BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dewasa
ini kita telah mengenal perdagangn internasional atau yang biasa disebut
perdagangan antar negara. Perdagangan antar negara telah ada sejak zaman dahulu
yang biasa nya para pedagang melakukan ekpansi kenegara-negara lain untuk
menemukan suatu sumber daya alam yang kemudian dijual kembali didalam negaranya
dengan menggunakan kapal-kapal dagang.
Dalam kegitan perekonomian kita tidak bisa melepaskan
kenyatan bahwasannya kita sering melakukan kegiatan ekonomi dengan negara lain
atau adanya ketergantungan dengan negara lain, terutama dalam memenuhi
kebutuhan masayarakat suatu negara. Tidak semua negara dapat memenuhi kebutuhan
masyarakatnya sendiri untuk itu diadakan hubungan dengan negara lain guna
memasok kebutuhan masyarakat.
Salah satu kegitan umtuk
memenuhi kebutuhan masyarakat adalah dengan mengimpor barang maupun jasa dari
negara lain, dengan cara tersebut suatu negra dapat memenuhi kebutuhan
masyaraktnya dan bagi negara yang memasok barang maupun jasa keluar negaranya
maka negara tersebut telah melakukan kegiatan ekspor. Dengan melakukan kegiatan
impor maka suatu negara memiliki kewajiban untuk membayar apa-apa saja yang
telah di impor dari negara lain dan bagi negara yang melakukan kegiatan ekspor
ke negara lain maka negara tersebut akan mendapatkan hak nya beruba bayaran
atas transaksi yang telah terjadi. Keutungan yang didapat akan menjdai sumber
pendapat negara dan dimasukan kedalam devisa negara.
Suatu negara tidak mampu
memnuhi kebutuhan masyarakatanya karena disebabkan oleh berbagai hal salah
satunya adalah perbedaan iklim, suatu negara yang memiliki iklim dingin
terkadang memiliki kendala untuk melakukan kegiatan bercocok tanam agar menghasilakan
sumber pangan yang dapat digunakan oleh masyarakatnya. Karena masalah tersebut
biasa nya suatu negara memasok sumber pangan dari negara lain agar penduduknya
bisa memenuhi kebutuhan nya sehari-hari terutama dalam sumber pangan yang
sangat penting.
Kegiatan ekspor impor
bisa terjadi juga karena perbedaan sumber daya alam misalnya Negara Arab Saudi
yang memiliki kandungan minyak yang sangat banyak melakukan kegiatan ekspor
kepada negara Amerika untuk memunuhi kebutuhan bahan bakar bagi pesawat negara
Amerika. Dan kegiatan ekspor impor jga bisa terjadi karena perbedaan kualitas
sumber daya manusia suatu negra.
Dari penjelasan tersebut
kita dapat melihat begitu pentingnya kegiatan eksopr impor bagi suatu negara.
Kedua negara akan mendapatkan timbal balik dari kegitan tersebut yang sama-sma
menguntungkan dimana negara yang melaukan kegitan impor bagi kebutuhan didalam
negeri bisa terpenuhi dan bagi negara yang melakukan kegiatan ekspor akan
mendapatkan keuntungan yang dapat menambah devisa negara.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan Ekspor dan Impor?
2. Bagaimana kegiatan ekspor dan impor di Indonesia?
3. Bagaimana startegi perdagangan internasional?
4. Bagaimana pertumbuhan ekonomi dan perekonomian
dunia?
5. Bagaimana pertumbuhan ekonomi Islam?
C.
TUJUAN
1. Mengetahui pengertian ekspor dan impor, termasuk
manfaat, tujuan, kebijakan, serta dampak dari ekspor dan impor.
2. Mengetahui kondisi kegiatan ekspor dan impor di
Indonesia
3. Mengetahui startegi-strategi perdagangan
internasional
4. Mengetahui pertumbuhan ekonomi dan perekonomian
dunia
5. Mengetahui pertumbuhan ekonomi Islam
BAB II
PEMBAHASAN
IMPOR DAN EKSPOR
A.
IMPOR
1.
Pengertian Impor
Impor adalah
kegiatan membeli barang atau jasa dari luar negeri. Orang atau pihak yang
mengimpor barang atau jasa tersebut disebut importir.[1]
Kegiatan impor terjadi karena
faktor-faktor berikut.
·
Negara pengimpor kekurangan
pasokan beberapa barang tertentu, misalnya karena produksi dalam negeri tidak
mencukupi kebutuhan masyarakatnya.
·
Teknologi yang modern, Negara
maju yang lebih menguasai teknologi dapat menghasilkan barang-barang yang
berkualitas bagus sehingga produk-produk itu dapat laku di pasaran.
·
Harga yang lebih murah, hal
inilah yang menyebabkan orang atau pihak dalam negeri mengimpor barang dari
luar negeri.
·
Permintaan pasar atau selera
konsumen yang berbeda-beda.
2.
Manfaat
kegiatan impor
·
Memperoleh barang dan jasa yang
tidak bisa dihasilkan
Perdagangan antarnegara akan bisa
mendatangkan barang-barang yang belum dapat dihasilkan di dalam negeri.
Misalnya Indonesia belum mampu memproduksi mesin-mesin berat. Oleh karena
itu, Indonesia melakukan perdagangan dengan Amerika, Jepang, Cina dan Korea
Selatan dalam pengadaan alat-alat tersebut.
·
Memperoleh Teknologi Modern
Proses produksi dapat dipermudah
dengan adanya teknologi modern. Misalnya, penggunaan mesin las pada pabrik
perakitan sepeda motor. Mesin ini mempermudah proses penyambungan kerangka
motor.
·
Memperoleh Bahan Baku
Setiap kegiatan usaha pasti membutuhkan
bahan baku. Tidak semua bahan baku produksi tersebut dihasilkan di dalam negeri.
Demi kelangsungan produksi, pengusaha harus menjaga pasokan bahan bakunya.
Salah satu caranya dengan mengimpor bahan baku dari luar negeri.
3.
Kebijakan Impor
Agar tidak
merugikan produk dalam negeri diperlukan adanya kebijakan impor untuk
melindungi produk dalam negeri (proteksi) dengan cara berikut, yaitu:
·
Pengenaan Bea Masuk
Barang impor yang masuk ke dalam negeri
dikenakan bea masuk yang tinggi sehingga harga jual barang impor menjadi mahal.
Hal ini dapat mengurangi hasrat masyarakat membeli barang impor dan produk
dalam negeri dapat bersaing dengan produk impor.
·
Kuota Impor
Kuota impor merupakan suatu kebijakan
untuk membatasi jumlah barang impor yang masuk ke dalam negeri. Dengan
dibatasinya jumlah produk impor mengakibatkan harga barang impor tetap mahal
dan produk dalam negeri dapat bersaing dan laku di pasaran.
·
Pengendalian Devisa
Dalam pengendalian devisa, jumlah devisa
yang disediakan untuk membayar barang impor dijatah dan dibatasi sehingga
importir mau tidak mau juga membatasi jumlah barang impor yang akan dibeli.
·
Substitusi Impor
Kebijakan mengadakan substitusi impor
ditujukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap luar negeri dengan mendorong
produsen dalam negeri agar dapat membuat sendiri barang-barang yang diimpor
dari luar negeri.
·
Devaluasi
Kebijakan berupa devaluasi merupakan
kebijakan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri terhadap
mata uang asing.
4.
Dampak
Impor
Penggunaan
barang impor berlebihan ternyata juga bisa memberikan dampak negatif terhadap
negara yang bersangkutan, di antaranya:
·
Menciptakan persaingan sendiri
bagi negaranya
·
Membuat banyak terjadi
pengangguran
·
Menciptakan sifat konsumerisme.
