Pengertian Murji’ah dan Perkembangannya.
A.
Pengertian Murji’ah
Kata Murji’ah dari bahasa Arab yaitu
kata arja’a yang artinya menunda. Aliran ini disebut murjiah kerena
mereka menund penyelasaian persoalan konflik politik antara Ali Ibn Abi Thalib,
Muawiyah Ibn Abi Sufyan, dan Khawarij ke hari perhitungan di akhirat kelak. Mereka
tidak ingin mengeluarkan pendapat tentang siapa yang benar dan siapa yang
dianggap kafir di antara ke tiga golongan itu. Pendapat lain menyatakan bahwa
orang yang berbat dosa besar tetap mukmin selama masih beriman kepada Allah SWT
dan Rasul-Nya. Dosa besar orang tersebut ditunda penyelasaiannya di akhirat.
Maksudnya, kelak diakhirat baru ditentukan hukuman baginya.
Aliran murjiah ini merupakan golonga
yang tidak sepaham dengan kelimpok
Khawarij dan Syi’ah. Ini tercermin dari ajarannya yang bertolak belakang dengan
kelompok khawarij dan syi’ah. Pengertian Murji’ah sendiri adalah
penagguhan vonis hukuman atas perbuatan seseorang sampai di pengadilan Allah
SWT, sehingga seorng muslim sekalipun berdosa besar dalam kelompok ini tetap
diakui sebagai muslim dan mempunyai harapan untuk bertobat.
Aliran teologi murjiah ini muncul
pada abad pertama Hijriah. Pendirinya tidak dikethui pasti, namun Syahristan
dalam al-Milal wa an-Nihal (buku
tentang perbandingan agama serta sekte-sekte keagamaan dan filsafat) menyebtkan
Gailan al-Dimasyqi sebagai orang yang membawa paham Murjaih ini.
B.
Sejarah Timbul dan perkembangnnya.
Aliran Murji’ah muncul sebagai
reaksi atas sikapnya yang tidak mau terlibat dalam upaya kafir megkafirkan
terhadap orang yang melakukan dosa besar, sebagaimana hal yang dilakukan oleh
aliran Khawarij. Aliran ini menangguhkan penilaian tehadap orang-orang yang
terlibat dalam peristiwa tahkim dihadapan Tuhan, karena haya tuhanlah yang
mengetahui iman seseorang. Demikian pula orang mukmin yang melakukan dosa besar
masih dianggap mukmin dihadapan mereka.
Ada beberapa teori yang berkembang
mengenai asal-usul Murjiah. Teori pertama mengakatan bahwa gagasan irja’
atau arja’a dikembangkan oleh sebagaian sahabat dengan tujuan menjamin
persatuan dan kesatuan umat Islam ketika terjadi pertikaian politik dan juga
bertujuan untuk meghindari sektarianisme (terikat satu aliran saja),
baik sebagai kelompok politik maupun teologis.[1]
Awal mula timbulnya Murjiah adalah
sebagai akibat dari gejolak dan ketegangan pertentangan politik yaitu soal Khalifah
yang kemudian mengarah kebidang teologi pertentangaan politik ini tejadi
sejak meninggalnya Khalifah Utsman yang berlanjut sepanjang masa Khalifah Ali
dengan puncak keteganganya terjadi waktu perang jamal dan peang Shiffin.
Setelah terbunuhnya Khalifah Utsman Ibn Affan, umat islam terbagi menjadi dua
yaitu Syi’ah (golongan yang setia membela Ali) Khawarij (golongan yang keluar
dari barisan Ali).
Setelah wafatnya Ali, Muawiyyah
medirikan Dinasti Bani Umayyah (661 M). Kaum Lhawarij dan Syi’ah yang saling
bermusahan, mereka sama-sama menentang kekuasan Bani Umayyah itu. Syi’ah
menganngap bahwa Mua’wiyah telah merampas kekuasaan dari tangan Ali dan
keturunannya. Sementara itu, Khawarij tidak mendukung Muawiyah karena ia
dinilai telah menyimpang dari ajaran Islam. Di antara ke tiga golongan itu
terjadi saling mengkafirkan.
Dalam suasana pertengtangan ini,
timbul satu golongan baru yaitu murjiah yang ingin bersikap netral, tidak mau
tidak mau turut dalam praktek kafir mengkafirkan yang tejadi pada pertentangan
golongan itu. Bagi mereka, sahabat-sahabat yang bertentangan itu merupakan
orang-orang yang dapat dipercayai dan tidak keluar dari jalan yang benar. Oleh karena
itu, mereka tidak mengeluarkan pendapat tentang siapa yang sebenarnya salah dan
memandang lebih baik menunda penyelesaian persoalan ini ke hari perhitungan dihadapan
tuhan.
Dari persoalan politik, mereka tidak
dapat melepaskan diri dari persoalan teologis yang muncul dizamannya. Waktu itu
terjadi perdebatan mengenai orang yang berdosa besar. Pesoalan dosa besar yang
ditimbulkan oleh kaum Khawarij mau tidak mau menjadi bahan perhatian dan
pembahasan bagi mereka. Terhadap orang yang berdosa besar, kaum Khawarij
menjatuhkan kaum kafir sedangkan kaum Murji’ah menjatuhkan hukum mukmin.
Argumentasi yang mereka ajukan dalam hal ini bahwa orang Islam yang berdosa itu
tetap mengakui bahwa tiad tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah
Rasul-Nya. Dengan kata lain, orang yang mengucapkan dau kaliamat syahadat
menjadi dasar utama dari iman. Oleh karena itu, orang berdosa besar menurut
pendapat golongan ini, tetap mukmin dan bukan kafir[2]
Pendapat itu dapat membawa kepada
pendapat bahwa yang penting serta yang diutamakan sebenarnya iman sedangkan
perbuatan hanya merupakan soal kedua. Ini merupakan kesimpulan logis dari
pendirian bahwa yang menetukan mukmin atau kafirnya seseorang hanyalah kepercayaannya
atau imannya dan bukan perbuatan atau amalnya. Perbuatan di sini mendapat
kedudukan setelah iman.
Aliran Murji’ah ini sangat berkembang sangat
subur pada masa pemerintahan Dinasti Bani Umayyah. Liran ini tidak memberontak
pada pemerintah, karena bersifat netral dan tidak memusuhi pemerintah yang sah.
Dalam perkembangan yang berikutnya, lambat laun aliran ini tidak mempunyai
bentuk lagi. Bahkan bebeapa jarannya diakui oleh aliran kalam yang berikutnya. Sebagai
aliran yang berdiri sendiri, gologngan Murji’ah modern telah hilang dalam
sejarah dan ajaran-ajaran mereka mengenai iman, kufr, dan dosa besar masuk ke dalam
aliran Ahli Sunnah Wal Jama’ah. Sementara itu, golongan Murji’ah ekstrim pun
sudah hilang dan tidak ditemui lagi sekarang. Namun ajaan-ajarannya yang
ekstrim itu masih didapati pada sebagaian umat Islam yang menjalankan
ajaran-ajarannya. Kemungkinan merek tidak sadar bahwa mereka sebenarnya
mengikuti ajaran-ajaran golongan Murji’a
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
bila ada masukan atau saran, silahkan tulis dikolom komentar.