Halaman

Selasa, 27 September 2016

Pluralisme menurut Pandangan Islam dan Kristen



BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah.     
 Apa yang disebut Pluralisme agama kini telah merayap di keseharian kita. Paham itu berseliweran dalam berita dalam berita televisi, bermacam laman internet, novel, lirik lagu, sampai promosi kebebasan agama. Tentulah kewaspadaan  dari kaum muslimin sangat diperlukan, sebab paham ini sesperti air sejuk yang menyentuh tanah kepanasan. Setiap agama (dalam anggapan mereka) dapat melafalkannya dangan melafalkan penyebutan yang tak sama. Jikalah lidah menyebutnya dengan cara yang berbeda, dengan bunyi yang tak sama, tetapi hakikat yang disebut ialah sama, kata para pengajur paham ini.
Paham ini pun telah melahirkan suatu tatananetika dan moralis baru. Apa yang disebut islami, dianggap, tidak hanya terkandung dalam Al-qur’an ataupun  hadist. Ia juga menyebar ke dalam ajaran-ajaran agama lain. Nilai kebaikan dan ajaran sebuah agama tak lagi dipandang sebagai yang memiliki hubungan yang ketat. Agama dan kebaikan justru makin longgar, tak berbatas ketat. Kebaikan, kata mereka, tidak dapat dikuasai oleh satu agama. seruan-seruan para pengusung pluralisme Agama seolah menawarkan ketenteraman jiwa, kedamaian, dan keabadian. Di tengah kecamuk pertentangan yang merajai hari, mereka mengulurkan persaudaraan universal. Dalam kebingungan manusia yang menempuh keseharian yang nyaris tanpa hal-hal batiniah, mereka menawarkan keteduhan. Namun didalamnya terdapat ajaran yang justru kabur mengenai kebenaran, keselamatan, dan yang terpenting ialah kehancuran mengenai gagasan ketuhanan.
Salah satu tantangan yang saat ini sedang dihadapi umat islam adalah gagasan bahwa: kebenaran milik bersama samua agama. Dalam setiap agama terdapat Kebenaran dan banyak jalan menuju kebenaran. Jadi, kebenaran bukan milik islam semata atau hanya milik satu agama tertentu tertentu. Pernyataan yang semacam itu dikemukakan sederet pemikir seperti Rene Guenon, Frithjof Schuon,  seyyed Hossein Nasr, Wilfred cantwell Smith, john Harwood Hicks, Paul Knitter, John B. Cobb Jr., Ananda Kentish Coomaraswamy, Raimundo Panikkar, dan lainya. Agama para penyusung pluralisme beraneka-ragam. Ini menunjukan gagasan Syirik tersebut merasuk dalam kehidupan beragam setiap kaum. Termasuk kaum Muslimin. Gagasan Syirik ini pun telah beredar dan dikembangkan di indonesia.
Munir mulkhan, misalnya, menyatakan:
Jika semua agama memang benar sendiri, penting diyakini bahwa surga tuhan yaitu itu satu sendiri, terdiri banyak pintu dan kamar. Tiap pintu adalah jalan pemeluk tiap Agama memasuki kamar surga. Syarat memasuki surganya. Syarat memasuki surga ialah Keikhlasan, pembebasan manusia dari kelaparan, penderitaan, kekerasan, dan ketakutan, tanpa melihat agamanya. Inilah jaln universal surga bagi semua Agama. Dari sini kerjasama dan dialog pemeluk berbeda agama jadi mungkin. Pluralisme agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.
Fatwa MUI sangat diperlukan dan tepat karena Pluralisme Agama marupakan paham syirik masa kini. Lebih memperihatinkan, gagasan syirik tersebut justru digagas oleh kalangan cendikia yang memiliki latar-belakang pendidikan formal yang tinnggi.

Alasan dalam memilih judul ini, karena paham ini telah menyebar luas di indonesia. Seperti yang diatas bahwasanya paham pluralisme agama merupakan paham syirik masa kini. Dan lebih memperihatinkan, gagasan syirik tersebut justru digagas oleh kalangan cendikia yang memiliki latar-belakang pendidikan formal yang tinggi. Dan sebagian besar di sekolah-sekolah maupun di perguruan-perguruan tinggi diindonesia pun telah terjangkit dan menyebar luas di kalangan siswa ataupun mahasiswa. Dan ini sangatlah berbahaya apabila paham ini telah merasuki seluruh masyarakat indonesia apalagi negara ini terekenal dengan mayoritas muslim terbanyak.