Berikut ini
adalah beberapa dampak yang akan kita terima apabila membatasi kegiatan impor
di negara kita, yaitu:
·
Membangun kembali rasa cinta
produksi dalam negeri
·
Menahan pengeluaran Negara
·
Memajukan pembangunan Negara
·
Mengatasi ketergantungan
masyarakat terhadap barang impor.
B.
EKSPOR
1.
Pengertian
Ekspor
Ekspor adalah
kegiatan menjual barang atau jasa ke luar negeri. Orang atau pihak yang melakukan
kegiatan ekspor disebut eksportir. Kegiatan ekspor yang meningkat akan memberikan
keuntungan bagi negara, yaitu negara memperoleh peningkatan pendapatan yaitu
dari pajak barang yang dikespor.[2]
2.
Jenis-jenis
Ekspor
Kegiatan Ekspor dibagi menjadi dua
jenis, yaitu:
·
Ekspor langsung; cara menjual
barang atau jasa melalui perantara/eksportir yang bertempat di negara lain atau
negara tujuan ekspor. Penjualan dilakukan melalui distributor dan perwakilan
penjualan perusahaan. Keuntungannya, produksi terpusat di negara asal dan
kontrol terhadap distribusi lebih baik. Kelemahannya, biaya transportasi lebih
tinggi untuk produk dalam skala besar dan adanya hambatan perdagangan serta
proteksionisme.
·
Ekspor tidak langsung; teknik di mana
barang dijual melalui perantara/eksportir negara asal kemudian dijual oleh
perantara tersebut. Melalui, perusahaan manajemen ekspor (export
management companies) dan perusahaan pengekspor (export trading companies).
Kelebihannya, sumber daya produksi terkonsentrasi dan tidak perlu
menangani ekspor secara langsung. Kelemahannya, kontrol terhadap distribusi
kurang dan pengetahuan terhadap operasi di negara lain kurang.
3. Tujuan Ekspor
Adapun
tujuan ekspor, yaitu:
·
Mengendalikan harga produk ekspor
dalam negeri
·
Menciptakan iklim usaha yang
kondusif
·
Menjaga kestabilan kurs valuta
asing
·
Untuk memperoleh laba berupa
devisa
·
Untuk memperoleh harga jual yang
tinggi
·
Membuka pasar yang baru di luar
negeri.
4.
Manfaat
Kegiatan Ekspor
Kegiatan ekspor
membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Berikut ini beberapa manfaat kegiatan
ekspor:
·
Memperluas Pasar bagi Produk
Indonesia
Misalnya,
pakaian batik merupakan salah satu produk Indonesia yang mulai dikenal oleh masyarakat
dunia. Apabila permintaan terhadap pakaian batik buatan Indonesia semakin
meningkat, pendapatan para produsen batik semakin besar
·
Menambah Devisa Negara
Transaksi ekspor
dapat menambah penerimaan devisa negara. Dengan demikian, kekayaan negara
bertambah karena devisa merupakan salah satu sumber penerimaan negara.
·
Memperluas Lapangan Kerja
Dengan semakin
luasnya pasar bagi produk Indonesia, kegiatan produksi di dalam negeri akan
meningkat. Semakin banyak pula tenaga kerja yang dibutuhkan sehingga lapangan
kerja semakin luas
.
5.
Kebijakan Ekspor
Ekspor suatu
negara harus lebih besar daripada impor agar tidak terjadi defisit dalam neraca
pembayaran. Oleh sebab itu pemerintah selalu berusaha mendorong ekspor melalui
kebijakan ekspor dengan cara berikut, yaitu:
·
Diversifikasi Ekspor/Menambah
Keragaman Barang Ekspor; misalnya Indonesia awalnya hanya mengekspor tektil dan
karet, kemudian menambah komoditas ekspor seperti kayu lapis, gas LNG, rumput
laut dan sebagainya.
·
Subsidi Ekspor; diberikan dengan
cara memberikan subsidi/bantuan kepada eksportir dalam bentuk keringanan pajak,
tarif angkutan yang murah, kemudahan dalam mengurus ekspor, dan kemudahan dalam
memperoleh kredit dengan bunga yang rendah.
·
Premi Ekspor; untuk lebih
menggiatkan dan mendorong para produsen dan eksportir, pemerintah dapat memberikan
premi atau insentif, misalnya penghargaan atas kualitas barang yang diekspor.
·
Devaluasi; merupakan kebijakan
pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri (rupiah) terhadap mata
uang asing.
·
Meningkatkan Promosi Dagang ke
Luar Negeri; misalnya dengan dengan mengadakan pameran dagang di luar negeri
agar produk dalam negeri lebih dapat dikenal.
·
Menjaga Kestabilan Nilai Kurs
Rupiah terhadap Mata Uang Asing
·
Mengadakan Perjanjian Kerjasama
Ekonomi Internasional; dapat membuka dan memperluas pasar bagi produk dalam
negeri di luar negeri serta dapat menghasilkan kontrak pembelian produk dalam
negeri oleh negara lain.
C.
KEGIATAN
EKSPOR IMPOR DI INDONESIA
1.
PRUDUK EKSPOR IMPOR INDONESIA
Sebelum membahas mengenai produk ekspor dan impor Indonesia, ada hal yang
harus dipahami
lebih lanjut yaitu mengenai jenis dan kriteria barang.
Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut :
a.
Ada tiga kriteria barang, yaitu :
1.
Barang dilarang seperti narkotika, bahan peledak, senjata api dan amunisi.
2.
Barang diawasi atau diatur peredarannya seperti kebutuhan pokok.
3.
Barang dibebaskan seperti alat-alat tulis
b.
Ada dua jenis barang, yaitu :
1.
Barang bawaan
2.
Barang dagangan
Dan secara
umum produk ekspor dan impor dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1.
Minyak bumi dan gas alam (migas)
Barang-barang
yang termasuk migas antara lain; minyak tanah, bensin, solar, dan elpiji.
2.
Non migas
Barang-barang
yang termasuk non migas yaitu :
a.
Hasil pertanian dan perkebunan (karet, kopi)
b.
Hasil laut (ikan dan kerang)
c.
Hasil imdustri (kayu lapis, minyak kelapa sawit, pupuk, kertas, dan bahan
kimia.
Berikut
adalah produk ekspor dan impor Indonesia :
a.
Produk Ekspor Indonesia
Produk ekspor Indonesia meliputi hasil produk pertanian, hasil hutan, hasil
perikanan, hasil pertambangan, hasil industri dan begitupun juga jasa.
a.
Hasil pertanian;
contoh karet, kopi, kelapa sawit, cengkeh, teh, lada, kina, tembakau, dan coklat.
b.
Hasil hutan;
contoh kayu dan rotan. Ekspor kayu dan rotan tidak boleh
dalam bentuk kayu gelondongan atau nahan mentah, namun dalam bentuk barang
setengah jadi maupun barang jadi, seperti mebel.
c.
Hasil perikanan; produk ekspor hasil perikanan, antra lain ikan tuna,
cakalang, udang, dan bandeng.
d.
Hasil pertambangan;
contoh barang tambang yang di ekspor timah, alumunium,
batu bara, tembaga, emas.
e.
Hasil industri;
contoh semen, pupuk, tekstil, dan pakaian jadi.
f.
Jasa;
dalam bidang jasa, Indonesia mengirim tenaga kerja keluar
negri antara lain ke Malaysia dan negara-negara lain di timur tengah.
Tidak semua barang boleh di ekspor,
beberapa barang yang dialarang di ekspor diantaranya adalah :
a.
