Halaman

Senin, 03 Oktober 2016

Pengertian Murji’ah dan Perkembangannya.




Pengertian Murji’ah dan Perkembangannya.

A.    Pengertian Murji’ah
Kata Murji’ah dari bahasa Arab yaitu kata arja’a yang artinya menunda. Aliran ini disebut murjiah kerena mereka menund penyelasaian persoalan konflik politik antara Ali Ibn Abi Thalib, Muawiyah Ibn Abi Sufyan, dan Khawarij ke hari perhitungan di akhirat kelak. Mereka tidak ingin mengeluarkan pendapat tentang siapa yang benar dan siapa yang dianggap kafir di antara ke tiga golongan itu. Pendapat lain menyatakan bahwa orang yang berbat dosa besar tetap mukmin selama masih beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Dosa besar orang tersebut ditunda penyelasaiannya di akhirat. Maksudnya, kelak diakhirat baru ditentukan hukuman baginya.
Aliran murjiah ini merupakan golonga yang tidak sepaham dengan  kelimpok Khawarij dan Syi’ah. Ini tercermin dari ajarannya yang bertolak belakang dengan kelompok khawarij dan syi’ah. Pengertian Murji’ah sendiri adalah penagguhan vonis hukuman atas perbuatan seseorang sampai di pengadilan Allah SWT, sehingga seorng muslim sekalipun berdosa besar dalam kelompok ini tetap diakui sebagai muslim dan mempunyai harapan untuk bertobat.
Aliran teologi murjiah ini muncul pada abad pertama Hijriah. Pendirinya tidak dikethui pasti, namun Syahristan dalam al-Milal wa an-Nihal  (buku tentang perbandingan agama serta sekte-sekte keagamaan dan filsafat) menyebtkan Gailan al-Dimasyqi sebagai orang yang membawa paham Murjaih ini.

B.     Sejarah Timbul dan perkembangnnya.
Aliran Murji’ah muncul sebagai reaksi atas sikapnya yang tidak mau terlibat dalam upaya kafir megkafirkan terhadap orang yang melakukan dosa besar, sebagaimana hal yang dilakukan oleh aliran Khawarij. Aliran ini menangguhkan penilaian tehadap orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tahkim dihadapan Tuhan, karena haya tuhanlah yang mengetahui iman seseorang. Demikian pula orang mukmin yang melakukan dosa besar masih dianggap mukmin dihadapan mereka.
Ada beberapa teori yang berkembang mengenai asal-usul Murjiah. Teori pertama mengakatan bahwa gagasan irja’ atau arja’a dikembangkan oleh sebagaian sahabat dengan tujuan menjamin persatuan dan kesatuan umat Islam ketika terjadi pertikaian politik dan juga bertujuan untuk meghindari sektarianisme (terikat satu aliran saja), baik sebagai kelompok politik maupun teologis.[1]


Awal mula timbulnya Murjiah adalah sebagai akibat dari gejolak dan ketegangan pertentangan politik yaitu soal Khalifah yang kemudian mengarah kebidang teologi pertentangaan politik ini tejadi sejak meninggalnya Khalifah Utsman yang berlanjut sepanjang masa Khalifah Ali dengan puncak keteganganya terjadi waktu perang jamal dan peang Shiffin. Setelah terbunuhnya Khalifah Utsman Ibn Affan, umat islam terbagi menjadi dua yaitu Syi’ah (golongan yang setia membela Ali) Khawarij (golongan yang keluar dari barisan Ali).
Setelah wafatnya Ali, Muawiyyah medirikan Dinasti Bani Umayyah (661 M). Kaum Lhawarij dan Syi’ah yang saling bermusahan, mereka sama-sama menentang kekuasan Bani Umayyah itu. Syi’ah menganngap bahwa Mua’wiyah telah merampas kekuasaan dari tangan Ali dan keturunannya. Sementara itu, Khawarij tidak mendukung Muawiyah karena ia dinilai telah menyimpang dari ajaran Islam. Di antara ke tiga golongan itu terjadi saling mengkafirkan.
Dalam suasana pertengtangan ini, timbul satu golongan baru yaitu murjiah yang ingin bersikap netral, tidak mau tidak mau turut dalam praktek kafir mengkafirkan yang tejadi pada pertentangan golongan itu. Bagi mereka, sahabat-sahabat yang bertentangan itu merupakan orang-orang yang dapat dipercayai dan tidak keluar dari jalan yang benar. Oleh karena itu, mereka tidak mengeluarkan pendapat tentang siapa yang sebenarnya salah dan memandang lebih baik menunda penyelesaian persoalan ini ke hari perhitungan dihadapan tuhan.
Dari persoalan politik, mereka tidak dapat melepaskan diri dari persoalan teologis yang muncul dizamannya. Waktu itu terjadi perdebatan mengenai orang yang berdosa besar. Pesoalan dosa besar yang ditimbulkan oleh kaum Khawarij mau tidak mau menjadi bahan perhatian dan pembahasan bagi mereka. Terhadap orang yang berdosa besar, kaum Khawarij menjatuhkan kaum kafir sedangkan kaum Murji’ah menjatuhkan hukum mukmin. Argumentasi yang mereka ajukan dalam hal ini bahwa orang Islam yang berdosa itu tetap mengakui bahwa tiad tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah Rasul-Nya. Dengan kata lain, orang yang mengucapkan dau kaliamat syahadat menjadi dasar utama dari iman. Oleh karena itu, orang berdosa besar menurut pendapat golongan ini, tetap mukmin dan bukan kafir[2]
Pendapat itu dapat membawa kepada pendapat bahwa yang penting serta yang diutamakan sebenarnya iman sedangkan perbuatan hanya merupakan soal kedua. Ini merupakan kesimpulan logis dari pendirian bahwa yang menetukan mukmin atau kafirnya seseorang hanyalah kepercayaannya atau imannya dan bukan perbuatan atau amalnya. Perbuatan di sini mendapat kedudukan setelah iman.
 Aliran Murji’ah ini sangat berkembang sangat subur pada masa pemerintahan Dinasti Bani Umayyah. Liran ini tidak memberontak pada pemerintah, karena bersifat netral dan tidak memusuhi pemerintah yang sah. Dalam perkembangan yang berikutnya, lambat laun aliran ini tidak mempunyai bentuk lagi. Bahkan bebeapa jarannya diakui oleh aliran kalam yang berikutnya. Sebagai aliran yang berdiri sendiri, gologngan Murji’ah modern telah hilang dalam sejarah dan ajaran-ajaran mereka mengenai iman, kufr, dan dosa besar masuk ke dalam aliran Ahli Sunnah Wal Jama’ah. Sementara itu, golongan Murji’ah ekstrim pun sudah hilang dan tidak ditemui lagi sekarang. Namun ajaan-ajarannya yang ekstrim itu masih didapati pada sebagaian umat Islam yang menjalankan ajaran-ajarannya. Kemungkinan merek tidak sadar bahwa mereka sebenarnya mengikuti ajaran-ajaran golongan Murji’a


[1] Abdul Rozak, Rosihon Anwar, ILmu Kalam. (pustaka setia, Bandung, 2007). Hal.56.
[2] Harun Nasution, Teologi Islam;Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, (Universitas Indonesia, Jakarta, 1978), hal. 23.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

bila ada masukan atau saran, silahkan tulis dikolom komentar.














Analisis Undang-Undang Perlindungan Konsumen - Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Analisis Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 Ayat (1) Alexander Dzulkarnaen 1 1 Jurusan Hukum Ekonomi Syari...