1.2 Rumusan Masalah
      
Pluralisme Agama adalah istilah khusus dalam kajian agama-agama. Sebagai          ‘ terminologi khusus’, istilah ini tidak dapat dimaknai sembarangan, misalnya disamakan dengan istilah ‘toleransi’, saling ‘menghormati’ dan lain sebagainya
1.      Apa yang dimaksud dengan pluralisme  ?
2.      Bagaimana pandangan kristen tehadap pluralisme ?
    Bagaimana pandangan islam terhadap pluralisme ?


1.3 Tujuan Penulisan
Ingin mengetahui konsep pluralisme dan mempelajarinya lebih dalam, karena konsep ini sangatlah mempengaruhi pemikiran-pemikiran dalam agama, Ilmu pengetahuan, maupun sosial. Maka dari itu dengan mempelajarinya lebih dalam kita dapat mengetahui konsep ini dan bagaimana pencegahannya.
Tujuan kami dalam penulisan makalah ini supaya kita lebih mengetahui konsep dasar pluralisme yang di pandang dari agama kristen dan juga agama islam.

1.4 Kegunaan Penulis
 Dengan penulisan makalah ini kita dapat mengetahui hal-hal yang mengenai konsep pluralisme agama, llmu pengetahuan,dan juga sosial secara ilmiah yang di pandang dari sudut agama kristen dan agama islam, serta  menambah wawasan pengetahun  yang mana telah terjadi dikalangan masyarakat luas.
Dan dengan kita membahas konsep ini kita dapat mengembangkan program studi kita yaitu perbandingan agama karena dengan konsep pluralisme ini tidak banyak orang yang tahu tentang konsep ini dan di lain itu dengan kita membahas ini kita dapat memperkaya khazanah dalam study perbandingan agama.
Dilain kita membahas konsep ini, semoga ini bisa menjadi masukan dikalangan masyarakat luas dan kita juga dapat mengambil kebijakan, karena pehaman ini sudah mengganggu  akidah kita dalam beragama.  
 









BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pembahasan Umum.
            Pemikiran Pluralsme muncul pada masa yang disebut denganmasa pencerahan (Enligthment) Eropa. Tepatnya pada abad ke-18 M, masa yang sering disebut sebagai titik permulaan bangkitnya pemikiran modern. Yaitu masa yang diwarnai dengan wacana-wacana baru pergolakan pemikiran manusia yang berorientasi pada superioritas akal (rasionalisme) dan pembebasan akal dari kungkungan-kungkungan agama. Ditengah hiruk-pikuk pergolakan pemikiran di Eropa yang timbul sebagai konskuenasi logis dari konflik-konflik yang terjadi antara gereja dan kehidupan nyata diluar gereja, muncullah suatu paham yang dikenal dengan “liberalisme”, yang komposisinya adalah kebebasan, toleransi, persamaan dan keragaman atau pluralime.
            Sebenarnya kalu ditelusuri lebih jauh dalam peta sejarah peradaban agama-agama dunia. Kecendrungan sikap beragama yang pluralistik, dengan pemahan yang dikenal sekarang, sejatinya sama sekali barang baru. Cikal-bakal pluralisme agama ini muncul di india pada akhir abad ke-15 dalam gagasan-gagasan kabir (1440-1518) dan murid, yaitu guru Nanak (1469-1538) pendiri “Sikhisme”. Hanya saja, pengaruh gagasanini belum mampu menerobos batas-batas geografis regional, sehingga hanya populer dianak benua India. Ketika arus globalisasi telah semakin menipiskan paga-pagar kultural Barat-Timur dan mulai maraknya interaksi kultural antar kebudayaan dan agama dunia, kemudian dilain pihak timbulnya kegairahan baru dalam meneliti dan mengkaji agama-agama Timur, khususnya Islam, yang disertai perkembanganya pendekatan-pendekatan baru kajian agama (scentific study of religion), mulailah gagasan pluralisme agama berkembang secara perlahan tapi pasti, dan mendapat tempat di hati para intelektual hampir secara Universal.
            Yang perlu digaris bawahi disini, gagasan pluralisme agama sebenarnya bukan dominasi pemikir barat, namun mempunyai akar yang cukup kuat dalam pemikir agama timur, khususnya dari india, sebagaimana yang muncul pada gerakan-gerakan pembaruan sosio-religius di wilayah ini. Beberapa penelitian dan sarjana barat, seperti Parrinder dan Sharpe, justru menganggap bahwa pencetus gagasan pluralisme agama adalah tokoh-tokoh dan pemikir-pemikir yang berbangsa india.
2.2 Pembahasan Khusus.