Ikan dalam keadaan hidup, ikan dan anak ikan Arwana jenis Selerophages
formosus. Benih ikan Sidat (Anguila SPP) dibawah ukuran 5 mm, Ikan hias air
tawar jenis Botia macracanthus ukuran 15 cm keatas, Udang galah air tawar
dibawah ukuran 8 cm, Induk dan calon induk Udang panaeidae, karet bongkah.
b.
Barang kuno yang bernilai kebudayaan (benda cagar budaya).
c.
Binatang liar dan tumbuhan alam yang dilindungi yang termasuk dalam
Appendix 1 dan 3 CITES.
d.
Bahan-bahan remiling : Slab, Lumps, Seraps, Karet Tanah, Unsmoked Shets,
Blanked Sheets, Smoked lebih rendah dari kualitas IV, Remilled 4, Cutting C,
Blanked D. off, klit mentah, pickled dan wet blue dari binatang melata (kecuali
kulit buaya dalam bentuk wet blue.
1.
Produk Impor Indonesia
Indonesia mengimpor barang-barang konsumsi bahan baku dan bahan penolong
serta bahan modal. Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai produk impor
Indonesia adalah sebagai berikut :
a.
Barang-barang konsumsi merupakan barang-barang yang digunakan untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makanan, minuman, susu, mentega, beras,
dan daging.
b.
Bahan baku dan bahan penolong merupakan barang-barang yang diperlukan untuk
kegiatan industri baik sebagai bahan baku maupun bahan pendukung, seperti
kertas bahan-bahan kimia, obat-obatan, dan kendaraan bermotor.
c.
Barang modal adalah barang yang digunakan untuk modal usaha seperti mesin,
suku cadang, komputer, pesawat terbang dan alat-alat berat.
d.
Produk impor Indonesia yang berupa hasil pertanian, antara lain, beras,
terigu, kacang kedelai, dan buah-buahan.
e.
Produk impor Indonesia yang berupa hasil peternakan antara lain adalah
daging dan susu
f.
Produk impor Indonesia yang berupa hasil pertambangan antara lain adalah
minyak bumi dan gas.
g.
Produk impor Indonesia yang berupa barang industri antara lain adalah
barang-barang elektronik, bahan kimia, kendaraan. Dalam bidang jasa indonesia
mendatangkan tenaga ahli dari luar negri.
2.
SYARAT MENJADI EKSPORTIR DAN IMPORTIR
Untuk menjadi eksportir dan importir ada beberapa persyaratan yang harus
dipenuhi guna kelancaran perdagangan tersubut. Adapun persyaratan yang harus
dipenuhi, yaitu:
1.
Harus merupakan badan hukum (PT, CV, FA, PN, PERUM dan sebagainya.)
2.
Eksportir harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau mendapat
izin usaha dari Departemen Teknis/ Lembanga Pemerintah non Departemen atau
merupakan eksportir Terdaftar (ET) bagi eksportir yang memperoleh pengalaman
sebagai Eksportir Terdaftar.
3.
Importir harus memiliki Angka Pengenal Importir Sementara (APIS) atau Angka
Pengenal Importir ( API) dan Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT).
3.
CARA PEMBAYARAN TRANSAKSI EKSPOR IMPOR
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 PP No. 1 Tahun 1982 Jo. SK Menteri Perdagangan
dan Koperasi No. 27/1/1982. Tata cara pembayaran dalam transaksi ekspor impor
dapat dilaksanakan dengan :
1)
Pembayaran di Muka (Advance Payment)
Advance Payment adalah suatu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh pembeli
kepada penjual sebelum barang dikirim. Bank tidak bertanggun jawab dalam
transaksi ini, melainkan Bank hanya diminta jasanya oleh pembeli kepada
penjual. Besar uang muka tergantung dari sales kontrak missal 20%, 40 atau
100%. Transaksi ini dilakukan karena barganing position penjual lebih kuat.
Resiko dalam transaksi ini ditanggung oleh pembeli.
2)
Perhitungan Kmeudian (Open Account)
Open Account adalah suatu bentuk pembayaran yang dilakukan
oleh pembeli kepada penjual setelah barang dikirim oleh penjual. Bank tidak
bertanggung jawab dalam transaksi ini, melainkan bank hanya diminta jasanya
oleh pembeli untuk mengirim uang kepada penjual. Transaksi ini dilakukan karena
barganing position pembeli lebih kuat. Resiko dalam transaksi ini ditanggung
oleh penjual
3)
Consignment
Consignment adalah suatu bentuk pembayaran, dimana barang dikirim dan
dititipkan kepada Agent penjual yang nantinya barang tersebut akan dijual
kepada pembeli. Bank tidak bertanggungjawab atas transaksi ini, melainkan Bank
hanya diminta jasanya oleh Agent untuk mengirimkan uang kepada penjual. Resiko
dalam transaksi ini ditanggung oleh penjual yaitu Bila barang tidak laku dijual
atau barang sudah laku dijual namun uangnya tidak diserahkan kepada penjual.
4)
Wesel Inkaso (Collection)
Collection adalah suatu transaksi dagang yang telah disepakati oleh penjual
dan pembeli, dalam hal mana penagihan pembayaran /pengiriman dokumen melalui
jasa Bank. Bank hanya sebagai perantara tidak menjamin pembayaran atas
transaksi ini. Dokumen dikirim melalui bank dan di dalam Penyerahan Dokumen ke
Importir dibedakan menjadi dua yaitu: (1) Documents Against Payment (DP):Documents akan diserahkan ke importir, bila
importir telah melunasinya/ membayar; (2) Documents Against Acceptance (DA):
Documents akan diserahkan ke importir, bila importir telah melakukan akseptasi
5)
Letter of Credit (LC)
Letter of Credit adalah surat jaminan pembayaran dari opening bank kepada
pihak eksportir, selama eksportir menyerahkan dokumen sesuai dengan syarat
& kondisi LAC. Perjanjian tertulis dari sebuah bank devisa, atas permintaan
importir (pemohon LC) untuk melakukan pembayaran kepada eksportir setelah
adanya penyerahan dokumen-dokumen sesuai dengan yang tercantum dalam L/C
terpenuhi. Cara pembayaran ini paling aman karena mengedepankan kepentingan
kedua belah pihak, namun perlu diingat transaksi L/C hanya berkepentingan
terhadap dokumen-dokumen saja, tanpa melibatkan kondisi barang.
6)
Cara pembayaran lain-lain
a.
Barter; pembayaran harga barang yang diimpor dibayar dengan barang yang
diekspor yang nilainya sama.
b.
Barter Konsinyasi, nilai barang ekspor mungkin lebih tinggi dari barang
impor sehingga selisih harga harus dibayar oleh importir dengan cara transfer.
c.
Advance payment kurang dari 100%, pembayaran
dimuka bukan dari seluruh barang yang diekspor, tetap 10, 25 sampai dengan 95%
dari harga barang yang diekspor. Sisanya ditagih dengan "collection.
d.
Pembayaran secara tunai; pembayaran langsung
tunai (cash) oleh importer kepada eksportir dan biasanya pembeli mempunyai
perwakilan agen di tempat eksportir.
4.
PROSEDUR EKSPOR IMPOR DI INDONESIA
1.
Prosedur Ekspor
Untuk
melakukan ekspor, harus melalui urutan-urutan sebagai berikut:
·
Korespondensi, yaitu eksportir melakukan korespondensi dengan importir di
luar negeri untuk menawarkan komoditas yang maudijual.
·
Pembuatan Kontrak Dagang, setelah importir setuju dengan semua kondisi yang
ditawarkan oleh eksportir, kontrak dagang segera dibuat.
·
Penerbitan Letter of Credit
(L/C), importir membuka LCmelalui bank koresponden di negaranya dan mengirimkan
L/C tersebut ke bank devisa yang ditunjuk eksportir di Indonesia.
