat, tujuan dan fasilitas yang digunakan harus sesuai dengan nilai dan prinsip syariah yang berlandaskan Al-Qur’an dan sunnah. Walaupun demikian, hal tersebut tidak menafikan konsep dan sistem konvensional sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.




DAFTAR PUSTAKA

1.      Gilarso, T. 1993. Pengantar Ilmu Ekonomi Bagian Mikro. Yogyakarta: Kansisus

2.      Sa’ad, Said Marthon. 2007. Ekonomi Islam di Tengah Krisis Eknomi Global. Jakarta: Zikrul Hakim


3.      P, Michael Todaro dan C, Stephen Smith. 2006. Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Erlangga

4.      L, M, Jhingan. 2013.. Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan Jakarta: Rajagrafindo Persada



[1] M. L. Jhingan, Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2013, hlm 447
[2] M. L. Jhingan, Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2013, hlm 447

[3] Drs. T. Gilarso, Pengantar Ilmu Ekonomi, Yogyakarta: Kanisius, 1994, hlm 120
[4] Michael P. Todaro dan Stephen C. Smith, Pembangunan Ekonomi, Jakarta: Erlangga, 2006, hlm 151
[5] Michael P. Todaro dan Stephen C. Smith, Pembangunan Ekonomi, Jakarta; Erlangga, 2006, hlm 152
[6] Drs. T. Gilarso, Pengantar Ilmu Ekonomi, Yogyakarta: Kanisius, 1994, hlm 123
[7] Drs. T. Gilarso, Pengantar Ilmu Ekonomi, Yogyakarta: Kanisius, 1994, hlm 124
[8] Drs. T. Gilarso, Pengantar Ilmu Ekonomi, Yogyakarta: Kanisius, 1994, hlm 126
[9] M. L. Jhingan, Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2013, hlm 449
[10] Drs. T. Gilarso, Pengantar Ilmu Ekonomi, Yogyakarta: Kanisius, 1994, hlm 135
[11] Said Sa’ad Maarthon, Ekonomi Islam, Jakarta: Zikrul Hakim, 2007, hlm 154

Analisis Undang-Undang Perlindungan Konsumen - Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Analisis Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 Ayat (1) Alexander Dzulkarnaen 1 1 Jurusan Hukum Ekonomi Syari...