Dari jabaran maknanya saja, pluralisme telah terkandung makna relativisme dan itu diperkuat dengan pemikiran barat postmodern yang diwarnai semangat pluralisme. Ketika disandingkan dengan agama, pluralisme menjadi sebuah istilah yang disebut pluralisme agama (religious pluralism).
            Dan dapat diartikam pula bahwa pluralisme adalah suatu paham atau pandangan hidup yang mengakui dan menerima adanya “KEMAJEMUKAN”atau “KEANEKARAGAMAN” dalam suatu kelompok masyarakat.
            Kemajemukan yang dimaksud misalnya dilihat dari segi agama, suku, ras, adat-istiadat, dll. Segi-segi inilah yang biasanya menjadi dasar pembentukan aneka macam kelompok lebih kecil, terbatas dan khas, serta yang mencirikhaskan dan membedakan kelompok yang satu dengan kelompok yang lain, dalam suatu kelompok masyarakat yang majemuk yang lebih besar atau lebih luas. Misalnya masyarakat indonesia yang majemuk, yang terdiri dari pelbagai kelompok umat yang beragama, suku, ras. Yang memiliki aneka macam budaya atau adat-istiadat.[1]
            Pluralisme Agama dalam pengertian teologi-filosofi memiliki banyak kelemahan dalam logika dan konsistensi teologi. Selain itu berdasarkan epistemologi Alkitab, kita harus menolak pandangan “Orang kristen perlu berani mengakui perkataan yesus kita harus menolak pandangan “semua agama menuju pada Allah dan semua Agama menyelamatkan”. Orang kristen perlu berani mengakui perkataan yesus “akulah jalan dan kebenaran hidup”. Tidak ada seorang pun yang datang kepada bapa, kalau tidak melaui akau.[2]
            Namun dalam Islam menurut MUI, paham Pluralisme Agama bertentangan dengan  ajaran Islam. Fatwa MUI didasarkan kepada ayat-ayat al Qur’an di antaranya;
            Bagi siapa mencari agama selain agama islam, maka sekali-kali tidak akan diterima (agama itu) dari padanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (Q.S. Ali Imran: 85)
            Seperti yang dijelaskan diatas bahwa Fatwa MUI sangat diperlukan dan tepat karena Pluralisme Agama merupakan paham syirik masa kini. Lebih memperhatikan, gagasan syirik tersbut justru digagas oleh kalangan cendikia yang memiliki latar-belakang pendidikan formal yang tinggi.
            Maka didalam Islam pluralisme agama sangat dilarang.[3]








 2.2.1 Pengertian Pluralisme Agama

            Pluralisme (bahasa inggris:pluralism), terdiri dari dua kata plural (=beragam) dan isme (=paham) yang berarti beragam pemahaman, atau bermacam-macam paham, untuk itu kata ini termasuk kata yang ambigu. Berdasarkan Webster Revised Unabridge Dictionary (1913+1828)
Pluralisme Agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua
Agama adalah sama dan karena-Nya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agama-Nya saja yang benar sedangkan yang lain-Nya salah. Pluralisme mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup secara berdampingan di surga.