·
Mempersiapkan barang ekspor, dengan diterimanya L/C, eksportir segera
mempersiapkan barang yang dipesan importir.
·
Mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), pendaftaran dilakukan ke
bank devisa dengan melampirkan keterangan sanggup membayar apabila barang
ekspornya terkena pajak ekspor.
·
Pemesanan ruang kapal, dilakukan eksportir ke Perusahaan. Pelayaran
Samudera atau perusahaan penerbangan.
·
Pengiriman barang ke pelabuhan. Tahapan ini dapat dilakukan oleh eksportir
sendiri melalui perusahaan jasa pengiriman barang,
·
Pemeriksaan Bea Cukai, pihak Bea Cukai akan memeriksa barang barang yang
akan di ekspor beserta dokumennya. Setelah itu ia akan mendatangani pernyataan
persetujuan
yang ada pada PEB
·
Pemuatan barang ke kapal. Setelah PEB ditandatangani oleh pihak Bea Cukai,
barang bisa dimuat ke kapal. Kemudian pihak pelayaran akan memberikan BM kepada
Eksportir.
·
Surat Keterangan Asal Barang (SKA), surat ini bisa diperoleh dari Kanwil
Depperindag atau kantor Depperindag setempat.
·
Pencairan L/C, apabila barang sudah dikapalkan, eksportir bias mencairkan
L/C ke bank dengan menyerahkan syarat B/L, faktur, packing list Pengiriman
barang ke importir.
2.
Prosedur Impor
Adapun penjelasan prosedur umum proses impor di Indonesia melalui portal
INSW adalah sebagai berikut :
·
Importir mencari supplier barang sesuai dengan yang akan diimpor.
·
Setelah terjadi kesepakatan harga, importir membuka LAC di bank devisa
dengan melampirkan PO mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar
Bank ke Bank Luar Negeri untuk menghubungi Supplier dan terjadi perjanjian
sesuai dengan perjanjian isi LC yang disepakati kedua belah pihak.
·
Barang-barang dari Supplier siap untuk dikirim ke pelabuhan uatan untuk
diajukan.
·
Supplier mengirim faks ke lmporter document B/L, Inv, Packing List dan
beberapa dokumen lain jika disyaratkan (Serifikat karantina, Form E, Form D,
dsb).
·
Original dokumen dikirim via Bank /original kedua ke importir.
·
Pembuatan pengisi dokumen PIB (PengajuanImpor Barang). Jika importir
mempunyai Modul PIB dan EDI System sendiri maka importir bisa melakukan
penginputan dan pengiriman PIB sendiri. Akan tetapi jika tidak mempunyai maka
bisa menghubungi pihak FPUK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk proses
input dan pengiriman PIB nya.
·
Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa Bea masuk, PPH dan pajak
yang lain yang akan dibayar. Selain itu Importir juga harus mencantumkan
dokumen kelengkapan yang diperlukan di dalam PIB.
·
Importir membayar ke bank devisa sebesar pajak yang akan dibayar ditambah
biaya PNBP.
·
Bank melakukan pengiriman data ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP Bea dan
Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE).
·
Importir mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Sistem
Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran
Data Elektronik (PDE).
·
Data PIB terlebih dahulu akan diproses di Portal Indonesia National Single
Window (INSW) untuk proses validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan proses
verifikasi perijinan (Analizing Point) terkait Lartas.
·
Jika ada kesalahan maka PIB akan direject dan importir harus melakukan
pembetulan PIB dan mengirimkan ulang kembali data PIB.
·
Setelah proses di portal INSW selesai maka data PIB secara otomatis akan
dikirim ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai.
·
Kembali dokumen PIB akan dilakukan validasi kebenaran pengisian dokumen PIB
dan Analizing Point di SKP.
·
Jika data benar akan dibuat penjaluran.
·
Jika PIB terkena jalur hijau maka akan langsung keluar Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB).
·
Jika PIB terkena jalur merah maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap
barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika hasilnya benar maka akan keluar
SPPB dan jika tidak benar maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang
berlaku.
·
Setelah SPPB keluar, importir akan mendapatkan respon dan melakukan
pencetakan SPPB melalui modul PIB.
·
Barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan
SPPB
5.
PIHAK-PIHAK DAN LEMBAGA DALAM EKSPOR IMPOR
Transaksi ekspor impor ternyata memiliki kompleksitas yang cukup besar, di samping
peraturan antar negara yang harus dipahami, kredibilitas pihak pembeli penjual
yang harus diyakini, juga ada baiknya kita mengetahui pihak-pihak yang mungkin
akan terlibat dalam transaksi ini. Mulai dari tahap negosiasi, eksekusi, maupun
dalam operasional transaksi.
Adapun
pihak-pihak dan lembaga yang berhubungan dengan transaksi ekspor adalah sebagai berikut:
1)
Pembuat barang ekspor (kalau produksi ekspor tidak dilakukan sendiri)
2)
Export merchant house (yang membeli barang dari perusahaan pembuat barang
dan mengkhususkan diri dalam perdagangan dengan negara-negara tertentu yang
membutuhkan barang-barang tersebut
3)
Confirming house (yang bertindak sebagai perantara pembuat barang di luar negeri dan importer dalam negeri, biasanya
bertanggung jawab atas pengapalan barang-barang dan pembayaran kepada penjual)
4)
Buying agent (bertindak sebagai agent untuk satu atau lebih pembeli
tertentu di luar negeri)
5)
Trading house (badan usaha yang mengumpulkan barang-barang keperluan untuk
diekspor dan diimpor)
6)
Consignment agent (bertindak sebagai agent penjual di luar negeri)
7)
Factor (lembaga yang setuju untuk membeli piutang-piutang dagang barang
ekspor yang dipunyai eksportir untuk kemudian ditagih kepada importer/pembeli)
8)
Bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya sebagai fasilitator
pembayaran, keuangan dan juga penjaminan (LC& Bank Guarantee)
9)
EMKL (Freight Forwarding), Ekspedisi Muatan Kapal Laut, yang menjembatani
eksportir dengan pelayaran dalam hal pengangkutan dan dokumentasi ekspor
10) Maskapai Pelayaran (Shipping Company) atau Maskapai
Penerbangan, bias juga Agennya
11) Asuransi, sebagai institusi penjaminan resiko
12) Bea Cukai (Custom, sebagai gerbang keluar masuknya barang
13) Consulate untuk legalisasi ke beberapa negara tertentu
14) Surveyor sebagai lembaga survey apabila dibutuhkan
dipersyaratkan
15) Departemen Pemerintahan Terkait Deperindag, Kadin,
Depkes/Bpom, BKPM, Dirjen Pajak/KPKN dan Dirien dirjen di bawah DepKeu, Deptan
Karantina, Dephub Dll. untuk pembuatan Certificate of origin dan legalisasi
dokumen-dokumen yang dipersyaratkan
16) Badan sertifikasi lainnya
Adapun
pihak-pihak dan lembaga yang berhubungan dengan transaksi impor adalah sebagai berikut:
1)
Sole Agent (agen tunggal barang impor)
2)
Manufacturer representative (perwakilan pabrik pembuat barang)
3)
Import merchant house (yang melakukan pembelian barang di luar negeri, dan
dimasukkan ke dalam negeri untuk dijual kembali)
4)
Trading house (badan usaha yang mengumpulkan barang untuk diekspor dan
diimpor
5)
Bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya sebagai fasilitator
pembayaran, keuangan dan juga penjaminan (LC & Bank Guarante)
6)
Asuransi, sebagai institusi penjaminan resiko
7)
Maskapai Pelayaran (Shipping Company) atau Maskapai Penerbangan, bias juga
Agennya
8)
EMKL (Freight Forwarding), Ekspedisi Muatan Kapal Laut, yang menjembatani
eksportir dengan pelayaran dalam hal pengangkutan dan dokumentasi ekspor
9)
Bea Cukai (Custom), sebagai gerbang keluar masuknya barang
10)
Surveyor sebagai lembaga survey apabila dibutuhkan dipersyaratkan
11)
Departemen Pemerintahan Terkait: Deperindag, Kadin, Depkes Bpom, BKPM,
Dirjen Pajak KPKN dan Dirjen-dirjen di bawah DepKeu, Deptan Karantina, Dephub Dll. untuk pembuatan Certificate
of origin dan legalisasi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan
D.
STRATEGI
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Teori perdagangan
internasional adalah bahwa segala bangsa di dunia ini akan dapat meningkatkan
produksi dan konsumsi (taraf hidup) mereka dengan menspesialisasikan diri pada
produk dimana masig-masing mempunyai keuntungan komparatif kemudian berdagang
satu sama lain.
Namun demikian
semua Negara di dunia ini juga bertindank untuk membatasi perdagangan bebas
dengan berbagai cara proteksi. Tanpa perdagangan bebas, terpaksa sumber daya
harus dialihkan dari penggunaan efisien (low cost) ke produksi yang kurang
efisien (high cost) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. [3]
Debat abadi: Perdagangan Bebas atau Proteksi
Alasan-alasan
proteksionisme
Alasan pertama dan terpenting untuk adanya
proteksi berpangkal dari pertimbangan kepentingan nasional yang dinilai lebih
penting daripada hanya “output maksimal”. Di antaranya alasan ketahanan Negara
yang dalam beberapa hal dipandang tidak boleh tergantung dari luar negeri. Juga
adanya defisit dalam neraca pembayaran yang memkasa untuk membatasi impor. Alasan lain yang penting adalah alasan
diversivikasi ekonomi, supaya ekspor suatu Negara tidak sepenuhnya tergantung
dari hanya satu dua komodit saja. Dan alasan yang paling terkenal adalah alasan
“infant industry” untuk melindungi
industry yang baru mulai dikembangkan terhadap saingan dari luar negeri.
Dalam rangka
strategi pembangunan ekonomi nasional sangatlah penting kebijakan mana yang
ditempuh. Dalam hal peragangan luar negeri dewasa ini dibedakan dua strategi
yang dapat ditempuh oleh suatu Negara yaitu :
·
Strategi
yang Berpandang ke Dalam (Inward
Looking)
Kebijakan perdagangan
luar negeri yang bersifat inward looking ialah suatu kebijakan yang menekankan
pentingnya suatu Negara secara perlahan-lahan mengubah struktur perekonomiannya
agar dapat menentukan nasibnya sendiri. Kebijakan konkret yang ditempuh yaitu
meningkatkan produksi barang-barang primer dan meningkatkan produksi
barang-barang industry substitusi impor.
1)
Substitusi
impor
Selama decade
1950-an dan 1960-an, Negara-negara berkembang semakin tertekan menghadapi
berbagai masalah ekonomi yang sangat pelik seperti terus berkurangnya pasar
bagi ekspor komoditi-komoditi primer mereka, serta meningkatnya defisitneraca
pembayaran terutama pada pos neraca transaksi berjalan. Bertolak dari suatu
kepercayaan yang cenderung bersifat naif mengenai kehebatan industialisasi
(misalnya, iming-iming potensi peningkatan nilai tukar perdagangan seperti yang
ditekankan dalam argument Prebisch-Singer), perhatian Negara-negara berkembang
teralih ke suatu strategi yang disebut sebagai strategi industrialisasi
substitusi impor yang sangat menekankan pada upaya pengembangan sector-sektor
industry di daerah perkotaan.[4]
Meskipun
biaya-biaya produksi awal mungkin lebih tinggi daripada harga impor, akan
tetapi alasan-alasan ekonomi yang dijadikan landasan bagi pembangunan
pabrik-pabrik yang menghasilakan barang substitusi impor itu adalah bahwa pada
akhirnya industry tersebut akan membuahkan keuntungan setelah berproduksi pada
skala besar sehingga biaya-biaya lebih murah. Inilah yang biasanya disebut
dengan argument industry muda (infant
industry).[5]
Faktor
pendorong kebijakan substitusi impor:[6]
-
Mengatasi kesulitan neraca
pembayaran
-
Memenuhi permintaan di dalam
negeri yang tumbuh cepat sebagai akibat peningkatan ekspor
-
Sebagai salah satu kebijakan
pembangunan nasional
Manfaat
yang diharapkan dari industry substitusi impor:
-
Mengatasi pengaruh negative dari
fluktusi penerimaan devisa serta menghemat devisa
-
Melayani permintaan pasar yang
telah tersedia di dalam negeri. Para penanam modal asing tidak perlu membuka
pasar baru.
-
Menghindari persaingan dengan
Negara-negara berteknologi tinggi dan sarana untuk kemandirian ekonomi
-
Meningkatkan sumber penerimaan
pajak
-
Membuka kesempatan kerja bagi
tenaga kerja di dalam negeri.
Bahaya dari industry substitusi impor:
-
Yang paling menikmati keuntungan
adalah perusahaan-perusahaan asing yang bekerjasama dengan
perusahaan-perusahaan di dalam negeri.
-
Industry substitusi impor
tergantung dari impor barang-barang modal dan barang setengah jadi oleh
perusahaan asing dan domestic yang sering kali dengan substitusi pemerintah. Akibatnya
tujuan perbaikan neraca pembayaran dan penciptaan lapangan kerja tidak
tercapai.
-
Agar harga barang-barang modal
dan barang-barang setengah jadi yang diimpor itu lebih murah maka sering kali
kurs dibuat overvalued. Akibatnya harga barang-barang ekspor Negara yang
bersangkutan akan menjadi lebih mahal dan yang langsung terkena adalah ekspor
barang-barang primer.
2)
Proteksi
dengan Tarif dan Kuota
Tarif dalam ilmu
ekonomi diartikan sebagai pajak atau bea masuk yang dikenakan terhadap
barang-barang impor. Tariff merupakan bentuk restriksi perdagangan yang paling
bisa dilakukan. Kebanyakan Negara mengenakan tariff atas dasar paling sedikit 3
alasan:[7]
(1) Tariff merupakan sumber penghasilan pemerintah karena tariff merupakan
pajak yang mudah dikenakan dan dikumpulkan, (2) Pembatasan impor melalui tariff
merupakan tanggapan langsung terhadap keadaan neraca pembayaran yang secara
kronis mengalami defisit, (3) Tariff untuk menanggulangi masalah ketergantungan
yang dialami oleh hampir semua Negara berkembang.
Biasanya maksud
utama pengenaan tarif adalah untuk mengendalikan impor (protective tariff). Bila tariff terutama sebagai sumber pendpatan pemerintah
disebut tariff pendapatan (revenue tariff).
Pada dasarnya dibedakan dua macam
tariff:
Tariff ad
Valorem
adalah suatu penggunaan dengan prosentase tertentu dari nilai total barang
dagangan yang masuk ke dalam suatu Negara, termasuk segala biaya dan semua
ongkos pengangkutan dan asuransi. Tariff
Spesifik adalah pungutan/pajak yang ditetapkan dengan sejumlah uang
tertentu terhadap tiap satuan barang yang diimpor.
Pengaruh tariff terhadap harga:
·
Pengaruh tariff terhadap produksi
dalam negeri mengakibatkan bertambahnya produkis dalam negeri
·
Pengaruh tariff terhadap konsumsi
mengakibatka berkurangnya konsumsi masyarakat
·
Pengaruh tariff terhadap
pendapata Negara mengakibatkan bertambahnya pendapatan Negara
·
Pengaruh tariff terhadap
redistribusi pendapatan mengakibtkan bertambahnya ekstra pendapatan yang yang
dibayar konsumen dalam negeri kepada prosdusen dalam negeri
.