            Dari berbagai kamus, kata pluralisme (Tanpa Agama) dapat diartikan sebagai pengakuan terhadap keragaman kelompok, baik yang bercorak Ras, agama, Suku, Aliran, maupun Partai, dengan dengan menjunjung tinggi aspek-aspek perbedaan yang sangat karakteristk diantara kelompok-kelompok tersebut (The Existence within society devirse groups, as in Religion, Race, or Ethnic Origin, which contribute to the Cultural matrix of the Society while Retaining their Distinative characters). Kedua dokrin yang memandang bahwa tidak ada pendapat yang benar atau semua pendapat adalah pengertian (No view is true, or that all view are Equally true). Dalam pengertian pertama pendapat pluralis, Pluralisme adalah toleransi dimana masyarakat masih berpegang teguh pada prinsip masing-masing, sedangkan dalam pengertian kedua pluralisme mangandung paham Relativisme.
            Maka sebenar-Nya, wacana pluralisme terkait dengan pemikiran barat postmodern[4]. Sebagaimana penuturan Akbar s Amad dalam bukunya “Postmodern and Islam”. Dalam Postmodernisme terhadap Pluralisme.[5]

            Dari pemaknaan pluralisme agama, dapat dipahami bahwa istilah ini mengandung doktrin yang memandang bahwa semua agama adalah sama.

2.2.2 Pluralisme Dalam Prespektif Kristen
              Orang yang percaya pada teologi pluralisme agama biasanya tidak benar-benar mendasarkan pandangannya atas dasar kitab suci agama yang dianutnya atau tidak benar-benar berteologi berdasarkan sumber utama (kitab suci). Jika kita benar-benar jujur membaca kitab suci agama-agama maka kita menemukan klaim-klaim eksklusif yang memang tidak bersifat saling melengkapi tetapi saling bertentangan. Sebagai contoh: Buddhisme tidak percaya pada kehidupan kekal (surga) sebagai tempat bersama Allah. Buddhisme percaya pada Nirwana dan Reinkarnasi. Nirwana adalah Keadaan Damai yang membahagiakan, yang merupakan kepadaman segala perpaduan yang bersyarat (Dhammapada bab XXV). Bagi Budhisme, tidak ada neraka dalam definisi ”tempat dan kondisi dimana Allah menghukum manusia”. Yang ada adalah reinkarnasi bagi mereka yang belum mampu memadamkan keinginan-keinginan duniawinya. Hal ini tentu bertentangan dengan konsep Kristen yang percaya surga dan neraka. Bahkan jika kita berkata bahwa Islam juga mempercayai surga dan neraka, tetap terdapat perbedaan konsep (Lih.Q.S.6:128; 78:31-34). Disini kita melihat bahwa pluralisme adalah konsep yang mereduksi keunikan pandangan agama masing-masing.

2.2.2.1 Pluralisme Agama Memiliki Dasar Yang Lemah
Pragmatisme yang mendasari pluralisme agama adalah sebuah cara berpikir yang    tidak tepat. Demi keharmonisan maka mengganggap semua agama benar adalah mentalitas orang yang dangkal dan penakut. Selanjutnya, relativisme kebenaran adalah sebuah pandangan yang salah. Penganut relativisme agama tampaknya sering tidak bisa membedakan antara relativisme dalam hal selera (enak/tidak enak, cantik/tidak cantik), opini (UK Petra akan semakin maju/mundur) dan sudut pandang (ekonomi, sosiologi) dengan kemutlakan kebenaran. Kebenaran itu mutlak, sedangkan selera, opini dan sudut pandang memang relatif.
     
     
2.2.2.2 Penganut Pluralisme Agama Seringkali Tidak Konsisten
                  Penganut pluralisme agama sering menuduh golongan yang percaya bahwa hanya agamanyalah yang benar (sering disebut eksklusivisme atau partikularisme dalam  teologi Kristen) sebagai fanatik, fundamentalis dan memutlakkan agamanya. Padahal dengan menuduh demikian, kaum pluralis telah menyangkali pandangannya sendiri bahwa tiap orang boleh meyakini agamanya masing-masing secara bebas. Jika seorang  pluralis anti terhadap kaum eksklusivis maka ia bukanlah pluralis yang konsisten. Dalam realita, kita menemukan banyak pluralis yang seperti itu dan memutlakkan pandangan bahwa ”semua agama benar”. Kaum pluralis seringkali terjebak dalam eksklusivisme baru yang mereka buat yaitu hanya mau menghargai kaum pluralis lainnya dan kurang menghargai kaum eksklusivis.