Kuota dalam ilmu
ekonomi diartikan sebagai pembatasan jumlah barang yang boleh diimpor atau
diekspor. Pengaruh kuota akan sama denga tariff apabila jumlah impor ditentukan
sama dengan jumlah yang akan terjadi bila dikenakan tariff. Kuota juga lebih
membuka peluang untuk timbulnya orupsi dan monopoli.
Ekspor juga
dapat dibatasi dengan kuota. Ada beberapa komoditi yang mauk pasar dunia yang
berdasarkan perjanjian internasional “dijatah” di antara Negara produsen
seperti minyak, tekstil, karet alam, timah, kopi, dll.[8]
Selain tariff
dan kuota ada sejumlah rintangan lain yang dikenal dengan nama Non Tarif
Barries. Misalnya pada masa orde lama diterpakan kebijakan penjatahan devisa
untuk impor (= exchange control). Ini
tampaknya bisa efektif, tetapi kenyataannya justru menjadi sumber korupsi.
Prosedur impor dan ekspor yang berbelit-belit dengan sekian banyaknya aturan,
larangan dan perkecualian dapat menjadi rintangan yang sungguh menyulitkan
ekspor-impor kita.
·
Strategi
yang berorientasi ke luar (Outward
looking)
Kebijakan
outward looking merupakan kebijakan perdagangan internasional yang terbuka untuk
dunia luar yang selain mendorong perdagangan bebas juga membuka pintu untuk
perpindahan modal, tanaga kerja, perusahaan, pelajar, dan sistem komunikasi
yang terbuka antarnegara secara bebas. Ada dua rincian kebijakan konkret yang
berhubungan dengan itu:
1.
Pengaruh
Ekspor Komoditi Primer
Faktor-faktor
penting yang mempengaruhi permintaan akan produk ekspor barang-barang primer
adalah:
-
Elastisitas pendapatan (income elasticity) terhadap barang hasil
pertanian dan bahan mentah relative rendah dibandingkan dengan elastisitas
pendapatan terhadap barang-barang manufaktur.
-
Tingkat pertumbuhan penduduk di
Negara maju yang mendekati “zero population growth” menyebabkan permintaan akan
produk ekspor barang-barang primer bukan saja tidak meningkat tetapi malah menurun.
-
Elastisitas permintaan (price elasticity) bagi kebanyakan
komoditi primer bukan minyak relative rendah. Ini akan menyebabkan menurunnya
pendpatan Negara pengekspor.
-
Pengembangan barang-barang
substitusi sintetis.
-
Semakin meningkatnya proteksi
terhadap komoditi pertanian oleh Negara-negara maju.
Faktor yang
mempengaruhi penawaran ekspor komoditi primer ialah kekauan struktual seperti
terbatasnya sumber daya, iklim yang tidak menguntungkan, tanah yang gersang,
struktur kelembagaan social ekonomi yang kolot, pola penguasaan tanah yang
tidak produktif, juga struktur usaha tani yang dualistic.
Kebijakan yang dapat ditempuh adalah:
1)
Bergabung dengan suatu perjanjian
komoditi internasional. Tujuannya ialah menetapkan tingkat output keseluruhan,
menstabilkan harga dunia, membagi kuota pada berbagai Negara penghasil komoditi
yang bersangkutan.
2)
Reorganisasi struktur social
ekonomi di Negara produsen komoditi primer.
2.
Pengembangan
Ekspor Barang Manufaktur
Dalam dua
dasawarsa terakhir ini pertumbuhan ekspor barang manufaktur Negara-negara Dunia
Ketiga meningkat cepat. Namun kebanyakan ekspor tersebut berasal dari Korea
Selatan, Taiwan, Singapura, dan Hongkong.
Program
industrialisasi (baik substitusi impor maupun promosi ekspor) di sebagian besar
Negara berkembang mempunyai dua ciri utama: Pertama, program industrialisasi ini sangat tergantung pada impor
(impor dependent). Kedua, peranan
utama bahkan penguasaan oleh pihak asing dalam proyek-proyek industry di dalam
negeri. Sturktur ciri manufaktur tidak berbasiskan bahkan mentah di dalam
negeri, dan oleh karena itu sangat tergantung pada impor.
3.
Ekspor
Non-Migas
Dengan adanya
peningkatan komoditi ekspor non migas Indonesia memperoleh sejumlah keuntungan
ekonomis seperti peningkatan produksi daya beli masyarakat, para pengusaha
idonesia bisa terlibat dalam kegiatan ekonomi yang bersifat internasional serta
peningkatan lapangan kerja.
E.
MOBILITAS
SUMBER DAYA DAN INTEGRASI EKONOMI
1.
MOBILITAS
SUMBER DAYA
·
Penanaman
Modal Asing (PMA)
PMA merupakan
investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakui sisi perusahaan.
Penanaman modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007
tentang penanaman modal. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Penanaman
Modal Asing adalah kegiatan penanaman modal untuk melaukan usaha di wilayah
Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan
penanaman modal asing sepenuhnya maupun yang berpatung dengan penanaman modal
dalam negeri. Penanaman Modal Asin (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan di
antaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan adil dalam alih teknologi,
alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini
sangat penting bagi Negara berkembang
mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyesdiaan lapangan kerja.[9]
·
Bantuan
Luar Negeri
Negara-negara
donor memberi bantuan karena alasan politik, ekonomi, dan kepentingan Negara
donor sendiri. Meskipun bantuan itu didorong oleh latar belakang politik namun
bantuan itu bias any dilaksanakan berdasarkan pertimbangan ekonomi yang cukup
ketat, terutama sebagai pengisi kesenjangan atau “filling the gaps” baik itu saving gap, trade gap, dan management
gap serta kesenjangan gap.
·
Hutang
Luar Negeri
Hutang luar
negeri yang besar disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama adalah faktor anggaran pendapatan dan belanja Negara yang
defisit. Faktor kedua adalah
angsuran utang atau debt servicing. Kalau hutang semakin banyak dan tingkat
suku bunganya makin meningkat, besarnya angsuran hutang otomatis juga
meningkat. Padahal untuk membayar hutang dibutuhkan devisa, sedangkan devisa
hanya diperoleh lewat penghasilan ekspor, pengurangan impor atau bantuan dari
luar negeri. Dalam keadaan normal hutang dibayar dari penghasilan ekspor. Maka
jika penerimaan ekspor berkurang, sementara impor malah meningkat dan suku
bunga tinggi maka hutang akan merupakan beban yang sangat berat bagi suatu
Negara.
·
Mobilitas
Tenaga Kerja
Meskipun tenaga
kerja yang diminta sebagian besar tenaga kerja kasar namun gejala ini
menggembirakan. Karena selain membantu mengatasi masalah pengangguran di dalam
negeri, permintaan tenaga kerja Indonesia ini akan mendatangkan devisa bagi
Indonesia. Persoalannya adalah bagaimana menyediakan tenaga kerja yang bermutu
dan berproduktivitas tinggi dan bagaimana melakukan negosiasi yang
menguntungkan tenaga kerja dan Negara Indonesia
2.
INTEGRASI
EKONOMI DAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Tata perdagangan
internasional yang berlaku sekarang pada pokoknya berdasarkan Prjanjian Umum
tentang Tarif dan Perdagangan (General
Agreement on Tarrifis and Trade = GATT, 1974) dan perundingan multilateral
dalam rangka UNCTAD.