      2.2.2.3 Pluralisme Agama Menghasilkan Toleransi Yang Semu
                  Jika kita membangun toleransi atas dasar kepercayaan bahwa semua agama sama-sama benar, hal itu adalah toleransi yang semu. Toleransi yang sejati justru muncul sebagaimana dikatakan Frans Magnis Suseno, ”meskipun saya tidak meyakini iman-kepercayaan Anda, meskipun iman Anda bukan kebenaran bagi saya, saya sepenuhnya menerima keberadaan Anda. Saya gembira bahwa Anda ada, saya bersedia belajar dari Anda, saya bersedia bekerja sama dengan Anda.”

2.2.3 Pluralisme Dalam Prespektif Islam
2.2.3.1 Islam Mengakui Pluralitas bukan Pluralisme
            Islam mengakui adanya Pluralitas suku, kultur, dan agama sebagai sunnatullah (QS. Hud: 118-119). Namun Islam tidak mengakui pluralitas yang memandang bahwa semua agama sama. Hal itu disebabkan adanya perbedaan fundamental secara teologis yang tidak bisa di tawar. Yahudi mengakui Yahweh sebagai Tuhan Khusus untuk golongan mereka; Kristen mengimani satu Tuhan namu tiga unsur; Tuhan bapa, Tuhan anak, dan Roh kudus, atau dikenal dengan Trinitas. Sedangkan agama-agama non-semitik, seperti Hindu, Majusi, Taonisme, dan lainnya beriman kepada banyak Tuhan atau golongan yang sering di sebut politeistik.
2.2.3.2 Dampak Pluralisme dalam Islam
            Doktrin Pluralisme agama yang memandang bahwa semua agama adalah sama, valid, dan otentiknya, tentunya berimplikasi kepada proses relativitasi dan reduksionisasi agama-agama. Dasar inilah yang di jadikan pijakan oleh pluralis liberal ketika diwacanakan dalam Islam. Kemudian yang diwacanakan adalah upaya relativisasi doktrin teologi islam, dengan mendekonsruksi ayat-ayat qur’an agar sesuai dengan gagasan pluralisme agama. Hal itu berdampak kepada rekonstruksi teologis yang dilakukan oleh pluralis liberal.

2.2.3.3 Implikasinya Terhadap Islam
            Jika doktrin pluralis agama mengajarkan bahwa pada hakekatnya agama-agama itu sama, tentunya pewacanaanya sebagai prisip toleransi menui pertanyaan yang krusial, karena sejatinya toleransi merupakan sikap yang menenggang atau menghargai, membiarkan, dan membolehkan pendirian, pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dsb yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri.
            Jika doktrin pluralisme agama menolak menolak adanya rasa ekslusivitas dalam beragama, tentunya hal ini berimplikasi kepaada rekonstruksi teologis agama yang akhirnya membawa kepada posisi yang dilematis sekaligus problematis antar pemeluk agama. Karena agama-agama sejatinya mempunyai teologi konsep ketuhanan dan teologi keterpilihan, yang darinya mengklaim keselamatan (slvation).





















BAB III
PENUTUPAN

3.1 Kesimpulan
            Kondisi Islam sama sekali perbeda. Dasar-dasar aqidah Islam sudaah dirumuskan dan sudah sangat jelas, sejak awal Islam lahir, serta tidak pernah diputuskan dalam satu kongre atau konsili. Karena itu, sejak awal kelahirannya, Islam memang sudah sempurna. Konsep teologi dan ibadah dalam islam sudah selesai dirumuskan. Bahkan, sebagai agama, nama Islam pun sudah diberikan oleh Allah (Q.S. al-ma’idah 5:3). Konsep Islam tentang nabi Isa A.S. pun sudah jelas sejak awal. Bahwa, Isa A.S. adalah manusia, Rasul, utusan Allah, dan sama sekali bukan tuhan atau putra tuhan. Bahkan , sejak awal, Al-qu’an telah mengeritik keras konsepsi teologis kaum kristen tersebut.
            Dan begitu pun pluralisme, ajaran ini adalah ajaran yang mengajarkan tentang toleransi dalam beragama. Jelas ini adalah ajaran tentang kesesatan bahkan agama kristen pun menolak dengan ajaran ini dan sudah jelas ajaran islampun juga menolaknya, karena dalam kedua agama itu telah memiliki konsep ketuhanan masing-masing sepeti kristen yaitu trinitas, dan agama Islam adalah tauhid dari konsep agama itu tidak bisa disamakan.

3.2 Saran
            Dari pemaparan diatas yaitu pluralisme agama, kami penyarankan agar tetap waspada dengan pemahaman ini, sebab pemahaman ini sudah menjulur keberbagai lembaga pendidikan agama seperti sekolah-sekolah yang berbasis agama khusus nya Islam, atau pun diberbagai perguruan tinggi yaitu universitas-universitas yang ada di indonesia ini
           
            Fatwa MUI dalam larangan pemahaman ini sangat diperlukan dan tepat karena Pluralisme Agama marupakan paham syirik masa kini. Lebih memperihatikan, gagasan syirik tersebut justru digagas oleh kalangan cendikia yang memiliki latar-belakang pendidikan formal yang tinggi. Maka orang-orang yang masih awam terhadap agama lebih dimungkinkan bisa terjebak  dalam pemikiran ini, Maka dari itu fatwa MUI dalam larangan pemikiran ini sangatlah di perlukan.
Kegerahan yang timbul dimasyarakat ini yaitu pemahaman yang bahwa semua agama di dunia ini pada hakekatnya adalah sama dan akan menuju kepada tuhan yang sama. Maka inilah pemikiran yang disebut pluralisme agama, kita sebagai masyarakat indonesia harus bisa lebih waspada dalam berfikiran tentang agama karena penyesatan pada masa  kini sangatlah banyak, entah berupa pemikiran atau pun kelakuan, maka kita kita sebagai bangsa yang matoritasnya muslim harus tetap waspada dan berhati-hati dari pemahaman ini.
3.3 Penutup
            Sudah dijelaskan tentang pemahaman pluralisme agama dengan sangat rinci, maka buku ini ditulis, agar pembaca lebih bisa memahami pemikiran ini dan bahaya dari pemikiran ini jikalau sudah menyebar
            Dan juga uraian diatas bertujuan untuk meluruskan kembali pemahaman ayat-ayat al-Qur’an yang dijadikan alat legitimasi berkembangnya paham pluralisme ini.
            Menarik sekali komentar Imam Ibn al-‘Arabi, seperti dikutip oleh Ibn Hajar al-‘Asqallani (W. 852 H), bahwasan letak batu bata itu adalah di fondasi/ dasar rumah itu. Jika konstruksi bangunan itu tidak disempurnakan oleh batu bata tersebut, niscaya bangunan rumah itu akan rubuh. Ibn Hajar kemudian mengakhiri komentar atas hadist tersebut dengan menanyakan : “ Hadist ini membuat perumpamaan yang jelas dan dapat mudah dipahami. Ia juga menunjukan keutamaan Nabi Muhammad S.A.W di antara nabi-nabi lain dan bahwasannya Allah S.W.T telah menutup silsilah para rasul serta menyempurnakan shari’ah-ahari’ah agama dengan tampilnya Nabi Muhammad S.A.W.
            Oleh karena itu, sungguh Maha benar firman Allah yang menyatakan :
Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Ku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.

Wallahu a’lam bi al-sawab.


Daftar Pustaka
1.  Armas Adnin “Pluralisme Agama”, INSISTS, jakarta 2013.
2. Jurnal Agama-Agama dan Pemikiran Islam “Kalimah”, Fakultas Ushuluddin ISID,              Ponorogo, 2013.
3. https://stpakambon.wordpress.com diakses pada 05/11/2015, pukul 14.44 WIB.
4. https://moefflich.wordpress.com  diakses pada 05/11/2015, pukul 08.47 WIB.


[1] https://stpakambon.wordpress.com diakses pada 05/11/2015, pukul 14.44 WIB.
[2] https://moefflich.wordpress.com  diakses pada 05/11/2015, pukul 08.47 WIB.
[3] Adnin Armas “Pluralisme Agama”, INSISTS, jakarta 2013.
[4] Sistim Pemikiran yang Anti Agama.
[5] Adnin Armas “Pluralisme Agama”, INSISTS, jakarta 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

bila ada masukan atau saran, silahkan tulis dikolom komentar.














Analisis Undang-Undang Perlindungan Konsumen - Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Analisis Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 Ayat (1) Alexander Dzulkarnaen 1 1 Jurusan Hukum Ekonomi Syari...