Tujuan perundingan
multilateral adalah untuk menciptakan sistem perdagangan dunia yang lebih
terbuka dan bebas dengan jalan menunjukan “tembok tariff” sehingga dapat
meningkatkan perdagangan dunia dan kesejahteraan bangsa-bangsa.
Ada tiga prinsip aturan perdagangan antar
bangsa-bangsa dalam rangka GATT:[10]
·
Hubungan perdagangan antar bangsa
didasarkan atas prinsip resiprositas artinya pada dasarnya perlakuan/fasilitas
yang diberikan oleh suatu Negara kepada Negara lain sebagai mitra dagangnya
harus diberikan imbalan oleh Negara mitra dagang tersebut
·
Prinsip perlakuan sama atau
dikenal sebagai asas most favored nation artinya suatu fasilitas yang diberikan
oleh suatu Negara kepada salah satu anggota Negara lain, maka fasilitas
tersebut juga harus berlaku bagi semua Negara anggota lain.
·
Prinsip transparancy artinya
perlakuan dan kebijakan yang diaksanakan suatu Negara harus transparan, dapat
diketahui oleh mitra dagangnya.
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Kawasan
perdagangan bebas merupakan salah satu bentuk integrasi ekonomi yang intinya
adalah bahwa Negara-negara yang menjadi anggotanya sepakat untuk membebaskan
perdagangan antar anggota dengan jalan menurunkan atau menghapus bea masuk di
antara mereka. Pembentukan blok-blok perdagangan diadakan karena menguntungkan
anggota.
1)
ASEAN
FREE TRADE AREA (AFTA)
ASEAN (1976)
dibentuk untuk menggalang kerjasama antar Negara-negara Asia Tenggara di bidang
politik, ekonomi, social, budaya, pariwisata, teknik, dsb. Pada Januari 1993
dimulailah langkah menuju pembentukan AFTA dengan menerapkan Sistem Preferensi
Tarif Efektif Bersama (Common Effective
Preferential Tariff = CEPT).
Berdasarkan CEPT
ini perdagangan hasil industry Negara ASEAN yang diekspor ke Negara ASEAN lain
dikenakan bea masuk 0 – 5%. Artinya produk industry kena tariff paling banyak
5% dan tidak boleh ada pengenaan hambatan non-tarif (seperti kuota).
Pengurangan tariff ini bersifat timbal balik dan wajib, dan diharapkan akan mendorong
ke arah deregulasi serta pertumbuhan ekonomi.
2)
MASYARAKAT
EKONOMI EROPA (MEE)
Tujuan MEE
adalah 1) Penghapusan segala tariff dan kuota impor atas segala barang yang
diperdagangkan antar Negara-negara anggota. 2) Penerapan sistem tariff seragam
terhadap segala barang yang didatangkan dari luar MEE. 3) Kemungkinan gerakan
modal dan sumber daya manusia secara bebas di dalam MEE. 4) Penciptaan
kebijakan bersama mengenai sejumlah hal ekonomi yang menyangkut kepentingan
bersama seperti pertanian, transportasi, dsb.
3)
NORTH
AMERICAN FREE TRADE AGREEMENT (NAFTA)
NAFTA merupakan
perjanjian perdagangan bebas antara Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko.
Tujuannya adalah menghapus hambatan perdagangan, menciptakan persaingan yang
wajar serta mengingkatkan kesempatan investasi antar Negara anggota dan
merupakan dasar untuk kerjasama regional dan multilateral di masa datang.
F.
PERTUMBUHAN
EKONOMI DALAM PEREKONOMIAN DUNIA[11]
1.
Great Depression
Dalam
Perekonomian Dunia
Pada tahun
20-an, perekonomian dunia dilanda great depression (depresi). Hal
tersebut mendorong sebuah pemikiran baru dalam dunia perekonomian. Keynes
menegaskan, pemerintah perlu meningkatkan government spending untuk
menggairahkan kehidupan ekonomi yang ada. Dengan ada peningkatan tersebut,
diharapkan kosumsi yang dilakukan oleh masyarakat mengalami peningkatan.
Apabila demand masyarakat terhadap barang dan jasa meningkat, sector
produksi akan kembali bergairah dan pada akhinya ada peningkatan level of
income. Jika hal itu terjadi, perekonomian diindikasikan akan mengalami
pertumbuhan.
Pertumbuhan
ekonomi diindikasikan dengan adanya kenaikan tingkat income masyarakat
atau individu sehingga tidak akan terdapat perbedaan atas target ekonomi yang
ingin diraih oleh Negara-negara maju dan berkembang. Namun, realitasnya
tidaklah dimikian. Negara-negara meju berkonsentrasi untuk meningkatkan tingkat
pendapatan masyarakat, sedangkan kegiatan ekonomi di Negara-negara berkembang
hanya terfokus pada upaya pengentasan kemiskinan atau usaha untuk mengejar keterbelakangan
dan pertumbuhan.
Menurut pengamat
ekonomi, pertumbuhan ekonomi diindikasikan dengan sebuah upaya untuk
meningkatkan level of income masyarakat dan individu dalam jangka
panjang yang diiringi dengan meminimalkan tingkat kemiskinan dan menghindari
kerusakan distribusi kekayaan masyarakat.
2.
Pertumbuhan
Ekonomi Islam
Untuk mewujudkan
pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat, tujuan dan fasilitas yang digunakan haru
sesuai dengan nilai dan prinsip syariah yang berlandaskan Al-Qur’an dan sunnah.
Walaupun dimikian, hal tersebut tidak menafikan konsep dan system konvensional
spenjang tidak bertentangan dengan prinsip syriah. Menurut Abdurrahman Yusro,
Pertumbuhan ekonomi dalam Islam telah digambarkan didalam Al-Qur’an. Allah SWT
berfirman, “Maka aku berkata (kepada mereka), Mohonlah ampunan kepada
TUhuanmu, sungguh, Dia Maha Pengampunm, niscaya Dia akan menurunkan hujan yang
lebat dari langit kepadamu, dan Dia memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan
kebun-kebun untukmu dan mengadakan sungai-sungai untukmu. (QS. Nuh: 10-12).
Dalam Islam,
pertumbuhan ekonomi mempunyai pengartian yang berbeda. Pertumbuhan ekonomi
harus berlandaskan iman, taqwa, dan konsistensi serta ketekunan untuk
melepaskan diri dari segala nilai-nilai kemaksiatan dan perbuatan dosa. Hal tersebut
tidak menafikan eksistensi usaha dan pemikiran untuk mengejar segala
ketertinggalan dan keterbelakangan yang disesuaikan dengan prinsip syariah.
3.
Indikasi
Pertumbuhan Ekonomi
1) Stabilisasi
Ekonomi, Sosial, dan Politik
Untuk mewujudkan
pertumbuhan ekonomi, diperlukan kondisi yang kondusif. Stabilitas keadaan
merupakan faktor utama dalam pertumbuhan ekonomi.
Seperti yang dipahami untuk mengembangkan pertumbuhan dan kesejahteraan ekonomi
diperlukan stabilitas politik dan sosial kemsyarakatan. Untuk itu, dibutuhkan
sebuah peraturan dan undang-undang yang disesuaikan dengan latar belakang dan
kultur masyarakat. Hal ini telah diatur membangun stabilitas ekonomi, sosial,
dan politik
2)
Tingginya Kegiatan Investasi
Dalam kehidupan ekonomi, kegiatan produksi harus tetap berjalan dengan cara
memberdayakan sumber-sumber ekonomi yang terdapat dalam masyarakat sehingga
diperlukan investasi. Investasi yang dilakukan bisa diwujudkan dengan membangun
fasilitas-fasilitas kegiatan ekonomi atupun peralatan dan mesin produksi serta
sarana transportasi. Dengan meningkatnya kegiatan investasi, sektor produksi
akan lebih bergairah sehingga pendapatan masyarakat akan menigkat sebagai efek
domino.
Sumber-sumber
investasi bisa didapatkan dari kekayaan masyarakat ataupun badan usaha milik
negara, seperti minyak bumi, maupun industri tambang lainnya. Konsep harta
dalam ekonomi Islam sebenarnya mendorong seseorang untuk melakukan investasi.
Sehubungan dengan itu, ada beberapa hal yang mejadi perhatian dalam syariah,
yaitu: (1) Melarang royalitas konsumsi dan menjaga keseimbangan dalam
berkonsumsi, (2) Mendorong seseorang untuk berkerja dan mejadikannya sebagai
ibadah, (3) Menjauhkan diri dari meminta-minta atau bergantung pada orang lain,
(4) Melarang tindakan penimbunan (ikhtikar) dan ribawi, (5) Mewajibkan membayar
zakat dan membagi warisan. Semua itu merupakan upaya yang mengarah pada
investasi dalam penigkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
3)
Efisiensi Produksi
Teknologi
merupakan faktor utama bagi kemajuan kehidupan ekonomi dan social
kemasyarakatan, terlebih dalam penggunaan produksi. Schumpeter masyarakat bahwa
inovasi (penemuan teknologi baru) merupakan inti pertumbuhan ekonomi dan
kemujuan teknologi akan mendorong tumbuhnya kegiatan investasi yang pada
akhirnya akan meningkatkan level income masyarakat.
Teknologi dapat
diartikan sebagai penemuan ilmiah untuk menjawab kebutuhan manusia secara
materi yang mempermudah kehidupan manusia. Dengan adanya teknologi yang
memadai, kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkan dapat kita desain dan
disesuaikan dengan kebutuhan. Teknologi akan berfungsi dalam kehidupan jika
dapat disesuaikan dengan kemaslahatan hidup masyarakat baik dalam tatanan
sosial, ekonomi, budaya, maupun dalam pembentukan moral masyarakat.
4)
Urgensi Pasar
Pasar merupakan
elemen penting dalam kegiatan ekonomi. Produksi dan distribusi yang kita
lakukan tidak akan mempunyai arti tanpa adanya pasar. Permasalahan mendasar
dalam permasalahan ekonomi yang sedang dialamai Negara-negara berkembang adalah
segmentasi pasar yang dimiliki sebagai wahana supply produk yang dihasilkan. Market
share yang dimiliki sangat kecil sehingga biaya produksi yang dibutuhkan sangat
besar. Dampaknya, harga produk yang ditawarkan tidak kompetitif. Selain itu,
terdapat beberapa peraturan perdagangan internasional yang yang menyudutkan
bagi langkah Negara-egara berkembang. Dengan adanya market share yang relative
sempit, akan mematikan kegiatan investasi yang pada akhirnya menghambat
pertumbuhan ekonomi. Untuk mengatasi hal tersebut, Negara-negara berkembang
bisa bekerja sama untuk menciptakan sebuah mekanisme pasar kawasan tertentu
guna menggairahkan produksi dan pertumbuhan ekonomi.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
·
Ekspor adalah kegiatan menjual
barang atau jasa ke luar negeri. Orang atau pihak yang melakukan kegiatan
ekspor disebut eksportir. Dan impor adalah kegiatan membeli barang atau jasa
dari luar negeri. Orang atau pihak yang mengimpor barang atau jasa tersebut
disebut importir.
·
Kegiatan ekspor impor memiliki
banyak manfaat. Tidak dipungkiri meskipun dalam pelaksanannya cenderung sulit
dalam penyelesaiann syarat-syarat dan ketentuannya, tapi kegiatan ini harus
tetap dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan dna tujuan lainnya.
·
Rintangan terpenting terhadap
perdagangan bebas adalah tariff dan kuota. Analisis permintaan-penawaran
menunjukan bahwa tariff manikkan harga dan menurunkan jumlah yang diminta dari
barang yang terkena tariff itu. Hal ini mengurangi impor, tetapi memberikan
peluang bagi produsen dalam negeri untuk memperbesar produksi dan menaikkan
harga. Dengan demikian tariff menyebabkan alokasi sumber yang kurang efisien.
·
Diperlukan strategi tertentu agar
dapat memperoleh manfaat dari perdagangan antarnegara. Dua strategi yang biasa
dilakukan baik oleh Negara maju maupun oleh Negara berkembang ialah strategi
inward looking dan outward looking. Masing-masing dengan keuntungan dan
kerugiannya.
·
Ada sejumlah masalah penting
dalam dewasa ini yang perlu mendapat perhatian dalam perdagangan dan hubungan
ekonomi antarnegara di dunia. Masalah-masalah itu antara lain masalah mobilitas
sumber daya seperti penanaman modal asing, masalah pinjaman dan hutang luar
negeri, masalah tata ekonomi dunia baru yang saling menguntungkan. Masalah yang
saat ini semakin menonjol adalah masalah integrasi ekonomi atau yang disebut
dengan kawasan perdagangan bebas.
·
Pertumbuhan ekonomi diindakasikan
dengan adanya kenaikan pendapatan masyarakat dan individu dengan waktu yang sama.
Bagi Negara berkembang, peningkatan income bukan merupakan satu-satunya tanda
adanya pertumbuhan ekonomi. Namun, pertumbuhan ekonomi bisa diindikasikan
dengan upaya untuk mengentaskan kemiskinan.
·
Untuk mewujudkan pertumbuhan
ekonomi bagi masyarakat, tujuan dan fasilitas yang digunakan harus sesuai
dengan nilai dan prinsip syariah yang berlandaskan Al-Qur’an dan sunnah.
Walaupun demikian, hal tersebut tidak menafikan konsep dan sistem konvensional
sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Gilarso, T. 1993. Pengantar Ilmu Ekonomi Bagian Mikro.
Yogyakarta: Kansisus
2.
Sa’ad, Said Marthon. 2007. Ekonomi Islam di Tengah Krisis Eknomi Global.
Jakarta: Zikrul Hakim
3.
P, Michael Todaro dan C, Stephen
Smith. 2006. Pembangunan Ekonomi.
Jakarta: Erlangga
4.
L, M, Jhingan. 2013.. Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan
Jakarta: Rajagrafindo Persada
[1] M.
L. Jhingan, Ekonomi Pembangunan dan
Perencanaan, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2013, hlm 447
[2] M.
L. Jhingan, Ekonomi Pembangunan dan
Perencanaan, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2013, hlm 447
[3]
Drs. T. Gilarso, Pengantar Ilmu Ekonomi,
Yogyakarta: Kanisius, 1994, hlm 120
[4]
Michael P. Todaro dan Stephen C. Smith, Pembangunan
Ekonomi, Jakarta: Erlangga, 2006, hlm 151
[5]
Michael P. Todaro dan Stephen C. Smith, Pembangunan
Ekonomi, Jakarta; Erlangga, 2006, hlm 152
[6] Drs.
T. Gilarso, Pengantar Ilmu Ekonomi,
Yogyakarta: Kanisius, 1994, hlm 123
[7] Drs.
T. Gilarso, Pengantar Ilmu Ekonomi,
Yogyakarta: Kanisius, 1994, hlm 124
[8] Drs.
T. Gilarso, Pengantar Ilmu Ekonomi,
Yogyakarta: Kanisius, 1994, hlm 126
[9] M.
L. Jhingan, Ekonomi Pembangunan dan
Perencanaan, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2013, hlm 449
[10] Drs.
T. Gilarso, Pengantar Ilmu Ekonomi,
Yogyakarta: Kanisius, 1994, hlm 135
[11]
Said Sa’ad Maarthon, Ekonomi Islam,
Jakarta: Zikrul Hakim, 2007, hlm 154